peraturan:0tkbpera:ca5fbbbddd0c0ff6c01f782c60c9d1b5
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
29 Agustus 2005
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 793/PJ.343/2005
TENTANG
PERMOHONAN BANTUAN PENAGIHAN KEPADA COMPETENT AUTHORITY AMERIKA SERIKAT A.N. PT XXX
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara nomor XXX tanggal XXX perihal seperti tersebut pada pokok surat, dengan
ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :
1. Dalam surat tersebut, Saudara mengemukakan bahwa :
a. PT. XXX yang terdaftar sebagai Wajib Pajak di KPP PMA 5 dengan NPWP XXX, sampai saat ini
memiliki tunggakan pajak sebesar Rp. 1.040.454.962,-. Perusahaan tersebut sahamnya
secara mayoritas dimiliki oleh ABC, yang berkedudukan di Amerika Serikat.
b. Oleh karena pemegang saham mayoritas merupakan perusahaan yang berkedudukan di
Amerika Serikat, maka berdasarkan Pasal 29 Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda
(P3B) antara pemerintah Indonesia dan pemerintah Amerika Serikat, dimohon bantuan untuk
menindaklanjuti tindakan penagihan atas tunggakan pajak PT. XXX kepada perusahaan
Amerika Serikat tersebut.
c. KPP PMA 5 telah mengirimkan surat kepada Direksi ABC untuk menagih tunggakan pajak
PT. XXX tetapi sampai saat ini belum mendapatkan tanggapan.
2. Menanggapi surat Saudara tersebut, dengan ini disampaikan beberapa hal sebagai berikut :
a. Sesuai dengan kewenagan Direktorat Peraturan Perpajakan sebagai pelaksana competent
authority perpajakan Indonesia, kami akan menindaklanjuti permohonan Saudara untuk
meminta bantuan penagihan pajak kepada competent authority Amerika Serikat berdasarkan
Pasal 29 P3B Indonesia-Amerika Serikat;
b. Meskipun demikian, sebelum tindak lanjut tersebut dapat dilaksanakan Saudara diminta untuk
melengkapi beberapa data dan dokumen sebagai berikut :
i. Alasan serta dasar hukum bahwa ABC sebagai pemegang saham mayoritas harus
menanggung beban hutang pajak PT. XXX;
ii. Kronologis dari sejak proses pendaftaran PT. XXX sebagai Wajib Pajak sampai
memiliki tunggakan pajak sebesar Rp. 1.040.454.962,- beserta proses-proses yang
mengakibatkan timbulnya tunggakan pajak tersebut;
iii. Surat Ketetapan Pajak yang mengakibatkan timbulnya tunggakan pajak;
iv. Surat-surat yang berkaitan dengan proses penagihan pajak;
v. Surat-surat keberatan dan sejenisnya yang pernah diajukan oleh Wajib Pajak
sehubungan dengan kewajiban perpajakannya;
vi. Surat setoran pajak yang pernah dilakukan oleh Wajib Pajak.
c. Sesuai dengan prosedur diplomatik, pengiriman surat oleh instansi pemerintah kepada pihak-
pihak di luar negeri harus melalui Departemen Luar Negeri. Dalam hal pemerintah telah
memiliki Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) maka pengiriman surat kepada
pihak di luar negeri hanya dapat dilakukan melalui competent authority perpajakan Indonesia
yakni Direktorat Jenderal Pajak yang dalam pelaksanaannya dilakukan oleh Direktorat
Peraturan Perpajakan.
Demikian untuk diindahkan sebagaimana mestinya.
Direktur,
ttd.
Herry Sumardjito
NIP 060061993
Tembusan :
1. Direktur Pemeriksaan, Penyidikan dan Penagihan Pajak.
2. Kepala Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus.
peraturan/0tkbpera/ca5fbbbddd0c0ff6c01f782c60c9d1b5.txt · Last modified: by 127.0.0.1