peraturan:0tkbpera:cb16b8498f74ba6b6a6873518624168c
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
23 Mei 2003
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 286/PJ.42/2003
TENTANG
PERHITUNGAN PENYUSUTAN SEHUBUNGAN DENGAN PENGELOMPOKAN KEMBALI AKTIVA TETAP PALET
DAN SEJENISNYA YANG SEBELUMNYA DISUSUTKAN BERDASARKAN KELOMPOK II
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara nomor : XXX tanggal 10 Maret 2003 perihal permohonan penegasan
penggolongan atas aktiva tetap berupa botol beling, krat dan galon plastik, dengan ini disampaikan hal-hal
sebagai berikut:
1. Dalam surat tersebut Saudara mengemukakan bahwa:
a. PT. ABC merupakan perusahaan yang bergerak dalam bidang industri teh dalam kemasan
dimana salah satu aktiva tetapnya berupa botol beling, krat dan galon plastik;
b. Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 520/KMK.04/2000 tentang jenis-jenis harta
yang termasuk dalam kelompok harta berwujud bukan bangunan untuk keperluan
penyusutan, botol beling, krat dan galon plastik adalah merupakan barang-barang yang
mudah pecah dan rusak serta mempunyai masa manfaat baik secara teknis maupun ekonomis
tidak lebih dari 4 (empat) tahun;
c. PT. ABC selama ini telah melakukan kekeliruan dalam mengelompokkan aktiva tetap botol
beling, krat dan galon plastik tersebut menggunakan metode Saldo Menurun dengan tarif
Kelompok II sebesar 25% dari nilai buku, sehingga tidak sesuai dengan ketentuan di atas
maupun pengelompokan yang lazim digunakan pada industri lainnya yang sejenis;
d. PT. ABC bermaksud untuk mengelompokkan kembali aktiva tetap berupa botol beling, krat
dan galon plastik tersebut ke dalam Kelompok I sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan
Nomor 520/KMK.04/2000 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan
Nomor 138/KMK.03/2002 tanggal 8 April 2002 mulai tahun buku 2002 dengan menggunakan
metode saldo menurun dengan tarif Kelompok I sebesar 50% dari nilai buku akhir tahun 2001
sebagai dasar penyusutan untuk tahun buku 2002;
e. Saudara mohon penegasan tentang perhitungan dasar penyusutan sehubungan dengan
penggolongan kembali aktiva tetap tersebut.
2. Berdasarkan Pasal 11 ayat (6) Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 TAHUN 2000, antara lain diatur
bahwa untuk menghitung penyusutan, masa manfaat dan tarif penyusutan harta berwujud ditetapkan
sebagai berikut :
------------------------------------------------------------------------------------------------------
Tarif penyusutan sebagaimana
Kelompok Masa Manfaat dimaksud dalam
Harta Berwujud ---------------------------------------
Ayat (1) Ayat (2)
------------------------------------------------------------------------------------------------------
I. Bukan bangunan
Kelompok 1 4 tahun 25% 50%
Kelompok 2 8 tahun 12,5% 25%
------------------------------------------------------------------------------------------------------
3. Berdasarkan Lampiran I Nomor Urut 3 Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 138/KMK.03/2002
Tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 520/Keputusan Menteri Keuangan
Nomor. 04/2000 Tentang Jenis-Jenis Harta Yang Termasuk Dalam Kelompok Harta Berwujud Bukan
Bangunan Untuk Keperluan Penyusutan, diatur bahwa untuk jenis usaha industri makanan dan
minuman jenis harta antara lain pallet dan sejenisnya termasuk dalam Kelompok I.
4. Berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut dengan ini dapat diberikan penegasan bahwa:
a. Aktiva tetap berupa botol beling, krat dan galon plastik dalam industri makanan dan minuman
termasuk dalam kelompok I dengan jenis harta pallet dan sejenisnya;
b. Apabila PT. ABC mulai tahun pajak 2002 akan mengelompokkan kembali aktiva tetap berupa
botol beling, krat dan galon plastik yang sebelumnya disusutkan berdasarkan kelompok II ke
dalam kelompok I, maka dasar penyusutan yang digunakan adalah nilai sisa buku fiskal pada
1 Januari 2002;
c. Aktiva tetap yang pada tanggal 1 Januari 2002 telah disusutkan selama 4 (empat) tahun atau
lebih, nilai sisa bukunya disusutkan sekaligus pada tahun 2002. Sedangkan bagi aktiva tetap
yang telah disusutkan kurang dari 4 (empat) tahun per 1 Januari 2002, maka nilai sisa
bukunya dijadikan dasar penyusutan kelompok I dengan tarif sebesar 50% (lima puluh
persen) untuk masa manfaat 4 (empat) tahun ke depan.
Demikian harap maklum.
DIREKTUR JENDERAL
ttd
HADI POERNOMO
peraturan/0tkbpera/cb16b8498f74ba6b6a6873518624168c.txt · Last modified: by 127.0.0.1