User Tools

Site Tools


peraturan:0tkbpera:cae7115f44837c806c9b23ed00a1a28a
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                   22 September 2005

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 861/PJ.53/2005 

                             TENTANG

            RESTITUSI PPN ATAS JASA LUAR NEGERI WP BADAN 
        YANG MELAKUKAN KONTRAK POLA BAGI HASIL DENGAN PT. TELKOM

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor S-142/WPJ.04/KP.0807/2005 hal sebagaimana tersebut diatas, 
dengan ini diberikan penjelasan sebagai berikut :
1.  Dalam surat tersebut dikemukakan bahwa : 
    a.  Wajib Pajak PT. ABC mengajukan permohonan restitusi dengan surat nomor 
        034/Dir-Keu./Tax/VII/2005 tanggal 21 Juli 2005 dengan beberapa permasalahan :
        1.  Usaha WP adalah jasa persewaan ruangan atas gedung dengan nama Gedung JKL 
            dan usaha Kontrak Pola Bagi Hasil dengan PT. Telkom 
        2.  Atas usaha Pola Bagi Hasil, WP memakai Jasa Bantuan Teknis dari luar negeri yaitu 
            dari XYZ Corporation, Japan. Atas pemanfaatan jasa tersebut telah dipungut Pajak 
            Pertambahan Nilai-nya, disetorkan ke Bank dan dilaporkan ke kantor pelayanan 
            pajak: 
        3.  Berdasarkan penelitian data SPT Masa PPN dan Program PK-PM tahun 2001 s.d. 2005 
            diketahui :
            -   Pajak Pertambahan Nilai atas persewaan ruangan telah dilaporkan oleh WP 
            -   Pajak Pertambahan Nilai atas pemanfaatan jasa luar negeri tidak pernah 
                dilaporkan oleh WP dalam SPT Masa PPN
        4.  WP mengajukan permononan restitusi dengan berdasarkan pada ketentuan
            -   Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP - 539/PJ./2000
            -   Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-25/PJ.3/1989
            -   Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor : S-72/PJ.42/1994
    b.  Saudara berpendapat bahwa terdapat perbedaan perlakuan Pajak Masukan berdasarkan 
        Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP - 539/PJ./2000 dengan KEP-525/PJ./2001 
        sehingga proses restitusi belum dapat ditindaklanjuti. Selain itu, KEP - 539/PJ./2000 tidak 
        mengatur apakah WP wajib menyampaikan SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai atau tidak 
        sehingga tidak dapat diketahui apakah kondisi SPT Lebih Bayar atau tidak. Untuk itu, Saudara
        meminta penegasan apakah permohonan restitusi WP dapat dikabulkan? 

2.  Pasal 9 ayat (8) huruf i Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang 
    dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-
    undang Nomor 18 TAHUN 2000, antara lain mengatur bahwa Pajak Masukan tidak dapat dikreditkan 
    menurut cara sebagaimana diatur dalam ayat (2) bagi pengeluaran untuk perolehan Barang Kena 
    Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Pajak Masukannya tidak dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan 
    Masa Pajak Pertambahan Nilai, yang diketemukan pada waktu dilakukan pemeriksaan. 

3.  Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-539/PJ./2000 tanggal 29 Desember 2000 tentang 
    Pengkreditan Pajak Masukan Perusahaan Jasa Telekomunikasi antara lain mengatur : 
    a.  Pasal 1, bahwa yang dimaksud dengan perusahaan jasa telekomunikasi adalah PT. Telkom 
        Tbk, PT. Indosat dan perusahaan penyelenggara jasa telekomunikasi lainnya, termasuk Mitra 
        Usaha PT. Telkom Tbk yang sebelum berlakunya Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini tidak 
        boleh melaporkan Pajak Masukan pada Surat Pemberitahuan Pajak Pertambahan Nilai-nya. 
    b.  Pasal 2 ayat (1), bahwa terhitung mulai tanggal 1 Januari 2001, perusahaan jasa
        telekomunikasi dapat mengkreditkan Pajak Masukan atas perolehan BKP dan atau JKP yang 
        mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha sesuai dengan ketentuan yang diatur 
        dalam Undang-Undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak 
        penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang 
        Nomor 18 TAHUN 2000. 
    c.  Pasal 2 ayat (2), bahwa Pajak Masukan yang dapat dikreditkan sebagaimana dimaksud pada 
        ayat (1) adalah Pajak Masukan atas perolehan BKP dan atau JKP sejak tanggal 1 Januari 2001. 

