peraturan:0tkbpera:cb2c2041d9763d84d7d655e81178f444
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                              3 Desember 1993

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 37/PJ.54/1993

                        TENTANG

        MEWASPADAI FAKTUR PAJAK YANG DITERBITKAN PARA PKP PABRIKAN OBAT

                           DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan Surat Kepala Kanwil VIII DJP No. S-244/WPJ.08/BD.04/1993 tanggal 4 November 1993 
yang ditembuskan ke Direktur PPN dan PTLL dengan ini diinformasikan hal-hal yang dipandang perlu untuk 
diketahui oleh seluruh aparat pelaksana di lapangan, yaitu :
-   adanya pabrikan obat yang melakukan penjualan/penyerahan obat hasil produksinya langsung kepada 
    apotik yang tidak mempunyai Tenaga Pengawas Apoteker, Pedagang Obat yang bukan Pedagang 
    Besar Farmasi, Toko Obat Eceran, Rumah Sakit dan Konsumen akhir tanpa melalui Pedagang Besar 
    Farmasi.
-   Dalam transaksi-transaksi itu, Pabrikan obat dimaksud menerbitkan Faktur Komersial, Faktur 
    Penjualan dan Faktur Pajak untuk dan atas nama apotik-apotik tertentu yang memiliki Tenaga 
    Pengawas Apoteker namun bukan pembeli yang sesungguhnya.

Mengingat modus operandi diatas kemungkinan juga telah dilakukan oleh PKP Pabrikan obat lainnya, 
maka dengan ini diminta agar Saudara mengambil tindakan sebagai berikut :
1.  Meneliti lebih mendalam PKP Apotik yang mempunyai Faktur Pajak PAjak Masukan yang diterbitkan 
    oleh PT. Masa Ponko Corporation maupun PKP Pabrikan obat lainnya yang diduga melakukan tindakan 
    serupa.
2.  Apabila diperoleh fakta bahwa apotik yang bersangkutan bukan pembeli yang sesungguhnya, maka 
    Faktur Pajak Pajak Masukan semacam itu tidak dapat dikreditkan dan tidak dapat dibebankan sebagai 
    biaya perusahaan.
3.  Data berupa nama-nama Apotik yang menerima Faktur Pajak tetapi bukan sebagai pembeli 
    sesungguhnya yang Saudara peroleh dari berkas Wajib Pajak/Pengusaha Kena Pajak Pabrikan obat 
    yang bersangkutan atau dari hasil pemeriksaan KARIKPA diminta untuk dikirimkan kepada masing-
    masing KPP tempat Apotik-apotik tertentu terdaftar dengan surat kode SR untuk diteliti KPP setempat 
    sehingga PPN Pajak Masukan dari bukti Faktur Pajak demikian tidak dapat dikreditkan.

Demikian, untuk diketahui dan dilaksanakan.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK 

ttd

FUAD BAWAZIER
peraturan/0tkbpera/cb2c2041d9763d84d7d655e81178f444.txt · Last modified: (external edit)