peraturan:0tkbpera:caa202034f268232c26fac9435f54e15
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
18 Januari 2000
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 23/PJ.332/2000
TENTANG
PERMOHONAN KONFIRMASI SEHUBUNGAN DENGAN PELAKSANAAN PEMOTONGAN PENYETORAN DAN
PELAPORAN PPh PASAL 26 TERUTANG ATAS PEMBAYARAN DIVIDEN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 17 Nopember 1999 perihal tersebut pada pokok surat, bersama ini
disampaikan hal-hal sebagai berikut :
1. Dalam surat tersebut Saudara menyampaikan :
a. Dengan menunjuk Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-12/PJ.4/1996 tanggal
25 Maret 1996 yang menegaskan bahwa pemotongan, penyetoran, dan pelaporan PPh Pasal
23 dilakukan secara desentralisasi, yaitu di tempat dimana Obyek Pajak tersebut dibayar atau
terutang.
b. PT XYZ berdasarkan modal dasarnya termasuk dalam Wajib Pajak PMA yang PPh badan
perusahaan selama ini dilaporkan di KPP PMA Jakarta. Namun sejak 1998 kantor pusat
di Jakarta ditutup dan semua jenis administrasi perusahaan dialihkan ke Samarinda.
PT XYZ melakukan pembayaran dividen kepada pihak Luar Negeri (PPh Pasal 26) yang
dilakukan oleh kantor proyek di Samarinda.
c. Pendapat bahwa PPh Pasal 26 atas pembayaran dividen yang dilakukan kantor proyek di
Samarinda seharusnya dipotong, dibayar, dan dilaporkan oleh kantor proyek di Samarinda
kepada KPP Samarinda.
2. Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 9 TAHUN 1994 (UU KUP) mengatur bahwa setiap Wajib
Pajak wajib mendaftarkan diri pada kantor Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya meliputi
tempat tinggal atau tempat kedudukan Wajib Pajak dan kepadanya diberikan Nomor Pokok Wajib
Pajak (NPWP).
3. Pasal 2 ayat (3) UU KUP mengatur bahwa terhadap Wajib Pajak maupun Pengusaha Kena Pajak
tertentu. Direktur Jenderal Pajak dapat menetapkan tempat pendaftaran dan atau tempat pelaporan
usaha selain yang telah ditentukan.
4. Pasal 3 Keputusan Jenderal Pajak Nomor : KEP-27/PJ./1995 tanggal 25 Maret 1995 tentang Jangka
Waktu Pendaftaran dan Pelaporan Kegiatan Usaha serta Tata Cara Pendaftaran Wajib Pajak dan
Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Direktur Jenderal
Pajak Nomor KEP-150/PJ./1999 tanggal 23 Juni 1999 antara lain mengatur bahwa Wajib Pajak PMA
yang tidak Go Publik Kecuali yang selama ini telah resmi terdaftar di KPP tempat Wajib Pajak
berkedudukan, tempat pendaftaran dan pelaporan usahanya adalah KPP PMA yang bersangkutan.
5. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, dengan ini ditegaskan :
a. Pembayaran dividen merupakan tanggung jawab kantor pusat.
b. PPh Pasal 26 atas dividen tersebut dipotong, disetor, dan dilaporkan oleh kantor pusat PT XYZ
dan dilaporkan ke KPP tempat kantor pusat PT XYZ terdaftar yaitu dalam hal ini KPP PMA III.
Demikian untuk diketahui.
A.n DIREKTUR JENDERAL
DIREKTUR
ttd
IGN MAYUN WINANGUN
peraturan/0tkbpera/caa202034f268232c26fac9435f54e15.txt · Last modified: by 127.0.0.1