peraturan:0tkbpera:cb2653f548f8709598e8b5156738cc51
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                    2 Maret 2001

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 232/PJ.53/2001

                             TENTANG

                    PPN ATAS JASA GILING

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara nomor xxxxx tanggal 4 Januari 2001 hal Permohonan PPN Jasa Giling, 
dengan ini diberikan penjelasan sebagai berikut :

1.      Bahwa Jasa Giling tidak termasuk jasa yang dikecualikan dari pengenaan PPN;    

2.      Bahwa PPN atas Jasa Giling yang diserahkan kepada petani harus dipungut oleh pabrik gula sebesar 
    10/110 dari imbalan jasa yang diterima pabrik gula;    

3.      Berdasarkan hal tersebut pada butir 1 dan 2, maka permohonan pembebasan PPN atas Jasa Giling 
    sesuai surat Saudara tidak dapat dipertimbangkan.     

Terlampir Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-23/PJ.51/2000 tanggal 14 Agustus 2000.
 
Demikian untuk dimaklumi.



 
Direktur Jenderal
 
ttd.
 
Hadi Poernomo
NIP. 060027375


Tembusan :
1.      Direktur PPN dan PTLL
2.      Direktur Peraturan Perpajakan
peraturan/0tkbpera/cb2653f548f8709598e8b5156738cc51.txt · Last modified: (external edit)