peraturan:0tkbpera:cb8da6767461f2812ae4290eac7cbc42
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
23 Juni 1989
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 27/PJ.4/1989
TENTANG
PENJELASAN MENGENAI PELAKSANAAN SURAT KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN R.I.
NOMOR 444/KMK.04/1989 TANGGAL 5 MEI 1989
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
ÂÂÂ
Berkenaan dengan Surat Keputusan Menteri Keuangan RI. No.444/ KMK.04/1989 tanggal 5 Mei 1989 mengenai
ijin penggunaan bahasa asing dalam pembukuan Wajib Pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 28 ayat (5)
UU. NO 6 TAHUN 1983, bersama ini disampaikan penjelasan lebih lanjut mengenai pelaksanaannya yang
meliputi hal-hal sebagai berikut :
1. Berdasarkan ketentuan Pasal 28 ayat (5) UU. No.6 TAHUN 1983 pembukuan Wajib Pajak harus disusun
dalam bahasa Indonesia atau dalam bahasa asing yang diijinkan Menteri Keuangan.
2. Dalam surat Keputusan Menteri Keuangan RI.No.444/KMK.04/1989 tanggal 5 Mei 1989 ditetapkan
bahwa bahasa asing yang dapat dipergunakan dalam pembukuan Wajib Pajak adalah bahasa Inggris,
dimana ijin bahasa Inggris ini hanya dapat diberikan kepada :
a. Wajib Pajak yang berusaha di bidang minyak dan gas bumi.
b. Wajib Pajak yang berusaha di bidang pertambangan umum.
c. Wajib Pajak dalam rangka Penanaman Modal Asing (PMA).
d. Wajib Pajak Bentuk Usaha Tetap (BUT).
3. Terhadap Wajib Pajak tersebut diatas yang ingin menggunakan bahasa Inggris dalam pembukuannya
harus memberitahukan kepada Direktur Jenderal Pajak dalam waktu 3 (tiga) bulan pertama dari tahun
pajak dimulainya penggunaan bahasa Inggris dalam pembukuannya. Khusus untuk tahun pajak 1989
batas waktu pemberitahuan dimaksud dalam 3 (tiga) bulan sejak tanggal ditetapkannya surat Menteri
Keuangan tersebut. Tindasan dari pemberitahuan tersebut juga harus disampaikan oleh Wajib Pajak
ke Kantor Pelayanan Pajak dimana Wajib Pajak terdaftar.
4. Surat pemberitahuan beserta lampiran -lampirannya tetap harus menggunakan bahasa Indonesia.
5. Bagi wajib Pajak dimaksud pada angka 2 di atas yang telah menggunakan bahasa Inggris dalam
pembukuannya sampai dengan tahun pajak 1988, dianggap telah memenuhi persyaratan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dan Pasal 3 surat keputusan Menteri Keuangan RI.
No.444/KMK.04/1989 sehingga tidak diwajibkan untuk memberitahukan.
6. Untuk Tahun Pajak 1989 dan seterusnya, Wajib Pajak tersebut pada butir 2 harus melaksanakan
ketentuan butir 3 dan butir 4 di atas, kecuali bagi mereka yang pada tahun 1989 telah mengajukan
permohonan penggunaan bahasa asing maka permohonan tersebut sudah merupakan pemberitahuan
sebagaimana dimaksud butir 3 di atas sehingga tidak perlu lagi menyampaikan pemberitahuan kepada
Direktur Jenderal Pajak.
Dengan demikian terhadap Wajib Pajak selain yang disebutkan pada angka 2 di atas tidak diperkenankan
untuk menggunakan bahasa Inggris dalam pembukuan.
Penjelasan ini supaya disebarluaskan kepada Wajib Pajak yang berkepentingan dan diminta agar Saudara
melakukan pengawasan pelaksanaannya.
MENTERI MUDA KEUANGAN
SELAKU Pgs.DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
ttd
NASRUDIN SUMINTAPURA
peraturan/0tkbpera/cb8da6767461f2812ae4290eac7cbc42.txt · Last modified: by 127.0.0.1