peraturan:0tkbpera:cba0a4ee5ccd02fda0fe3f9a3e7b89fe
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                    26 April 1989

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                          NOMOR S - 582/PJ.3/1989

                            TENTANG

      BEBERAPA PERMASALAHAN SEHUBUNGAN DENGAN PENGUKUHAN NOTARIS SEBAGAI PKP

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan munculnya beberapa permasalahan dalam rangka Pengukuhan Para Pejabat Notaris 
sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) baik yang diajukan oleh beberapa Cabang Ikatan Notaris Indonesia 
(INI) maupun oleh Team Perpajakan INI Pusat, setelah dilakukan pembahasan bersama antara Team 
Perpajakan INI dengan Direktorat PTL pada tanggal 25 April 1989 , maka perlu ditembuskan hasil 
kesepakatan bersama tersebut sebagai berikut :

1.  Adanya perasaan kurang menerima dari para Pejabat Notaris untuk diberi Gelar/sebutan "Pengusaha" 
    dalam kaitan dengan pengukuhannya sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) pada dasarnya dapat 
    dipahami dan dimengerti terutama bila dikaitkan dengan kedudukan/status pekerjaannya sebagai 
    pejabat Umum.

    Namun bagi Direktorat Jenderal Pajak sebaliknya timbul suatu kesulitan yuridis untuk menggunakan 
    istilah lain selain istilah/sebutan PKP bagi para Pejabat Notaris yang dikukuhkan karena Undang-
    undang PPN 1984 hanya mengenal satu sebutan saja untuk subyek PPN baik dalam kedudukan 
    sebagai pedagang/industriawan/importir/pabrikan maupun Pengusaha jasa yaitu sama-sama disebut 
    sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP).

    Selain dari pada itu istilah PKP sudah merupakan istilah baku dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 
    1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai . Sebagai tambahan perlu di-Informasikan pula bahwa suatu 
    Unit Pemerintahan/Lembaga bilamana melakukan Penyerahan Kena Pajak, kiranya untuk 
    Pemerintahan/Lembaga tersebut pada saat dikukuhkan juga disebut Pengusaha Kena Pajak (misalnya 
    TVRI).

2.  Mengingat kemungkinan bisa saja terjadi seorang Notaris selain melakukan Penyerahan Kena Pajak 
    kepada seorang PKP juga melakukan Penyerahan Jasa Kena Pajak kepada konsumen akhir, maka 
    dalam hal kaitannya dengan pembuatan Faktur Pajak, kami dapat menyetujui penggunaan 2 (dua) 
    jenis Faktur Pajak satu diantaranya adalah Faktur Pajak Sederhana yang penggunaannya hanya 
    diperuntukan untuk penerima jasa Non PKP atau konsumen akhir saja, sedangkan satu jenis lainnya 
    yaitu Faktur Pajak standart vide Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1117/KMK.04/1988 
    penggunaannya kepada Pengusaha Kena Pajak atau pihak lain yang sengaja memintanya.

3.  Adapun kesulitan lain yang akan timbul dalam hal Pengisian Faktur Pajak Standart adalah yang ada 
    hubungannya dengan Rahasia Jabatan Notaris. Kesulitan tersebut dapat diatasi dengan cara sebagai 
    berikut :
    3.1.    Kolom "nama barang/jasa kena pajak" cukup diisi dengan kata-kata : Akta Notaris     Nomor :
        ...................../Legalisasi Notaris Nomor : ................... terdaftar di Notaris Nomor : ...............
    3.2.    Kolom "Kwantum" dan kolom "Harga satuan" tidak perlu diisi.

Agar terdapat keseragaman dalam Pengukuhan Para Pejabat Notaris sebagai PKP, kiranya penegasan 
sebagaimana dikemukakan di atas supaya disebar luaskan kepada anggota INI di seluruh Indonesia.




A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK TIDAK LANGSUNG

ttd

Drs. HUTOMO
peraturan/0tkbpera/cba0a4ee5ccd02fda0fe3f9a3e7b89fe.txt · Last modified: (external edit)