peraturan:0tkbpera:ca9541826e97c4530b07dda2eba0e013
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
24 April 2003
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 12/PJ.6/2003
TENTANG
STANDAR BIAYA PELAKSANAAN PEMBENTUKAN INFORMASI RINCI OBJEK PAJAK
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Dalam rangka pembentukan bank data pajak dan untuk mendukung interoperabilitas antar sistem di
lingkungan Direktorat Jenderal Pajak, Direktorat PBB dan BPHTB telah mengembangkan aplikasi SIG PBB yang
didukung dengan kemampuan penyajian informasi rinci objek pajak. Dengan Aplikasi tersebut dapat diketahui
berbagai macam informasi yang menggambarkan kemampuan ekonomis wajib pajak sehingga dapat
dimanfaatkan untuk berbagai kepentingan antara lain sebagai data pendukung pengenaan pajak lainnya,
terutama untuk ekstensifikasi PPh orang pribadi.
Basis data informasi rinci objek pajak dikembangkan sebagai suatu modul/fasilitas dalam aplikasi SIG PBB
yang memuat data objek dan subjek pajak berbasis data SISMIOP dan dilengkapi dengan beberapa informasi
tambahan. Secara lebih detail, basis data informasi rinci objek pajak harus mengandung unsur-unsur informasi
tambahan berkaitan dengan objek pajak yang bersangkutan berikut ini :
a. Data keluarga : data anggota keluarga dilengkapi dengan NPWP, status, pekerjaan
dan nomor KTP masing-masing
b. Data pertanahan : nomor sertifikat, nama pemegang hak dan atau akte pemilikan/
pengusaan/pemanfaatan tanah lainnya.
c. Data bangunan : nomor IMB, nama pemegang hak dan atau data pendukung
bangunan lainnya.
d. Data kendaraan : data pemilikan/pengusaan /pemanfaatan kendaraan yang terdiri dari
motor kendaraan, pemegang hak, jenis, merek/tipe, tahun perakitan
dan atau data kendaraaan lainnya;
e. Data tagihan listrik
dan telepon : data tagihan per bulan dalam satu tahun pajak.
f. Data lain yang dainggap perlu.
Pembentukan informasi rinci objek pajak merupakan kegiatan lanjutan dari pelaksanaan pembentukan dan
atau pemeliharaan basisi data SISMIOP sehingga pelaksanaannya harus tetap berpedoman pada Surat
Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-533/PJ./2000 tanggal 20 Desember 2000 tentang Petunjuk
Pelaksanaan Pendaftaran, Pendataan dan Penilaian Objek dan Subjek Pajak Bumi dan Bangunan dalam
rangka Pembentukan dan atau Pemeliharaan Basis Data SISMIOP. Adapun komponen pelaksanaan dan biaya
yang tidak diatur dalam surat Keputusan tersebut merujuk pada Lampiran surat edaran ini.
Dengan diterbitkannya Surat Edaran ini maka Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-30/PJ.6/2002
tentang Standar Biaya Pelaksanaan Pembentukan Informasi Rinci Objek Pajak dianggap tidak berlaku lagi.
Demikian disampaikan untuk dilaksanakan sebaik-baiknya.
Direktur Jenderal,
ttd
Hadi Poernomo
NIP 060027375
Tembusan :
1. Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak
2. Para Direktur di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak
3. Kepala Kantor Wilayah DJP di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak
peraturan/0tkbpera/ca9541826e97c4530b07dda2eba0e013.txt · Last modified: by 127.0.0.1