peraturan:0tkbpera:ca810d7772367ff95527e3f9ab5e6814
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 18 Juni 2005 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 608/PJ.332/2005 TENTANG PERMOHONAN PENGURANGAN ATAU PEMBATALAN KETETAPAN PAJAK DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan surat Saudara Nomor XXX tanggal 26 April 2005, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut: 1. Dalam surat tersebut, Saudara mengemukakan antara lain: a. Saudara mempunyai tunggakan pajak sebesar Rp 391.915.646,00 berdasarkan hasil pemeriksaan KPP Jakarta Kebayoran Baru Dua untuk tahun pajak 2000 (SKPKB Nomor XXX tanggal 6 September 2002 yang jatuh tempo pada tanggal 6 Oktober 2002). b. SKPKB dimaksud diterima oleh Saudara pada tanggal 4 Januari 2003 sehingga melewati batas waktu (3 bulan sejak SKPKB diterbitkan) sebagai syarat formal pengajuan keberatan. c. Atas saran dari pihak KPP Jakarta Kebayoran Baru Dua, Saudara mengajukan Peninjauan Kembali yang pertama pada tanggal 8 Januari 2003 dan diproses oleh Kantor Wilayah IV DJP Jakarta Raya I. Berdasarkan hasil dari Peninjauan Kembali tersebut, Saudara mendapat pengurangan pajak sebesar Rp 7.826.878,00 sehingga pajak yang kurang dibayar menjadi Rp 384.088.768,00 (XXX tanggal 2 Januari 2004). d. Karena tidak puas dengan hasil keputusan Peninjauan Kembali yang pertama, Saudara kembali mengajukan Peninjauan Kembali (yang kedua) tanggal 9 Maret 2004 dan diproses oleh Kantor Wilayah DJP Jakarta III dengan hasil bahwa Saudara mendapat pengurangan sebesar Rp 12.313.600,00 sehingga pajak yang masih harus dibayar menjadi Rp 371.775.168,00 berdasarkan Keputusan Nomor XXX tanggal 8 Maret 2005. e. Saudara tidak dapat mengajukan banding, tetapi dari 2 (dua) kali pengajuan Peninjauan Kembali, Saudara merasa berat dengan hasil keputusan kedua PK dimaksud karena Saudara merasa yakin mempunyai bukti pendukung Pajak Masukan yang dikoreksi oleh pemeriksa sehingga pajak yang harus dibayar seharusnya menjadi nihil. f. Saudara membutuhkan pendapat dan saran mengenai tindakan apa yang harus dilakukan untuk mendapatkan keadilan pajak. 2. Dasar Hukum a. Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000 mengatur antara lain: Pasal 25 ayat (1) huruf a : Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar. Ayat (2) : Keberatan diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan mengemukakan jumlah pajak yang terutang atau jumlah pajak yang dipotong atau dipungut atau jumlah rugi menurut penghitungan Wajib Pajak dengan disertai alasan-alasan yang jelas. Ayat (3) : Keberatan harus diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal surat, tanggal pemotongan atau pemungutan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), kecuali apabila Wajib Pajak dapat menunjukkan bahwa jangka waktu itu tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaannya. Pasal 36 ayat (1) : Direktur Jenderal Pajak dapat: a. mengurangkan atau menghapuskan sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan yang terutang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan dalam hal sanksi tersebut dikenakan karena kekhilafan Wajib Pajak atau bukan karena kesalahannya; b. mengurangkan atau membatalkan ketetapan pajak yang tidak benar. Ayat (2) : Tata cara pengurangan, penghapusan, atau pembatalan utang pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), diatur dengan Keputusan Menteri Keuangan. b. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 542/KMK.04/2000 tanggal 22 Desember 2000 tentang Tata Cara Pengurangan Atau Penghapusan Sanksi Administrasi Dan Pengurangan Atau Pembatalan Ketetapan Pajak Mengatur antara lain: Pasal 1 ayat (1) : Direktur Jenderal Pajak karena jabatannya atau atas permohonan Wajib Pajak dapat mengurangkan atau menghapus sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan yang ternyata dikenakan karena adanya kekhilafan Wajib Pajak atau bukan karena kesalahan Wajib Pajak. ayat (2) : Permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus memenuhi ketentuan sebagai berikut: a. Permohonan harus diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan memberikan alasan yang jelas dan