User Tools

Site Tools


peraturan:0tkbpera:ca810d7772367ff95527e3f9ab5e6814
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                             18 Juni 2005

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 608/PJ.332/2005

                             TENTANG

             PERMOHONAN PENGURANGAN ATAU PEMBATALAN KETETAPAN PAJAK

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan surat Saudara Nomor XXX tanggal 26 April 2005, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:

1.  Dalam surat tersebut, Saudara mengemukakan antara lain:
    a.  Saudara mempunyai tunggakan pajak sebesar Rp 391.915.646,00 berdasarkan hasil 
        pemeriksaan KPP Jakarta Kebayoran Baru Dua untuk tahun pajak 2000 (SKPKB Nomor XXX 
        tanggal 6 September 2002 yang jatuh tempo pada tanggal 6 Oktober 2002).
    b.  SKPKB dimaksud diterima oleh Saudara pada tanggal 4 Januari 2003 sehingga melewati 
        batas waktu (3 bulan sejak SKPKB diterbitkan) sebagai syarat formal pengajuan keberatan.
    c.  Atas saran dari pihak KPP Jakarta Kebayoran Baru Dua, Saudara mengajukan Peninjauan 
        Kembali yang pertama pada tanggal 8 Januari 2003 dan diproses oleh Kantor Wilayah IV DJP 
        Jakarta Raya I. Berdasarkan hasil dari Peninjauan Kembali tersebut, Saudara mendapat 
        pengurangan pajak sebesar Rp 7.826.878,00 sehingga pajak yang kurang dibayar menjadi 
        Rp 384.088.768,00 (XXX tanggal 2 Januari 2004).
    d.  Karena tidak puas dengan hasil keputusan Peninjauan Kembali yang pertama, Saudara 
        kembali mengajukan Peninjauan Kembali (yang kedua) tanggal 9 Maret 2004 dan diproses 
        oleh Kantor Wilayah DJP Jakarta III dengan hasil bahwa Saudara mendapat pengurangan 
        sebesar Rp 12.313.600,00 sehingga pajak yang masih harus dibayar menjadi 
        Rp 371.775.168,00 berdasarkan Keputusan Nomor XXX tanggal 8 Maret 2005.
    e.  Saudara tidak dapat mengajukan banding, tetapi dari 2 (dua) kali pengajuan Peninjauan 
        Kembali, Saudara merasa berat dengan hasil keputusan kedua PK dimaksud karena Saudara 
        merasa yakin mempunyai bukti pendukung Pajak Masukan yang dikoreksi oleh pemeriksa 
        sehingga pajak yang harus dibayar seharusnya menjadi nihil.
    f.  Saudara membutuhkan pendapat dan saran mengenai tindakan apa yang harus dilakukan 
        untuk mendapatkan keadilan pajak.

2.  Dasar Hukum
    a.  Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan 
        sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 
        2000 mengatur antara lain:

        Pasal 25
        ayat (1) huruf a    :   Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur 
                    Jenderal Pajak atas suatu Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar.
        Ayat (2)        :   Keberatan diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan 
                    mengemukakan jumlah pajak yang terutang atau jumlah pajak yang 
                    dipotong atau dipungut atau jumlah rugi menurut penghitungan Wajib 
                    Pajak dengan disertai alasan-alasan yang jelas.
        Ayat (3)        :   Keberatan harus diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak 
                    tanggal surat, tanggal pemotongan atau pemungutan sebagaimana 
                    dimaksud dalam ayat (1), kecuali apabila Wajib Pajak dapat 
                    menunjukkan bahwa jangka waktu itu tidak dapat dipenuhi karena 
                    keadaan di luar kekuasaannya.

        Pasal 36
        ayat (1)        :   Direktur Jenderal Pajak dapat:
                    a.  mengurangkan atau menghapuskan sanksi administrasi 
                        berupa bunga, denda, dan kenaikan yang terutang menurut 
                        ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan dalam 
                        hal sanksi tersebut dikenakan karena kekhilafan Wajib Pajak 
                        atau bukan karena kesalahannya;
                    b.  mengurangkan atau membatalkan ketetapan pajak yang 
                        tidak benar.
        Ayat (2)        :   Tata cara pengurangan, penghapusan, atau pembatalan utang pajak 
                    sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), diatur dengan Keputusan 
                    Menteri Keuangan.

    b.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor 542/KMK.04/2000 tanggal 22 Desember 2000 tentang 
        Tata Cara Pengurangan Atau Penghapusan Sanksi Administrasi Dan Pengurangan Atau 
        Pembatalan Ketetapan Pajak Mengatur antara lain:

        Pasal 1
        ayat (1)        :   Direktur Jenderal Pajak karena jabatannya atau atas permohonan 
                    Wajib Pajak dapat mengurangkan atau menghapus sanksi 
                    administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan yang ternyata 
                    dikenakan karena adanya kekhilafan Wajib Pajak atau bukan karena 
                    kesalahan Wajib Pajak.

