peraturan:0tkbpera:cacbf64b8a464fa1974da1eb0aa92851
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
31 Desember 1997
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 267/PJ.32/1997
TENTANG
PEMBEBASAN KEWAJIBAN MENYETOR PPN DAN PPnBM PT PANASIA SYNTHETIC ABADI
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor
S-020101-911/K/1997 tanggal 15 Desember 1997 perihal sebagaimana tersebut di atas yang menegaskan
bahwa surat Ketua BKPM Nomor 2649/Pabean/1992 tanggal 16 Oktober 1992 dan Nomor 29225/Pabean/1993
tanggal 12 Nopember 1993 yang menyatakan bahwa pengalihan fasilitas kepada PT ABC oleh PT XYZ tidak
diwajibkan mengembalikan fasilitas yang terutang atas pengimporan barang modal adalah tidak sejalan
dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 577/KMK.00/1989 tanggal 29 Mei 1989 dan Keputusan Menteri
Keuangan Nomor 1441.b/KMK.04/1989 tanggal 29 Desember 1989, maka berdasarkan hal tersebut, surat
Direktur Jenderal Pajak Nomor S-68/PJ.32/1997 tanggal 29 Mei 1997 dinyatakan dibatalkan dan kepada
PT XYZ diwajibkan untuk menyetor PPN dan PPn BM yang terutang atas pengalihan tersebut.
Demikian untuk dimaklumi.
DIREKTUR JENDERAL
ttd
FUAD BAWAZIER
peraturan/0tkbpera/cacbf64b8a464fa1974da1eb0aa92851.txt · Last modified: by 127.0.0.1