peraturan:0tkbpera:ca5150ff1c65880ded50f92ed067c95e
              KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA 
                    NOMOR 307/KMK.01/2004

                        TENTANG 

            PENGENAAN BEA MASUK ANTI DUMPING TERHADAP IMPOR CALCIUM CARBIDE

                MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

a.  bahwa sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 1996 dan Keputusan Menteri 
    Perindustrian dan Perdagangan Nomor : 261/MPP/Kep/9/1996, PT. Emdeki Utama sebagai produsen 
    Calcium Carbide di dalam negeri, mengajukan permohonan/pengaduan untuk dilakukan penyelidikan 
    terhadap produk tersebut yang diproduksi oleh perusahaan dari RRC dan Malaysia yang diduga 
    diimpor sebagai barang dumping;
b.  bahwa permohonan sebagaimana dimaksud pada butir a telah memenuhi persyaratan untuk dilakukan 
    penyelidikan, dan Komite Anti Dumping Indonesia telah melakukan serangkaian proses penyelidikan, 
    setelah terlebih dahulu mengumumkan dimulainya penyelidikan pada tanggal 24 Juni 2002 di media 
    massa;
c.  bahwa berdasarkan hasil penyelidikan pada butir b, Komite Anti Dumping Indonesia secara positif 
    mendapat bukti awal adanya Calcium Carbide yang diimpor secara dumping dari negara sebagaimana 
    dimaksud pada butir a yang menyebabkan kerugian terhadap industri dalam negeri barang sejenis;
d.  bahwa berdasarkan penyelidikan lebih lanjut yang meliputi verifikasi baik di perusahaan dalam negeri 
    maupun kepada perusahaan yang bersangkutan diluar negeri dan memberikan kesempatan kepada 
    pihak yang berkepentingan untuk melakukan pembelaan baik melalui komunikasi persurat maupun 
    melalui company specific hearing, public hearing dan accsess to the non confidential file, Komite Anti 
    Dumping Indonesia sampai pada kesimpulan bahwa terdapat bukti adanya Calcium Carbide yang 
    diimpor secara dumping dari RRC dan Malaysia yang telah mengakibatkan kerugian bagi industri 
    dalam negeri barang sejenis;
e.  bahwa dalam rangka memberikan perlindungan kepada industri dalam negeri barang sejenis terhadap 
    kerugian sebagaimana dimaksud butir d dipandang perlu menetapkan pengenaan Bea Masuk Anti 
    Dumping definitif terhadap impor Calcium Carbide yang berasal dari RRC dan Malaysia;

Mengingat :

1.  Undang-undang Nomor 7 Tahun 1994 tentang pengesahan Agreement Establishing the World Trade 
    Organization (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 57, Tambahan Lembaran 
    Negara Republik Indonesia Nomor 3564);
2.  Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia 
    Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612);
3.  Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 1996 tentang Bea Masuk Anti Dumping dan Bea Masuk Imbalan 
    (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1996 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik 
    Indonesia Nomor 3639);
4.  Keputusan Presiden Nomor 228/M Tahun 2001;
5.  Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 261/MPP/Kep/9/1996 tentang Tata Cara dan 
    Persyaratan Permohonan Penyelidikan Atas Barang Dumping Dan Atau Barang Mengandung Subsidi;

Memperhatikan   :

Surat Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor : 585/MPP/X/2003 tanggal 3 Oktober 2003 perihal Usul 
Penetapan Bea Masuk Anti Dumping untuk Calcium Carbide dari RRC dan Malaysia;

                          MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENGENAAN BEA MASUK ANTI DUMPING TERHADAP IMPOR 
CALCIUM CARBIDE.


                        Pasal 1

(1) Terhadap impor Calcium Carbide (HS. 2849.10.00.00) dikenakan Bea Masuk Anti Dumping.

(2) Negara asal dan nama produsen/eksportir barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) serta 
    besarnya Bea Masuk Anti Dumping yang dikenakan terhadap impor barang tersebut adalah sebagai 
    berikut :
    -----------------------------------------------------------------------------------------------------------------
    No.     Negara Asal     Nama Produsen/          Besarnya Bea Masuk
               Barang            Eksportir              Anti Dumping
    -----------------------------------------------------------------------------------------------------------------
    1.      RRC         Semua Perusahaan            24%

    2.      Malaysia        Semua Perusahaan            4%
    -----------------------------------------------------------------------------------------------------------------


                        Pasal 2

(1) Bea Masuk Anti Dumping sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dikenakan selama 5 (lima) tahun 
    terhitung sejak tanggal ditetapkan;

(2) Pengenaan Bea Masuk Anti Dumping sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dapat ditinjau kembali 
    paling cepat 12 (dua belas) bulan setelah ditetapkannya Keputusan ini.


                        Pasal 3

Direktur Jenderal Bea dan Cukai diinstruksikan untuk melaksanakan ketentuan dalam Keputusan ini.


                        Pasal 4

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam 
Berita Negara Republik Indonesia.




Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 25 Juni 2004
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

ttd

BOEDIONO
peraturan/0tkbpera/ca5150ff1c65880ded50f92ed067c95e.txt · Last modified: by 127.0.0.1