        ayat (2)        :   Permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi 
                    berupa bunga, denda, dan kenaikan sebagaimana dimaksud dalam 
                    ayat (1) harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:
                    a.  Permohonan harus diajukan secara tertulis dalam bahasa 
                        Indonesia dengan memberikan alasan yang jelas dan 
                        meyakinkan untuk mendukung permohonannya.
                    b.  disampaikan oleh Wajib Pajak kepada Direktur Jenderal 
                        Pajak melalui Kantor Pelayanan Pajak yang mengenakan 
                        sanksi administrasi tersebut;
                    c.  tidak melebihi jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal 
                        diterbitkan Surat Tagihan Pajak, Surat Ketetapan Pajak 
                        Kurang Bayar atau Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar 
                        Tambahan, kecuali apabila Wajib Pajak dapat 
                        menunjukan bahwa jangka waktu tersebut tidak 
                        dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaannya.
        ayat (3)        :   Permohonan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) harus diajukan 
                    secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan memberikan alasan 
                    yang jelas dan meyakinkan untuk mendukung permohonannya.
        ayat (4)        :   Setiap permohonan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) hanya 
                    boleh diajukan oleh Wajib Pajak yang tidak mengajukan keberatan 
                    atas ketetapan pajaknya, dan diajukan atas suatu Surat Tagihan 
                    Pajak, suatu Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, atau suatu Surat 
                    Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan.

        Pasal 2
        ayat (1)        :   Direktur Jenderal Pajak karena jabatannya atau atas permohonan 
                    Wajib Pajak dapat mengurangkan atau membatalkan ketetapan 
                    pajak yang tidak benar.
        ayat (2)        :   Setiap permohonan pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak 
                    sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diajukan untuk suatu surat 
                    ketetapan pajak.

        ayat (3)        :   Setiap permohonan pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak 
                    yang tidak benar sebagaimana dalam ayat (2) harus menyebutkan 
                    jumlah pajak yang menurut penghitungan Wajib Pajak seharusnya 
                    terutang.

        Pasal 4

        ayat (2)        :   Terhadap keputusan yang diterbitkan Direktur Jenderal Pajak yang 
                    berkaitan dengan surat ketetapan pajak sebagaimana dimaksud 
                    dalam Pasal 2 dapat diajukan permohonan kembali kepada Direktur 
                    Jenderal Pajak paling lama 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterbitkan 
                    keputusan tersebut.

3.  Sesuai data yang terdapat pada administrasi Direktorat Jenderal Pajak, dapat disampaikan hal-hal 
    sebagai berikut:
    a.  SKPKB PPN Nomor XXX diterbitkan tanggal 6 September 2002 dan dikirim melalui Kantor Pos 
        dan Giro per tanggal 24 September 2002 bersama dengan surat ketetapan pajak yang lainnya 
        (foto kopi bukti pengiriman terlampir) dengan alamat sesuai dengan data Master File XXX,    
        Kebayoran Baru. Namun, surat ketetapan pajak yang dikirimkan ke alamat tersebut kembali 
        pos (kempos).
    b.  Pada tanggal 28 Oktober 2002, pihak Saudara (Sdr. AAA, karyawan PT ABC) datang ke KPP 
        Jakarta Kebayoran Baru Dua mengambil langsung SKP tersebut (foto kopi bukti pengembalian 
        terlampir).
    c.  Saudara mengajukan perubahan data alamat pada tanggal 29 November 2002 dengan 
        melampirkan Surat Ketetapan Domisili Perusahaan per tanggal 29 Januari 2001, dan Seksi TUP 
        KPP Jakarta Kebayoran Baru Dua melakukan update data per tanggal 02 Desember 2002.

4.  Berdasarkan data pada butir 3, dapat disimpulkan bahwa:
    a.  Pengiriman SKPKB telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan tidak terlambat 
        disampaikan kepada Saudara.
    b.  Oleh karena pengiriman kembali pos (kempos), maka SKPKB diambil sendiri oleh Saudara 
        dan ada tanda terimanya. Tanggal diambilnya SKPKB tersebut masih dalam batas waktu 3 
        bulan sejak SKPKB tersebut diterbitkan (masih dalam batas waktu 3 bulan sebagai syarat 
        pengajuan keberatan).

5.  Berdasarkan uraian diatas, dengan ini diberikan penegasan sebagai berikut:
    a.  Keterlambatan dalam mengajukan permohonan keberatan atas SKPKB Nomor XXX atas nama 
        PT ABC adalah murni kesalahan Saudara.
    b.  Upaya hukum yang masih mungkin Saudara lakukan adalah melakukan permohonan 
        pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak yang tidak benar berdasarkan Pasal 36 
        Undang-Undang KUP sepanjang memenuhi ketentuan Pasal 36 Undang-Undang KUP dan 
        Keputusan Menteri Keuangan Nomor 542/KMK.04/2000 tanggal 22 Desember 2000 tentang 
        Tata Cara Pengurangan Atau Penghapusan Sanksi Administrasi Dan Pengurangan Atau 
        Pembatalan Ketetapan Pajak.

Demikian untuk dimaklumi.




DIREKTUR,

ttd.

HERRY SUMARDJITO
peraturan/0tkbpera/ca810d7772367ff95527e3f9ab5e6814.txt · Last modified: (external edit)