peraturan:0tkbpera:ca810d7772367ff95527e3f9ab5e6814
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
18 Juni 2005
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 608/PJ.332/2005
TENTANG
PERMOHONAN PENGURANGAN ATAU PEMBATALAN KETETAPAN PAJAK
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan surat Saudara Nomor XXX tanggal 26 April 2005, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Dalam surat tersebut, Saudara mengemukakan antara lain:
a. Saudara mempunyai tunggakan pajak sebesar Rp 391.915.646,00 berdasarkan hasil
pemeriksaan KPP Jakarta Kebayoran Baru Dua untuk tahun pajak 2000 (SKPKB Nomor XXX
tanggal 6 September 2002 yang jatuh tempo pada tanggal 6 Oktober 2002).
b. SKPKB dimaksud diterima oleh Saudara pada tanggal 4 Januari 2003 sehingga melewati
batas waktu (3 bulan sejak SKPKB diterbitkan) sebagai syarat formal pengajuan keberatan.
c. Atas saran dari pihak KPP Jakarta Kebayoran Baru Dua, Saudara mengajukan Peninjauan
Kembali yang pertama pada tanggal 8 Januari 2003 dan diproses oleh Kantor Wilayah IV DJP
Jakarta Raya I. Berdasarkan hasil dari Peninjauan Kembali tersebut, Saudara mendapat
pengurangan pajak sebesar Rp 7.826.878,00 sehingga pajak yang kurang dibayar menjadi
Rp 384.088.768,00 (XXX tanggal 2 Januari 2004).
d. Karena tidak puas dengan hasil keputusan Peninjauan Kembali yang pertama, Saudara
kembali mengajukan Peninjauan Kembali (yang kedua) tanggal 9 Maret 2004 dan diproses
oleh Kantor Wilayah DJP Jakarta III dengan hasil bahwa Saudara mendapat pengurangan
sebesar Rp 12.313.600,00 sehingga pajak yang masih harus dibayar menjadi
Rp 371.775.168,00 berdasarkan Keputusan Nomor XXX tanggal 8 Maret 2005.
e. Saudara tidak dapat mengajukan banding, tetapi dari 2 (dua) kali pengajuan Peninjauan
Kembali, Saudara merasa berat dengan hasil keputusan kedua PK dimaksud karena Saudara
merasa yakin mempunyai bukti pendukung Pajak Masukan yang dikoreksi oleh pemeriksa
sehingga pajak yang harus dibayar seharusnya menjadi nihil.
f. Saudara membutuhkan pendapat dan saran mengenai tindakan apa yang harus dilakukan
untuk mendapatkan keadilan pajak.
2. Dasar Hukum
a. Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun
2000 mengatur antara lain:
Pasal 25
ayat (1) huruf a : Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur
Jenderal Pajak atas suatu Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar.
Ayat (2) : Keberatan diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan
mengemukakan jumlah pajak yang terutang atau jumlah pajak yang
dipotong atau dipungut atau jumlah rugi menurut penghitungan Wajib
Pajak dengan disertai alasan-alasan yang jelas.
Ayat (3) : Keberatan harus diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak
tanggal surat, tanggal pemotongan atau pemungutan sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1), kecuali apabila Wajib Pajak dapat
menunjukkan bahwa jangka waktu itu tidak dapat dipenuhi karena
keadaan di luar kekuasaannya.
Pasal 36
ayat (1) : Direktur Jenderal Pajak dapat:
a. mengurangkan atau menghapuskan sanksi administrasi
berupa bunga, denda, dan kenaikan yang terutang menurut
ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan dalam
hal sanksi tersebut dikenakan karena kekhilafan Wajib Pajak
atau bukan karena kesalahannya;
b. mengurangkan atau membatalkan ketetapan pajak yang
tidak benar.
Ayat (2) : Tata cara pengurangan, penghapusan, atau pembatalan utang pajak
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), diatur dengan Keputusan
Menteri Keuangan.
b. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 542/KMK.04/2000 tanggal 22 Desember 2000 tentang
Tata Cara Pengurangan Atau Penghapusan Sanksi Administrasi Dan Pengurangan Atau
Pembatalan Ketetapan Pajak Mengatur antara lain:
Pasal 1
ayat (1) : Direktur Jenderal Pajak karena jabatannya atau atas permohonan
Wajib Pajak dapat mengurangkan atau menghapus sanksi
administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan yang ternyata
dikenakan karena adanya kekhilafan Wajib Pajak atau bukan karena
kesalahan Wajib Pajak.
