peraturan:0tkbpera:cb79f8fa58b91d3af6c9c991f63962d3
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
17 Mei 2002
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE-09/PJ.42/2002
TENTANG
PERLAKUAN PAJAK PENGHASILAN ATAS BIAYA PEMAKAIAN TELEPON SELULER
DAN KENDARAAN PERUSAHAAN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan telah diterbitkannya Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-220/PJ./2002 tanggal
18 April 2002 tentang Perlakuan Pajak Penghasilan atas Biaya Pemakaian Telepon Seluler Dan Kendaraan
Perusahaan yang berlaku mulai tanggal ditetapkan, untuk kelancaran pelaksanaannya dengan ini disampaikan
penegasan sebagai berikut :
1. Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak tersebut di atas, diatur bahwa :
Pasal 1:
Atas biaya perolehan atau pembelian telepon seluler yang dimiliki dan dipergunakan perusahaan untuk
pegawai tertentu karena jabatan atau pekerjaannya, dapat dibebankan sebagai biaya perusahaan
sebesar 50% (lima puluh persen) melalui penyusutan aktiva tetap kelompok I (Lampiran I butir 1
huruf c), dan atas biaya berlangganan atau pengisian ulang pulsa dan perbaikan telepon seluler
tersebut dapat dibebankan sebagai biaya rutin perusahaan sebesar 50% (lima puluh persen).
Pasal 2 :
Atas biaya perolehan atau pembelian atau perbaikan besar kendaraan bus, minibus, atau yang sejenis
yang dimiliki dan dipergunakan perusahaan untuk antar jemput para pegawai, dapat dibebankan
seluruhnya sebagai biaya perusahaan melalui penyusutan aktiva tetap kelompok II (Lampiran II butir
1 huruf b), dan atas biaya pemeliharaan atau perbaikan rutin kendaraan tersebut dapat dibebankan
seluruhnya sebagai biaya rutin perusahaan.
Pasal 3 :
Atas biaya perolehan atau pembelian atau perbaikan besar kendaraan sedan atau yang sejenis yang
dimiliki dan dipergunakan perusahaan untuk pegawai tertentu karena jabatan atau pekerjaannya,
dapat dibebankan sebagai biaya perusahaan sebesar 50% (lima puluh persen) melalui penyusutan
aktiva tetap Kelompok II (Lampiran II butir 1 huruf b), dan atas biaya pemeliharaan atau perbaikan
rutin kendaraan tersebut dapat dibebankan sebagai biaya rutin perusahaan sebesar 50% (lima puluh
persen).
2. Berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut di atas, dengan ini ditegaskan bahwa:
a. Yang dimaksud dengan:
a.1. Telepon seluler, termasuk juga alat komunikasi berupa pager;
a.2. Kendaraan sedan atau yang sejenis, termasuk juga kendaraan jenis minibus
sepanjang digunakan hanya untuk seorang pegawai tertentu karena jabatan atau
pekerjaannya, dan penggunaannya full-time baik untuk kepentingan perusahaan
maupun keperluan pribadi dan keluarga pegawai yang bersangkutan;
a.3. Biaya pemeliharaan kendaraan, termasuk juga pengeluaran rutin untuk pembelian/
pemakaian bahan bakar.
b. Ketentuan-ketentuan sebagaimana diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor
KEP-220/PJ./2002 tanggal 18 April 2002 berlaku untuk pengeluaran/biaya pemakaian telapon
seluler dan kendaraan perusahaan yang dilakukan pada dan setelah tanggal 18 April 2002.
Adapun perlakuan pajak terhadap pengeluaran/biaya pemakaian telepon seluler dan
kendaraan perusahaan yang dilakukan sebelum tanggal 18 April 2002 pada dasarnya adalah
sama, kecuali mengenai penetapan beban biaya agar sedapat mungkin didasarkan atas fakta
yang sebenarnya.
Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
DIREKTUR JENDERAL,
ttd
HADI POERNOMO
peraturan/0tkbpera/cb79f8fa58b91d3af6c9c991f63962d3.txt · Last modified: by 127.0.0.1