User Tools

Site Tools


peraturan:0tkbpera:ca4b5656b7e193e6bb9064c672ac8dce
                         PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA
                        NOMOR 12/M-DAG/PER/9/2005

                        TENTANG

                         KETENTUAN EKSPOR ROTAN

                   MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

a.  bahwa rotan adalah komoditas yang sangat penting peranannya sebagai sumber penghasilan dan
    kemakmuran bagi para petani dan pengumpul rotan serta sebagai sumber bahan baku bagi industri
    pengolahan rotan, industri mebel dan industri kerajinan;
b.  bahwa rotan adalah salah satu sumber daya alam, baik yang berasal dan hutan alam maupun yang
    berasal dan hasil budidaya, perlu dijaga kelestariannya guna kesinambungan bahan baku industri;
c.  bahwa berdasarkan pertimbangan dalam huruf a dan b, perlu dilakukan upaya penataan kembali
    tataniaga rotan dan pemanfaatan rotan sebagai bahan baku industri untuk mendorong ekspor 
    produk- produk yang bernilai tambah tinggi, sekaligus menjaga kelestarian rotan melalui pengaturan 
    ekspor rotan;
d.  bahwa untuk itu perlu dikeluarkan Peraturan Menteri Perdagangan.

Mengingat :

1.  Bedrijfsreglementerings Ordonnantie Tahun 1934 (Staatsblad 1938 Nomor 86);
2.  Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1984 tentang Perindustrian (Lembaran Negara Tahun 1984 Nomor 22,
    Tambahan Lembaran Negara Nomor 3274);
3.  Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor75,
    Tambahan Lembaran Negara Nomor 3612);
4.  Undang-Undang Nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan (Lemabaran Negara Tahun 1999 Nomor 30,
    Tambahan Lembaran Negara Nomor 3888);
5.  Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2002 tentang Tata Hutan Dan Penggunaan 
    Kawasan Hutan (Lembaran Negara Tahun 2002 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4206);
6.  Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 260 Tahun 1967 tentang Penegasan Tugas Dan 
    Tanggung Jawab Menteri Perdagangan Dalam Bidang Perdagangan Luar Negeri;
7.  Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 187/M Tahun 2004 tentang Pembentukan Kabinet 
    Indonesia Bersatu sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden RI Nomor 8/M Tahun 2005;
8.  Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, 
    Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Negara Republik Indonesia;
9.  Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2005 tentang Unit Organisasi dan Tugas 
    Eselon I Kementerian Negara Republik Indonesia;
10. Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 558/MPP/Kep/12/1998 tentang Ketentuan
    Umum Di Bidang Ekspor, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri
    Perdagangan Republik Indonesia Nomor 07/M-DAG/PER/4/2005;
11. Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 01/M-DAG/PER/3/2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja
    Departemen Perdagangan.

                    MEMUTUSKAN :

Mencabut : 

Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 355/MPP/Kep/5/2004 tanggal 27 Mei 2004
tentang Pengaturan Ekspor Rotan.

Menetapkan : 

PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG KETENTUAN EKSPOR ROTAN.


                        Pasal 1

(1) Rotan Asalan yang dimaksud dalam Peraturan ini adalah rotan dalam bentuk asalan, dirunti atau tidak,
    dicuci atau tidak, diasap/dibelerang atau tidak, yang termasuk dalam Pos Tarif/HS 1401.20.00.00.
(2) Rotan Setengah Jadi adalah rotan yang telah diolah menjadi rotan poles halus, hati rotan dan kulit
    rotan yang termasuk dalam Pos Tarif/HS 1401.20.00.00.


                        Pasal 2

(1) Rotan Asalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) untuk jenis rotan Taman/Sega (Calamus
    caesius) dan Irit (Calamus trachycoleus), dengan diameter 4 s/d 16 mm, dapat diekspor dalam jumlah
    tertentu.
(2) Rotan Asalan selain dan jenis yang dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), dilarang untuk diekspor.
(3) Rotan Setengah Jadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2), dapat diekspor dalam jumlah
    tertentu.