ayat (2) : Permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi
berupa bunga, denda, dan kenaikan sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:
a. Permohonan harus diajukan secara tertulis dalam bahasa
Indonesia dengan memberikan alasan yang jelas dan
meyakinkan untuk mendukung permohonannya.
b. disampaikan oleh Wajib Pajak kepada Direktur Jenderal
Pajak melalui Kantor Pelayanan Pajak yang mengenakan
sanksi administrasi tersebut;
c. tidak melebihi jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal
diterbitkan Surat Tagihan Pajak, Surat Ketetapan Pajak
Kurang Bayar atau Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar
Tambahan, kecuali apabila Wajib Pajak dapat
menunjukan bahwa jangka waktu tersebut tidak
dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaannya.
ayat (3) : Permohonan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) harus diajukan
secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan memberikan alasan
yang jelas dan meyakinkan untuk mendukung permohonannya.
ayat (4) : Setiap permohonan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) hanya
boleh diajukan oleh Wajib Pajak yang tidak mengajukan keberatan
atas ketetapan pajaknya, dan diajukan atas suatu Surat Tagihan
Pajak, suatu Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, atau suatu Surat
Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan.
Pasal 2
ayat (1) : Direktur Jenderal Pajak karena jabatannya atau atas permohonan
Wajib Pajak dapat mengurangkan atau membatalkan ketetapan
pajak yang tidak benar.
ayat (2) : Setiap permohonan pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diajukan untuk suatu surat
ketetapan pajak.
ayat (3) : Setiap permohonan pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak
yang tidak benar sebagaimana dalam ayat (2) harus menyebutkan
jumlah pajak yang menurut penghitungan Wajib Pajak seharusnya
terutang.
Pasal 4
ayat (2) : Terhadap keputusan yang diterbitkan Direktur Jenderal Pajak yang
berkaitan dengan surat ketetapan pajak sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 dapat diajukan permohonan kembali kepada Direktur
Jenderal Pajak paling lama 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterbitkan
keputusan tersebut.
3. Sesuai data yang terdapat pada administrasi Direktorat Jenderal Pajak, dapat disampaikan hal-hal
sebagai berikut:
a. SKPKB PPN Nomor XXX diterbitkan tanggal 6 September 2002 dan dikirim melalui Kantor Pos
dan Giro per tanggal 24 September 2002 bersama dengan surat ketetapan pajak yang lainnya
(foto kopi bukti pengiriman terlampir) dengan alamat sesuai dengan data Master File XXX,
Kebayoran Baru. Namun, surat ketetapan pajak yang dikirimkan ke alamat tersebut kembali
pos (kempos).
b. Pada tanggal 28 Oktober 2002, pihak Saudara (Sdr. AAA, karyawan PT ABC) datang ke KPP
Jakarta Kebayoran Baru Dua mengambil langsung SKP tersebut (foto kopi bukti pengembalian
terlampir).
c. Saudara mengajukan perubahan data alamat pada tanggal 29 November 2002 dengan
melampirkan Surat Ketetapan Domisili Perusahaan per tanggal 29 Januari 2001, dan Seksi TUP
KPP Jakarta Kebayoran Baru Dua melakukan update data per tanggal 02 Desember 2002.
4. Berdasarkan data pada butir 3, dapat disimpulkan bahwa:
a. Pengiriman SKPKB telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan tidak terlambat
disampaikan kepada Saudara.
b. Oleh karena pengiriman kembali pos (kempos), maka SKPKB diambil sendiri oleh Saudara
dan ada tanda terimanya. Tanggal diambilnya SKPKB tersebut masih dalam batas waktu 3
bulan sejak SKPKB tersebut diterbitkan (masih dalam batas waktu 3 bulan sebagai syarat
pengajuan keberatan).
5. Berdasarkan uraian diatas, dengan ini diberikan penegasan sebagai berikut:
a. Keterlambatan dalam mengajukan permohonan keberatan atas SKPKB Nomor XXX atas nama
PT ABC adalah murni kesalahan Saudara.
b. Upaya hukum yang masih mungkin Saudara lakukan adalah melakukan permohonan
pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak yang tidak benar berdasarkan Pasal 36
Undang-Undang KUP sepanjang memenuhi ketentuan Pasal 36 Undang-Undang KUP dan
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 542/KMK.04/2000 tanggal 22 Desember 2000 tentang
Tata Cara Pengurangan Atau Penghapusan Sanksi Administrasi Dan Pengurangan Atau
Pembatalan Ketetapan Pajak.
Demikian untuk dimaklumi.
DIREKTUR,
ttd.
HERRY SUMARDJITO
peraturan/0tkbpera/ca810d7772367ff95527e3f9ab5e6814.txt · Last modified: by 127.0.0.1