peraturan:0tkbpera:caa89215e67b35d504b99a0b22f1c56d
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
6 Desember 1996
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 3305/PJ.51/1996
TENTANG
IJIN BAGI PT SEAMLESS PIPE INDONESIA JAYA
UNTUK MENERBITKAN FAKTUR PAJAK ATAS NAMA PERTAMINA/KBH
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 21 Oktober 1996 perihal tersebut pada pokok surat, dengan ini
disampaikan hal-hal sebagai berikut :
1. Dalam pelaksanaan Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang
dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-
undang Nomor 11 TAHUN 1994, PT. XYZ sebagai rekanan Pertamina/Kontraktor Bagi Hasil (KBH),
bertindak seolah-olah membeli pipa dari PT. ABC kemudian menjualnya ke Pertamina/KBH.
Dengan demikian besarnya harga jual yang dibebankan PT. ABC kepada PT. XYZ adalah sama
dengan harga jual yang dibebankan PT. XYZ kepada Pertamina/KBH.
Pada praktek yang sesungguhnya, PT. XYZ hanya menerima komisi dari keagenan PT. ABC .
2. Mengingat PT. XYZ hanya menerima komisi dari PT. ABC dan tidak ada perubahan harga dari
PT. ABC ke PT. XYZ maupun dari PT. XYZ ke Pertamina/KBH, maka kami sampaikan penegasan
sebagai berikut :
2.1. Transaksi yang telah terjadi Pembuatan Faktur Pajak, penyetoran dan pelaporan PPN tetap
dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku umum sebagaimana diatur dalam
Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang
Nomor 11 TAHUN 1994.
2.2. Transaksi yang dilakukan setelah adanya penegasan
a. Pembuatan Faktur Pajak oleh PT. ABC , untuk penyerahan pipa kepada Pertamina/
KBH melalui PT. XYZ supaya mencantumkan pada kolom pembeli "PT. XYZ QQ
Pertamina" atau "PT. XYZ QQ KBH (nama perusahaan)".
b. PPN yang disetor oleh Bendaharawan Pertamina/KBH untuk dan atas nama PT. ABC
supaya pada KP.PDIP 5.1-94 kode A.1 ditulis PT. XYZ qq PT. ABC dan pada kotak
NPWP (kode B) ditulis NPWP PT. ABC sedangkan NPWP PT. XYZ ditulis di bawah
kotak NPWP.
c. Copy kontrak antara PT. XYZ dengan Pertamina/KBH supaya disampaikan kepada
Kepala KPP PN & D bila kontraknya dengan Pertamina atau kepada Kepala KPP PMA
bila kontraknya dengan KBH.
d. PT. XYZ harus memungut PPN dan membuat Faktur Pajak kepada PT. ABC atas
penyerahan jasa keagenan dari komisi yang diterima, dan menyetorkan serta
melaporkannya sesuai ketentuan yang berlaku.
e. Oleh karena PT. XYZ tidak memperoleh Faktur Pajak masukan dari PT. ABC , dengan
sendirinya tidak berhak untuk mengkreditkan atau meminta restitusi atas PPN yang
dipungut Pertamina/KBH.
f. Mekanisme administrasi tersebut di atas hanya berlaku untuk jasa keagenan yang
diberikan PT. XYZ kepada PT. ABC .
Demikian agar Saudara maklum.
DIREKTUR JENDERAL PAJAK
ttd
FUAD BAWAZIER
peraturan/0tkbpera/caa89215e67b35d504b99a0b22f1c56d.txt · Last modified: by 127.0.0.1