peraturan:0tkbpera:ca6ab34959489659f8c3776aaf1f8efd
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
21 Nopember 1996
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 3176/PJ.52/1996
TENTANG
PROSEDUR TRANSAKSI EKSPOR
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 25 Oktober 1996 perihal tersebut pada pokok surat, dengan ini
diberikan penegasan sebagai berikut :
1. Surat Saudara diatas pada pokoknya berisi hal-hal sebagai berikut :
1.1 Perusahaan Saudara bergerak dibidang produksi garment untuk Ekspor. Ada kalanya
importir dari luar negeri melakukan pembayaran tunai pada waktu mereka berkunjung ke
Indonesia (dari negara Timur Tengah, Asia Tengah dan Negara lain yang belum sepenuhnya
menganut sistem devisa bebas)
1.2 Transaksi ekspor tersebut dilaksanakan dengan menempuh prosedur ekspor yang berlaku
serta memenuhi semua ketentuan yang berlaku yaitu didukung dengan dokumen ekspor
seperti PEB, P/L, Packing list, invoice, dll.
1.3 Dilapangan ditemui kesulitan karena petugas pajak meminta dokumen wesel ekspor atau
media lainnya dari bank, agar ekspor tersebut tidak dianggap penjualan lokal.
2. Pasal 1 huruf I Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 sebagaimana telah diubah dengan
Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994 menyebutkan bahwa "Ekspor adalah kegiatan mengeluarkan
barang dari dalam daerah pabean keluar daerah pabean"
Untuk membuktikan bahwa barang yang dijual benar-benar diekspor, harus dibuktikan dengan
dokumen-dokumen yang mendukung ekspor seperti PEB, Bill Of Lading, Invoice dan lain-lain.
Oleh karena itu apabila dapat dibuktikan kebenaran ekspor tersebut, walaupun pembayaran
dilakukan secara tunai di Indonesia, tidak menyebabkan ekspor tersebut dianggap sebagai penjualan
lokal.
Demikian untuk dimaklumi.
A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA
ttd
SAROYO ATMOSUDARMO
peraturan/0tkbpera/ca6ab34959489659f8c3776aaf1f8efd.txt · Last modified: by 127.0.0.1