peraturan:0tkbpera:cb41f167917ec4b8d870a90c54afef7d
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
13 Nopember 1997
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 494/PJ.421/1997
TENTANG
PENEGASAN PENGENAAN PAJAK PENGHASILAN ATAS
PEMBENTUKAN DANA JAMINAN PENYELESAIAN TRANSAKSI BURSA
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 13 Agustus 1997 yang kami terima tanggal 15 Agustus 1997
perihal Permohonan Pembebasan Pajak atas Pembentukan Dana Jaminan Penyelesaian Transaksi Bursa,
dengan kelengkapan data yang dipenuhi tanggal 25 Agustus 1997, dengan ini kami berikan penegasan
sebagai berikut :
1. Saudara menanyakan apakah PT XYZ dalam menghimpun dana jaminan penyelesaian transaksi bursa
sebesar 0,01 % X Nilai Transaksi Bursa yang dihimpun dan akan digunakan oleh PT XYZ untuk
kepentingan para anggota bursa pada saat terjadi kegagalan dalam penyelesaian transaksi bursa
dapat dibebaskan dari pengenaan Pajak Penghasilan.
2. Sesuai dengan Pasal 4 ayat (1) huruf o Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 sebagaimana telah
diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1994 tentang Pajak Penghasilan yang
menyatakan :
" Yang menjadi Objek Pajak adalah penghasilan yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang
diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia,
yang dapat dipakai untuk konsumsi atau menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan,
dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk iuran yang diterima atau diperoleh perkumpulan
dari anggotanya yang terdiri dari wajib pajak yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas,
sepanjang iuran tersebut ditentukan berdasarkan volume kegiatan usaha atau pekerjaan bebas
anggotanya."
3. Berdasarkan uraian di atas maka pembentukan dana jaminan penyelesaian transaksi bursa adalah
merupakan Objek Pajak Penghasilan yang harus dikenakan PPh dan dilaporkan pada SPT Tahunan
PPh PT XYZ. Sebaliknya bagi anggota bursa iuran dana ini merupakan Pengurang Penghasilan Bruto.
Demikian penjelasan kami.
A.n. DIREKTUR JENDERAL
DIREKTUR
ttd
I MADE GDE ERATA
peraturan/0tkbpera/cb41f167917ec4b8d870a90c54afef7d.txt · Last modified: by 127.0.0.1