peraturan:0tkbpera:ca793d8b79c1b6665cf109d6077a8277
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
14 Oktober 1999
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 04/PJ.9/1999
TENTANG
PEREKAMAN TANGGAL BAYAR SSP LEMBAR 2 DAN SSP LEMBAR 3
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan masalah perekaman tanggal bayar yang tercantum pada SSP lembar 2 dan SSP lembar
3 dalam aplikasi SIP pada Kantor Pelayanan Pajak, dengan ini diberikan petunjuk perekaman sebagai
berikut :
1. Perekaman tanggal bayar SSP lembar 2 dan SSP lembar 3 adalah tanggal bayar sesuai tanggal cap
Bank atau tanggal cap Kantor Pos dan Giro.
2. Keseragaman perekaman tanggal bayar antara SSP lembar 2 dan SSP lembar 3 sesuai dengan
tanggal cap Bank atau tanggal cap Kantor Pos dan Giro sebagaimana tersebut pada butir 1 akan
menghasilkan tabelaris yang balance di Seksi-seksi terkait. Apabila perekaman tanggal bayar SSP
lembar 2 dan SSP lembar 3 tidak seragam, maka tabelaris di Seksi-Seksi terkait tidak balance dan
menunjukkan pembayaran yang seolah-olah dua kali untuk masa pajak yang sama.
Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.
DIREKTUR JENDERAL,
ttd
A. ANSHARI RITONGA
peraturan/0tkbpera/ca793d8b79c1b6665cf109d6077a8277.txt · Last modified: by 127.0.0.1