User Tools

Site Tools


peraturan:0tkbpera:cb16b8498f74ba6b6a6873518624168c
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                      23 Mei 2003

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 286/PJ.42/2003

                            TENTANG

      PERHITUNGAN PENYUSUTAN SEHUBUNGAN DENGAN PENGELOMPOKAN KEMBALI AKTIVA TETAP PALET 
          DAN SEJENISNYA YANG SEBELUMNYA DISUSUTKAN BERDASARKAN KELOMPOK II

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara nomor : XXX tanggal 10 Maret 2003 perihal permohonan penegasan 
penggolongan atas aktiva tetap berupa botol beling, krat dan galon plastik, dengan ini disampaikan hal-hal 
sebagai berikut:

1.  Dalam surat tersebut Saudara mengemukakan bahwa:
    a.  PT. ABC merupakan perusahaan yang bergerak dalam bidang industri teh dalam kemasan 
        dimana salah satu aktiva tetapnya berupa botol beling, krat dan galon plastik;
    b.  Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 520/KMK.04/2000 tentang jenis-jenis harta 
        yang termasuk dalam kelompok harta berwujud bukan bangunan untuk keperluan 
        penyusutan, botol beling, krat dan galon plastik adalah merupakan barang-barang yang 
        mudah pecah dan rusak serta mempunyai masa manfaat baik secara teknis maupun ekonomis 
        tidak lebih dari 4 (empat) tahun;
    c.  PT. ABC selama ini telah melakukan kekeliruan dalam mengelompokkan aktiva tetap botol 
        beling, krat dan galon plastik tersebut menggunakan metode Saldo Menurun dengan tarif 
        Kelompok II sebesar 25% dari nilai buku, sehingga tidak sesuai dengan ketentuan di atas 
        maupun pengelompokan yang lazim digunakan pada industri lainnya yang sejenis;
    d.  PT. ABC bermaksud untuk mengelompokkan kembali aktiva tetap berupa botol beling, krat 
        dan galon plastik tersebut ke dalam Kelompok I sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan 
        Nomor 520/KMK.04/2000 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan 
        Nomor 138/KMK.03/2002 tanggal 8 April 2002 mulai tahun buku 2002 dengan menggunakan 
        metode saldo menurun dengan tarif Kelompok I sebesar 50% dari nilai buku akhir tahun 2001 
        sebagai dasar penyusutan untuk tahun buku 2002;
    e.  Saudara mohon penegasan tentang perhitungan dasar penyusutan sehubungan dengan 
        penggolongan kembali aktiva tetap tersebut.

2.  Berdasarkan Pasal 11 ayat (6) Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan 
    sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 TAHUN 2000, antara lain diatur 
    bahwa untuk menghitung penyusutan, masa manfaat dan tarif penyusutan harta berwujud ditetapkan 
    sebagai berikut :
    ------------------------------------------------------------------------------------------------------
                                   Tarif penyusutan sebagaimana
            Kelompok               Masa Manfaat                   dimaksud dalam
        Harta Berwujud                     ---------------------------------------
                                Ayat (1)        Ayat (2)
    ------------------------------------------------------------------------------------------------------
    I.  Bukan bangunan
        Kelompok 1      4 tahun          25%          50%
        Kelompok 2      8 tahun          12,5%        25%
    ------------------------------------------------------------------------------------------------------

3.  Berdasarkan Lampiran I Nomor Urut 3 Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 138/KMK.03/2002 
    Tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 520/Keputusan Menteri Keuangan 
    Nomor. 04/2000 Tentang Jenis-Jenis Harta Yang Termasuk Dalam Kelompok Harta Berwujud Bukan 
    Bangunan Untuk Keperluan Penyusutan, diatur bahwa untuk jenis usaha industri makanan dan 
    minuman jenis harta antara lain pallet dan sejenisnya termasuk dalam Kelompok I.

4.  Berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut dengan ini dapat diberikan penegasan bahwa:
    a.  Aktiva tetap berupa botol beling, krat dan galon plastik dalam industri makanan dan minuman 
        termasuk dalam kelompok I dengan jenis harta pallet dan sejenisnya;
    b.  Apabila PT. ABC mulai tahun pajak 2002 akan mengelompokkan kembali aktiva tetap berupa 
        botol beling, krat dan galon plastik yang sebelumnya disusutkan berdasarkan kelompok II ke 
        dalam kelompok I, maka dasar penyusutan yang digunakan adalah nilai sisa buku fiskal pada 
        1 Januari 2002;
    c.  Aktiva tetap yang pada tanggal 1 Januari 2002 telah disusutkan selama 4 (empat) tahun atau 
        lebih, nilai sisa bukunya disusutkan sekaligus pada tahun 2002. Sedangkan bagi aktiva tetap 
        yang telah disusutkan kurang dari 4 (empat) tahun per 1 Januari 2002, maka nilai sisa 
        bukunya dijadikan dasar penyusutan kelompok I dengan tarif sebesar 50% (lima puluh 
        persen) untuk masa manfaat 4 (empat) tahun ke depan.

Demikian harap maklum.




DIREKTUR JENDERAL

ttd

HADI POERNOMO
peraturan/0tkbpera/cb16b8498f74ba6b6a6873518624168c.txt · Last modified: 2023/02/05 20:18 (external edit)