                        Pasal 3

(1) Jumlah Rotan Asalan dan Rotan Setengah Jadi yang dapat diekspor secara nasional sebagaimana
    dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dan ayat (3) harus memperhatikan kelestarian tumbuhan rotan dan
    kebutuhan bahan baku bagi industri rotan dalam negeri.
(2) Jumlah Rotan Asalan dan Rotan Setengah Jadi yang dapat diekspor sebagaimana dimaksud pada Pasal
    2 ayat (1) dan ayat (3) setiap tahunnya ditetapkan oleh Menteri Perdagangan dengan
    mempertimbangkan masukan dari instansi/lembaga terkait.
(3) Besarnya volume Rotan Asalan dan Rotan Setengah Jadi sebagaimana dimaksud Pasal 3 ayat (2)
    untuk periode 1 Juli 2005 - 30 Juni 2006 adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan
    ini.


                        Pasal 4

(1) Perusahaan yang dapat melakukan ekspor rotan sebagaimana dimaksud pada Pasal 2 ayat (1) dan
    ayat (3) adalah perusahaan atau perorangan yang telah mendapat pengakuan dari Direktur Jenderal
    Perdagangan Luar Negeri sebagai Eksportir Terdaftar Rotan (ETR).
(2) Pelaksanaan ekspor rotan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan oleh ETR, setelah
    mendapat alokasi volume ekspor rotan dan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri cq. Direktur
    Ekspor Produk Pertanian dan Kehutanan.
(3) Untuk mendapat pengakuan sebagai ETR sebagaimana dimaksud pada ayat (1), perusahaan atau
    perorangan harus terlebih dahulu mengajukan permohonan tertulis kepada Direktur Jenderal 
    Perdagangan Luar Negeri Departemen Perdagangan dengan melampirkan:
    a.  copy Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP);
    b.  copy Tanda Daftar Perusahaan (TDP);
    c.  copy Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
    d.  copy Izin Usaha industri (IUI) yang telah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang menerbitkan
        IUI untuk eksportir Rotan Setengah Jadi dan Surat Izin Pengumpul Rotan (SIPR) yang 
        dilegalisir oleh pejabat yang berwenang menerbitkan SIPR untuk eksportir Rotan Asalan;
    e.  copy bukti dan atau izin pemilikan/penguasaan gudang (untuk eksportir Rotan Asalan).
(4) Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Departemen Perdagangan menerbitkan persetujuan atau
    penolakan permohonan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) selambat-lambatnya dalam waktu 10
    (sepuluh) hari kerja terhitung dan sejak permohonan diterima.
(5) Bentuk pengakuan sebagai ETR tercantum dalam Lampiran II Peraturan ini.


                        Pasal 5

(1) Alokasi volume Rotan Asalan dan Rotan Setengah Jadi yang dapat diekspor sebagaimana dimaksud
    dalam Pasal 3 ayat (2) diberikan kepada Eksportir Terdaftar Rotan (ETR) yang telah mengajukan
    permohonan kepada Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri cq. Direktur Ekspor Produk Pertanian
    dan Kehutanan.
(2) Pengajuan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus dilengkapi dengan rencana
    ekspor dan rencana penjualan dalam negeri 3 (tiga) bulan kedepan.
(3) Pengalokasian volume Rotan Asalan dan Rotan Setengah Jadi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
    dilakukan setiap 3 (tiga) bulan sekali oleh Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri cq. Direktur
    Ekspor Produk Pertanian dan Kehutanan.
(4) Volume Rotan Asalan dan Rotan Setengah Jadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3)
    dialokasikan dengan mempertimbangkan kinerja ETR yang bersangkutan termasuk realisasi produksi,
    besarnya persediaan/stok rotan yang dikuasai dan atau realisasi ekspor.


