User Tools

Site Tools


peraturan:0tkbpera:cb1bc074b72dca1191308e9adc6792cd

tkb_admin_user_images_images_2_20logo_20pp.jpg


PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 34 TAHUN 2005

TENTANG

PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR **35 TAHUN 2004**
TENTANG KEGIATAN USAHA HULU MINYAK DAN GAS BUMI

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang

:

bahwa sehubungan dengan adanya kepentingan nasional untuk mempercepat peningkatan produksi Minyak dan Gas Bumi nasional, perlu mengubah Peraturan Pemerintah Nomor **35 TAHUN 2004** tentang Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi;

Mengingat

:

1.

Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

 

 

2.

Undang- Undang Nomor **22 TAHUN 2001** tentang Minyak dan Gas Bumi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 136, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4152);

 

 

3.

Peraturan Pemerintah Nomor **35 TAHUN 2004** tentang Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4435);


MEMUTUSKAN:

Menetapkan

:

PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR **35 TAHUN 2004** TENTANG KEGIATAN USAHA HULU MINYAK DAN GAS BUMI.

 

 


Pasal I

 

 

Di antara Pasal 103 Bab XII Ketentuan Lain dan Pasal 104 Bab XIII Ketentuan Peralihan Peraturan Pemerintah Nomor **35 TAHUN 2004** tentang Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi, disisipkan 4 (empat) pasal, yakni Pasal 103A, Pasal 103B, Pasal 103C, dan Pasal 103D, yang berbunyi sebagai berikut:

 

 


Pasal 103A

 

 

(1)

Dalam hal adanya kepentingan nasional yang mendesak, dengan tetap mempertimbangkan manfaat yang sebesar-besarnya bagi negara, dapat dilakukan pengecualian terhadap beberapa ketentuan pokok Kontrak Kerja Sama mengenai:

 

 

 

a.

penawaran participating interest kepada Badan Usaha Milik Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34;

 

 

 

b.

pengembalian biaya investasi dan operasi dari Kontrak Bagi Hasil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56;

 

 

 

c.

jangka waktu Kontrak Kerja Sama pada bekas Wilayah Kuasa Pertambangan Pertamina sebagaimana dimaksud dalam Pasal 104 huruf h;

 

 

 

d.

besaran bagi hasil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 104 huruf k.

 

 

(2)

Kepentingan nasional yang mendesak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah untuk mempercepat peningkatan produksi minyak dan gas bumi nasional.

 

 


Pasal 103B

 

 

Pengecualian terhadap beberapa ketentuan pokok Kontrak Kerja Sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 103A hanya dapat diberikan apabila dipenuhi persyaratan sebagai berikut:

 

 

a.

tersedianya cadangan Minyak dan Gas Bumi yang cukup besar yang segera dapat dieksploitasi;

 

 

b.

diberlakukan pada bekas Wilayah Kuasa Pertambangan Pertamina; dan

 

 

c.

adanya partisipasi modal nasional dalam pengusahaan.

 

 


Pasal 103C

 

 

Menteri mengajukan permohonan pengecualian ketentuan-ketentuan pokok Kontrak Kerja Sama untuk suatu Wilayah Kerja tertentu berdasarkan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 103B kepada Presiden untuk mendapatkan persetujuan.

 

 


Pasal 103D

 

 

Berdasarkan persetujuan Presiden, Menteri menetapkan bentuk dan ketentuan-ketentuan pokok Kontrak Kerja Sama dan menetapkan Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap untuk melaksanakan Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi.

 

 


Pasal II

 

 

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

 

 

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

 

 

 

 

Ditetapkan di Jakarta 

pada tanggal 10 September 2005 
 

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

 

ttd.

 

DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO

Diundangkan di Jakarta 

pada tanggal 10 September 2005 

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

REPUBLIK INDONESIA,

 

ttd.

 

HAMID AWALUDIN

 

 

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2005 NOMOR 81

 


tkb_admin_user_images_images_2_20logo_20pp.jpg



PENJELASAN

ATAS

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 55 TAHUN 2009

TENTANG

PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR **35 TAHUN 2004**
TENTANG KEGIATAN USAHA HULU MINYAK DAN GAS BUMI
 

I.

UMUM

 

Dalam rangka pengaturan kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi agar lebih efisien dan efektif dan mampu mempercepat peningkatan produksi minyak dan gas bumi, dan menjamin iklim investasi yang lebih kondusif, telah ditetapkan Peraturan Pemerintah Nomor **35 TAHUN 2004** tentang Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi.

 

Sejalan dengan perkembangan kondisi minyak dan gas bumi dunia dimana harga minyak bumi yang semakin tinggi dan kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi dalam negeri sendiri mengalami penurunan produksi yang cukup signifikan, diperlukan upaya Pemerintah untuk mempercepat peningkatan produksi minyak dan gas bumi untuk meningkatkan kemampuan keuangan negara.

 

Bertitik tolak dari hal tersebut di atas diperlukan perbaikan perangkat pengaturan Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi dengan mengubah Peraturan Pemerintah Nomor **35 TAHUN 2004** tentang Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi.

 

II.

PASAL DEMI PASAL

 

Pasal I

 

 

Pasal 103A

 

 

 

Ayat (1)

 

 

 

 

Huruf a

 

 

 

 

 

Cukup jelas.

 

 

 

 

Huruf b

 

 

 

 

 

Cukup jelas.

 

 

 

 

Huruf c

 

 

 

 

 

Pengecualian jangka waktu Kontrak Kerja Sama, dimaksudkan untuk memberikan dasar hukum penetapan jangka waktu kontrak paling lama 30 (tiga puluh) tahun dalam suatu Kontrak Kerja Sama baru.

 

 

 

 

Huruf d

 

 

 

 

 

Cukup jelas.

 

 

 

Ayat (2)

 

 

 

 

Kepentingan nasional yang mendesak untuk meningkatkan produksi Minyak dan Gas Bumi adalah peningkatan penerimaan negara, pemenuhan kebutuhan minyak dan gas bumi dalam negeri, dan peningkatan pengembangan ekonomi dan penerimaan daerah.

 

 

Pasal 103B

 

 

 

Cukup jelas.

 

 

Pasal 103C

 

 

 

Cukup jelas.

 

 

Pasal 103D

 

 

 

Cukup jelas.

 

 

 

Pasal II

 

 

Cukup jelas.

 

 

 

TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4530

 

 

 

@liendza_timtkb, 25/04/2018

 

peraturan/0tkbpera/cb1bc074b72dca1191308e9adc6792cd.txt · Last modified: (external edit)