peraturan:0tkbpera:cb12d7f933e7d102c52231bf62b8a678
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
9 April 1998
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 05/PJ.24/1998
TENTANG
PENYAMPAIAN EDITING KODE SETORAN SSP
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan Surat Kawat Direktur Jenderal Pajak Nomor : KWT-01/PJ.9/1998 tanggal 30 Maret 1998
perihal Penyempurnaan Laporan Penerimaan Pajak, bersama ini disampaikan kode setoran yang baru sebagai
dasar editing SSP.
Prosedur editing SSP yang dilakukan oleh Seksi Penerimaan dan Keberatan adalah sebagai berikut :
I. KPP dengan Aplikasi SIP
1. SSP lembar ke-2 diklasifikasi berdasarkan kode jenis pajak (MAP).
2. SSP yang kode MAP-nya sama dimasukkan dalam batch.
satu batch header maksimum berisi 25 (dua puluh lima) lembar SSP.
3. Editing kode jenis pajak/MAP dan kode jenis setoran dilakukan dengan mempergunakan
daftar pada lampiran I, sebagai berikut :
a. Kode Jenis Pajak/MAP
- Kode jenis pajak/MAP untuk SSP Umum (KP.PDIP.5.1-95) tidak mengalami
perubahan karena kode jenis pajak yang lama sama dengan kode jenis pajak
yang baru.
- Kode jenis pajak/MAP untuk SSP Final (KP.PDIP.5.2-96)
=> SSP yang mempergunakan kode jenis pajak/MAP 0115 diedit
menjadi 0116, kecuali untuk PPh atas selisih lebih penilaian kembali
aktiva tetap digunakan kode jenis pajak/MAP 0115.
=> SSP yang mempergunakan kode jenis pajak/MAP -112 tidak perlu
diedit.
b. Kode Jenis Setoran
- Dalam SSP Umum (KP.PDIP.5.1-95), jenis setoran pajak tercantum dalam
huruf G (1 sampai dengan 8), tanpa kode jenis setoran.
- Editing dilakukan dengan membubuhkan tinta/spidol warna merah di depan
salah satu angka jenis setoran.
Contoh : 1. SPT Masa atau Pembetulan
3. STP No..............................
diedit menjadi :
100 1. SPT Masa atau Pembetulan
300 3. STP No...............................
- Dalam SSP Final (KP.PDIP.5.2-96) sudah terdapat kotak jenis setoran.
Editing dilakukan dengan membubuhkan tinta/spidol warna merah disebelah
kanan kotak jenis yang lama.
Contoh : 8 1 101 (Untuk penebusan gula pasir)
8.2 102 (Untuk penebusan migas)
4. Perekaman SSP lembar ke-2 yang telah diedit dilakukan segera setelah program Laporan
Penerimaan Pajak berdasarkan KEP-54/PJ./1998 tanggal 25 Maret 1998 diload di komputer
KPP.
5. Sambil menunggu bentuk formulir SSP yang baru diminta para Kepala KPP menyebarluaskan
kode MAP dan kode jenis setoran yang baru tersebut kepada para Wajib Pajak, agar Wajib
Pajak dalam mengisi SSP menggunakan kode jenis pajak dan kode jenis setoran yang baru.
6. Perekaman SSP lembar ke-3 di Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) tidak mengalami perubahan.
II. KPP Non SIP
Perekaman SSP lembar ke-2 dan lembar ke-3 dilakukan sesuai dengan prosedur yang selama ini
berlaku.
Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
A.n. DIREKTUR JENDERAL
SEKRETARIS DIREKTORAT JENDERAL
ttd
KARSONO SURJOWIBOWO
peraturan/0tkbpera/cb12d7f933e7d102c52231bf62b8a678.txt · Last modified: by 127.0.0.1