4.  Keputusan Direktur Jenderal Pajak No. KEP-525/PJ./2001 tanggal 19 Juli 2001 tentang Perlakuan Pajak
    Pertambahan Nilai atas Penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak Dalam rangka 
    Perjanjian Kerjasama Operasi, antara lain mengatur : 
    a.  Pasal 1 angka 2, bahwa Mitra Usaha adalah badan usaha patungan Indonesia yang didirikan 
        dalam rangka Penanaman Modal Asing 
    b.  Pasal 1 angka 3, bahwa KSO adalah Kerja Sama Operasi yang merupakan pola kemitraan 
        usaha antara Telkom dan Mitra Usaha yang meliputi kegiatan pengelolaan dan pengoperasiaan
        sarana/jaringan telekomunikasi yang telah ada dan sarana/jaringan baru, serta pengelolaan 
        karyawan/konsultan Telkom dan Mitra Usaha yang ditugaskan di Unit KSO dalam jangka 
        waktu dimulainya tanggal implementasi sampai dengan tanggal diakhirinya perjanjian KSO. 
    c.  Pasal 2 ayat (2), bahwa Mitra Usaha yang semata-mata hanya melakukan kegiatan dalam 
        rangka KSO tidak wajib dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak. 
    d.  Pasal 4 ayat (1), bahwa Pajak Pertambahan Nilai yang dibayar oleh Mitra Usaha atas 
        perolehan BKP dan atau JKP sehubungan dengan kegiatan dalam rangka KSO tidak dapat 
        dikreditkan, namun dapat dibebankan sebagai biaya atau dikapitalisasikan. 
    e.  Pasal 4 ayat (2), bahwa Pajak Pertambahan Nilai yang dibayar oleh Unit KSO atas perolehan 
        BKP dan atau JKP sehubungan dengan kegiatan operasional Unit KSO termasuk Pajak 
        Pertambahan Nilai atas perolehan hak pengelolaan jaringan telekomunikasi dari Telkom, 
        merupakan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan oleh Unit KSO. 
    f.  Pasal 6, bahwa Pada saat Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku, semua 
        ketentuan maupun penegasan yang bertentangan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak 
        ini dinyatakan tidak berlaku. 

5.  Berdasarkan ketentuan pada butir 2 sampai dengan 4 serta memperhatikan isi surat Saudara pada 
    butir 1, dengan ini ditegaskan bahwa : 
    a.  Bahwa PT. ABC dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) untuk kegiatan penyerahan
        Jasa Kena Pajak berupa jasa persewaan ruangan. Dalam hal PT. ABC sebagai Mitra Usaha 
        yang semata-mata hanya melakukan kegiatan dalam rangka KSO tidak wajib dikukuhkan 
        sebagai PKP. 
    b.  PPN yang dibayar oleh PT. ABC atas perolehan BKP dan atau JKP sehubungan dengan kegiatan
        dalam rangka KSO tidak dapat dikreditkan, melainkan hanya dapat dibebankan sebagai biaya
        atau dikapitalisasi. 
    c.  Dengan demikian, PT. ABC tidak dapat meminta pengembalian PPN yang dibayar atas 
        pemanfaatan jasa dalam negeri dalam rangka KSO tersebut. 
    d.  Selanjutnya, ketentuan tentang pengkreditan Pajak Masukan yang tercantum di dalam 
        Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-539/PJ./2000 tanggal 29 Desember 2000 
        sudah tidak berlaku lagi dengan dikeluarkannnya Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor 
        KEP-525/PJ./2001 tanggal 19 Juli 2001, karena ketentuan dalam KEP-539/PJ./2000 tersebut 
        bertentangan dengan KEP-525/PJ./2001. 

Demikian untuk dimaklumi.




Direktur,

ttd.

A. Sjarifuddin Alsah
NIP 060044664
peraturan/0tkbpera/cae7115f44837c806c9b23ed00a1a28a.txt · Last modified: (external edit)