meyakinkan untuk mendukung permohonannya. b. disampaikan oleh Wajib Pajak kepada Direktur Jenderal Pajak melalui Kantor Pelayanan Pajak yang mengenakan sanksi administrasi tersebut; c. tidak melebihi jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterbitkan Surat Tagihan Pajak, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar atau Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, kecuali apabila Wajib Pajak dapat menunjukan bahwa jangka waktu tersebut tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaannya. ayat (3) : Permohonan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) harus diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan memberikan alasan yang jelas dan meyakinkan untuk mendukung permohonannya. ayat (4) : Setiap permohonan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) hanya boleh diajukan oleh Wajib Pajak yang tidak mengajukan keberatan atas ketetapan pajaknya, dan diajukan atas suatu Surat Tagihan Pajak, suatu Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, atau suatu Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan. Pasal 2 ayat (1) : Direktur Jenderal Pajak karena jabatannya atau atas permohonan Wajib Pajak dapat mengurangkan atau membatalkan ketetapan pajak yang tidak benar. ayat (2) : Setiap permohonan pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diajukan untuk suatu surat ketetapan pajak. ayat (3) : Setiap permohonan pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak yang tidak benar sebagaimana dalam ayat (2) harus menyebutkan jumlah pajak yang menurut penghitungan Wajib Pajak seharusnya terutang. Pasal 4 ayat (2) : Terhadap keputusan yang diterbitkan Direktur Jenderal Pajak yang berkaitan dengan surat ketetapan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dapat diajukan permohonan kembali kepada Direktur Jenderal Pajak paling lama 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterbitkan keputusan tersebut. 3. Sesuai data yang terdapat pada administrasi Direktorat Jenderal Pajak, dapat disampaikan hal-hal sebagai berikut: a. SKPKB PPN Nomor XXX diterbitkan tanggal 6 September 2002 dan dikirim melalui Kantor Pos dan Giro per tanggal 24 September 2002 bersama dengan surat ketetapan pajak yang lainnya (foto kopi bukti pengiriman terlampir) dengan alamat sesuai dengan data Master File XXX, Kebayoran Baru. Namun, surat ketetapan pajak yang dikirimkan ke alamat tersebut kembali pos (kempos). b. Pada tanggal 28 Oktober 2002, pihak Saudara (Sdr. AAA, karyawan PT ABC) datang ke KPP Jakarta Kebayoran Baru Dua mengambil langsung SKP tersebut (foto kopi bukti pengembalian terlampir). c. Saudara mengajukan perubahan data alamat pada tanggal 29 November 2002 dengan melampirkan Surat Ketetapan Domisili Perusahaan per tanggal 29 Januari 2001, dan Seksi TUP KPP Jakarta Kebayoran Baru Dua melakukan update data per tanggal 02 Desember 2002. 4. Berdasarkan data pada butir 3, dapat disimpulkan bahwa: a. Pengiriman SKPKB telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan tidak terlambat disampaikan kepada Saudara. b. Oleh karena pengiriman kembali pos (kempos), maka SKPKB diambil sendiri oleh Saudara dan ada tanda terimanya. Tanggal diambilnya SKPKB tersebut masih dalam batas waktu 3 bulan sejak SKPKB tersebut diterbitkan (masih dalam batas waktu 3 bulan sebagai syarat pengajuan keberatan). 5. Berdasarkan uraian diatas, dengan ini diberikan penegasan sebagai berikut: a. Keterlambatan dalam mengajukan permohonan keberatan atas SKPKB Nomor XXX atas nama PT ABC adalah murni kesalahan Saudara. b. Upaya hukum yang masih mungkin Saudara lakukan adalah melakukan permohonan pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak yang tidak benar berdasarkan Pasal 36 Undang-Undang KUP sepanjang memenuhi ketentuan Pasal 36 Undang-Undang KUP dan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 542/KMK.04/2000 tanggal 22 Desember 2000 tentang Tata Cara Pengurangan Atau Penghapusan Sanksi Administrasi Dan Pengurangan Atau Pembatalan Ketetapan Pajak. Demikian untuk dimaklumi. DIREKTUR, ttd. HERRY SUMARDJITO
peraturan/0tkbpera/ca810d7772367ff95527e3f9ab5e6814.txt · Last modified: (external edit)