peraturan:0tkbpera:cb59b747f88a35e0d452377f60f7c25f
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
19 Desember 1995
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 203/PJ.311/1995
TENTANG
PERMOHONAN PEMBEBASAN PPh PASAL 23
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX tanggal 4 Desember 1995 perihal tersebut diatas, dengan ini
diberikan penjelasan sebagai berikut :
1. Sesuai dengan isi surat Saudara, Saudara mengajukan permohonan pembebasan pemotongan PPh
Pasal 23 atas penghasilan yang diterima dari XYZ milik Pemda Tk. I Sumatera Utara atas jasa
penagihan rekening air sesuai dengan surat perjanjian kerjasama penagihan rekening air, antara XYZ
dengan ABC Nomor : XXX tanggal 25 Agustus 1993.
2.1 Berdasarkan Pasal 23 Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 sebagaimana telah diubah dengan
Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1994 menyebutkan, antara lain :
(1) Atas penghasilan tersebut dibawah ini dengan nama dan dalam bentuk apapun yang
dibayarkan atau terhutang oleh badan pemerintah, Subjek Pajak dalam negeri penyelenggara
kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib
Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap, dipotong pajak oleh pihak yang wajib
membayarkan :
a. sebesar 15% (lima belas persen) dari jumlah bruto atas :
1) dividen;
2) bunga, termasuk premium, diskonto, dan imbalan sehubungan dengan
jaminan pengembalian utang;
3) royalty;
4) hadiah dan penghargaan selain yang telah dipotong Pajak Penghasilan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) huruf e.
b. sebesar 15% (lima belas persen) dari jumlah bruto dan bersifat final atas bunga
simpanan yang dibayarkan oleh koperasi;
c. sebesar 15% (lima belas persen) dari perkiraan penghasilan neto atas :
1) sewa dan penghasilan lain sehubungan penggunaan harta :
2) imbalan sehubungan dengan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi,
jasa konsultan, dan jasa lain selain jasa yang telah dipotong Pajak
Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21.
(2) Besarnya perkiraan penghasilan neto dan jenis jasa lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf c ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.
2.2. Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-76/PJ./1995 tanggal 2 Oktober 1995
Pasal 1 menyebutkan bahwa jenis jasa lain yang atas imbalannya dipotong PPh Pasal 23 ayat (1)
huruf c Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan
Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1994 adalah :
1. Jasa perancang bangunan, jasa perancang interior dan jasa perancang pertamanan;
2. Jasa pemborong bangunan;
3. Jasa akuntansi dan pembukuan;
4. Jasa penebangan hutan;
5. Jasa pembasmian hama dan jasa pembersihan;
6. Jasa selain yang tersebut pada butir 1 sampai dengan butir 5 yang pembayarannya
dibebankan pada APBN dan APBD,
yang dilakukan oleh Wajib Pajak dalam negeri dan BUT, selain yang telah pembayarannya Pajak
Penghasilan Pasal 21.
3. Berdasarkan ketentuan tersebut diatas, dengan ini ditegaskan bahwa terhadap jasa penagihan
rekening air sesuai dengan surat perjanjian kerjasama antara XYZ dengan ABC tidak termasuk pada
kelompok jasa yang atas imbalannya dikenakan pemotongan PPh Pasal 23.
Demikian untuk dimaklumi.
DIREKTUR PERATURAN PERPAJAKAN
ttd
Drs. ABRONI NASUTION
peraturan/0tkbpera/cb59b747f88a35e0d452377f60f7c25f.txt · Last modified: by 127.0.0.1