                        Pasal 6

(1) ETR yang telah mendapat alokasi ekspor rotan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) wajib
    menyampaikan laporan realisasi ekspor rotan secara tertulis setiap 3 (tiga) bulan sekali kepada 
    Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri cq. Direktur Ekspor Produk Pertanian dan Kehutanan, 
    Departemen Perdagangan dengan tembusan kepada Direktur Jenderal Industri Agro dan Kimia, 
    Departemen Perindustrian, dan Direktur Jenderal Bina Produksi Kehutanan, Departemen Kehutanan.
(2) Bentuk laporan realisasi ekspor rotan tercantum dalam Lampiran III Peraturan ini.


                        Pasal 7

(1) Terhadap setiap pelaksanaan ekspor rotan oleh ETR, wajib terlebih dahulu dilakukan verifikasi atau
    penelusuran teknis ekspor.
(2) Pelaksanaan verifikasi atau penelusuran teknis ekspor rotan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
    dilakukan oleh surveyor independen berpengalaman.
(3) hasil pelaksanaan verifikasi atau penelusuran teknis ekspor oleh surveyor sebagaimana dimaksud pada
    ayat (2) dituangkan kedalam bentuk Laponan Surveyor (LS) yang merupakan kelengkapan dokumen
    ekspor.
(4) Biaya yang ditimbulkan atas jasa pelayanan kegiatan verifikasi atau penelusuran teknis ekspor rotan
    oleh surveyor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibebankan kepada eksportir yang besarannya
    ditentukan dengan memperhatikan azas manfaat.
(5) Ketentuan dan tatacara pelaksanaan verifikasi atau penelusuran teknis ekspor ditetapkan oleh
    Direktur Jenderal Perdagangan Luar negeri Departemen Perdagangan.


                        Pasal 8

Pelanggaran terhadap ketentuan dalam Peraturan ini dikenakan sanksi administrasi berupa pembekuan dan
atau pencabutan pengakuan sebagai ETR dan atau sanksi lainnya sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.


                        Pasal 9

Terhadap ekspor Rotan Asalan dan Rotan Setengah Jadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dan
ayat (3), Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri setiap 3 (tiga) bulan menetapkan Harga Patokan Ekspor
sebagai dasar Pungutan Ekspor.


                        Pasal 10

Pengecualian dari ketentuan yang diatur dalam Peraturan ini merupakan kewenangan Menteri Perdagangan.


                        Pasal 11

Ketentuan teknis yang belum diatur dalam Peraturan ini ditetapkan oleh Direktur Jenderal Perdagangan Luar
Negeri Departemen Perdagangan.


                        Pasal 12

(1) Pengakuan sebagai eksportir Terdaftar Rotan (ETR) yang telah diterbitkan berdasarkan Surat 
    Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 355/MPP/Kep/5/2004 dinyatakan tetap 
    berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan ini.
(2) Terhadap surat persetujuan ekspor Rotan Asalan dan Rotan Setengah Jadi yang telah diterbitkan
    berdasarkan Surat Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 355/MPP/Kep/5/2004
    dinyatakan tetap berlaku dengan ketentuan harus merealisasikan ekspornya paling lambat tanggal 31
    Juli 2005.
(3) Pelaksanaan verifikasi atau penelusuran Teknis Ekspor Rotan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 
    ayat (2), dilaksanakan oleh Surveyor sebagaimana telah ditetapkan dalam Keputusan Menteri 
    Perindustrian dan Perdagangan Nomor 359/MPP/Kep/V/2004 tentang Penunjukan Surveyor sebagai 
    Pelaksana verifikasi atau penelusuran Teknis Ekspor Rotan dinyatakan tetap berlaku.


                        Pasal 13

Peraturan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan ini dengan menempatkannya
dalam Berita Negara Republik Indonesia.




Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 30 Juni 2005
MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

MARl ELKA PANGESTU
peraturan/0tkbpera/ca4b5656b7e193e6bb9064c672ac8dce.txt · Last modified: 2023/02/05 20:16 (external edit)