peraturan:0tkbpera:cab070d53bd0d200746fb852a922064a
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
9 Juni 2003
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 494/PJ.51/2003
TENTANG
PENGKREDITAN PAJAK MASUKAN DI LOKASI
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan Surat Saudara Nomor : XXX, tanggal 21 April 2003 hal tersebut diatas, dengan ini
diberikan penjelasan dan penegasan sebagai berikut :
1. Dalam surat tersebut Saudara memohon klarifikasi sebagai berikut :
Perusahaan Saudara berstatus Penanaman Modal Asing dan terdaftar di KPP PMA I bukan sebagai
PKP. Saudara juga memiliki tiga lokasi pabrik yang telah dikukuhkan sebagai PKP. Dalam melakukan
impor untuk keperluan masing-masing lokasi, Saudara menggunakan dua NPWP yaitu:
a. NPWP kantor pusat untuk PIB, setoran Bea Masuk dan SSP PPh Pasal 22;
b. NPWP lokasi pabrik untuk SSP PPN Impor dengan tujuan agar PPN Impor dapat dikreditkan
dilokasi tempat pabrik dikukuhkan.
Saudara mohon penjelasan atas penggunaan 2 NPWP yang berbeda untuk penyetoran pajak-pajak
dalam rangka Impor tersebut.
2. Sesuai Pasal 13 ayat (6) Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai
Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah
terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000 jo. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor :
KEP-522/PJ/2000 tentang Dokumen-dokumen Tertentu Yang Diperlakukan Sebagai Faktur Pajak
Standar sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor:
KEP-312/PJ./2001 antara lain diatur:
a. Dokumen-dokumen tertentu yang dapat diperlakukan sebagai Faktur Pajak Standar paling
sedikit harus memuat : identitas yang berwenang menerbitkan dokumen, nama dan alamat
penerima dokumen, Nomor Pokok Wajib Pajak dalam hal penerima dokumen sebagai Wajib
Pajak dalam negeri, jumlah satuan barang apabila ada, Dasar Pengenaan Pajak, jumlah pajak
yang terutang.
b. Dokumen-dokumen tersebut dibawah ini sepanjang memenuhi persyaratan sebagaimana
tersebut dalam butir a dapat diperlakukan sebagai Faktur Pajak Standar yaitu Pemberitahuan
Impor Barang (PIB) yang dilampiri Surat Setoran Pajak dan atau bukti pungutan pajak oleh
Direktorat Jendeal Bea dan Cukai untuk impor Barang Kena Pajak.
3. Berdasarkan Pasal 12 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 143 TAHUN 2000 tentang Pelaksanaan
Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak
Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-
undang Nomor 18 TAHUN 2000 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24
Tahun 2002, diatur bahwa Direktur Jenderal Pajak dapat menentukan tempat selain tempat
Pengusaha Kena Pajak dikukuhkan sebagai tempat pengkreditan Pajak Masukan atas perolehan
Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak, baik atas permohonan tertulis dari Pengusaha Kena
Pajak ataupun secara jabatan.
4. Sesuai dengan angka 30 Lampiran VI Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-297/PJ./2002
tanggal 05 Juni 2002 tentang Pelimpahan Wewenang Direktur Jenderal Pajak Kepada Para Pejabat
Di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-67/PJ/2003, diatur bahwa wewenang untuk
menerbitkan keputusan mengenai penunjukan tempat lain sebagai tempat pengkreditan Pajak
Masukan atas perolehan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak, baik atas permohonan tertulis
dari Pengusaha Kena Pajak ataupun secara jabatan ada pada Kepala Kantor Wilayah Direktorat
Jenderal Pajak yang membawahi KPP tempat Pajak Masukan dimohonkan untuk dikreditkan.
5. Berdasarkan hal-hal tersebut diatas, dengan ini ditegaskan bahwa:
a. Dalam melakukan penyetoran pajak-pajak dalam rangka impor cukup menggunakan satu
Nomor Pokok Wajib Pajak saja, yaitu Nomor Pokok Wajib Pajak pihak yang melakukan impor.
b. Agar PPN impor dapat dikreditkan di tempat cabang/pabrik dikukuhkan sebagai Pengusaha
Kena Pajak, Saudara harus mengajukan ijin pengkreditan Pajak Masukan kepada Kepala
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak yang membawahi Kantor Pelayanan Pajak dimana
PPN impor tersebut dimohonkan untuk dikreditkan.
Demikian untuk dimaklumi.
A.n. DIREKTUR JENDERAL,
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA
ttd
I MADE GDE ERATA
peraturan/0tkbpera/cab070d53bd0d200746fb852a922064a.txt · Last modified: by 127.0.0.1