peraturan:0tkbpera:ca49dcab7677fd5d3108f9a9b250d604
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
17 Juli 2001
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 889/PJ.52/2001
TENTANG
PERMOHONAN PENEGASAN PENGENAAN PPN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : xxxxxx tanggal 21 Mei 2001 hal sebagaimana tersebut pada pokok
surat, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :
1. Dalam surat tersebut secara garis besar dikemukakan bahwa :
1.1. PT. MML adalah perusahaan yang bergerak dalam bidang Pergudangan untuk tujuan ekspor
dan impor dengan persetujuan sebagai Penyelenggara Gudang Berikat merangkap Pengusaha
Pada Gudang Berikat sesuai Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 1587/KM.5/1998
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor :
335/KM.4/2001.
1.2. Perusahaan tersebut akan mengimpor barang berupa Mitsubishi Forklift yang akan digunakan
sendiri dalam rangka mengoperasikan gudang berikat. Sehubungan dengan hal tersebut
Saudara menanyakan bagaimana perlakuan perpajakan atas impor barang tersebut.
2. Berdasarkan Pasal 1 angka 3 Peraturan Pemerintah Nomor 33 TAHUN 1996 tentang Tempat Penimbunan
Berikat sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 43 TAHUN 1997, diatur bahwa
Gudang Berikat adalah suatu bangunan atau tempat dengan batas-batas tertentu yang didalamnya
dilakukan kegiatan usaha penimbunan, pengemasan, penyortiran, pengepakan, pemberian merek/label,
pemotongan, atau kegiatan lain dalam rangka fungsinya sebagai pusat distribusi barang-barang asal
impor untuk tujuan dimasukkan ke Daerah Pabean Indonesia Lainnya, Kawasan Berikat, atau direekspor
tanpa adanya pengolahan.
Selanjutnya dalam Pasal 18 ayat (1) diatur bahwa atas impor barang modal atau peralatan untuk
pembangunan/konstruksi Gudang Berikat yang telah mendapat izin, diberikan fasilitas berupa
penangguhan bea masuk, tidak dipungut PPN, PPn BM, dan PPh Pasal 22.
3. Berdasarkan Pasal 2 Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 399/KMK.01/1996 tentang Gudang Berikat,
diatur bahwa barang dan peralatan yang digunakan dalam rangka pembangunan dan kegiatan Gudang
Berikat yang dimpor oleh Penyelenggara Gudang Berikat diberikan penangguhan bea masuk, tidak
dipungut PPN, PPn BM, dan PPh Pasal 22. Selanjutnya dalam Pasal I angka 2 diatur bahwa barang atau
peralatan adalah barang yang dipergunakan oleh Penyelenggara Gudang Berikat dalam rangka
pembangunan/konstruksi Gudang dan peralatan atau perlengkapan yang diperlukan seperti generating
set, air conditioner, atau peralatan listrik lainnya.
4. Berdasarkan ketentuan tersebut di atas serta mengingat bahwa Mitsubishi Forklift yang diimpor
tersebut adalah bukan barang modal untuk pembangunan/ konstruksi Gudang Berikat dan tidak
termasuk dalam pengertian peralatan atau perlengkapan sebagaimana dimaksud dalam Keputusan
Menteri Keuangan Nomor : 399/ KMK.01/1996, dengan ini ditegaskan bahwa atas impor Mitsubishi
Forklift oleh PT.MML terutang PPN dan PPn BM.
Demikian untuk dimaklumi.
a.n. Direktur Jenderal Pajak
Direktur PPN dan PTLL
ttd.
I Made Gde Erata
NIP. 060044249
Tembusan :
1. Direktur Jenderal Pajak
2. Direktur Peraturan Perpajakan
peraturan/0tkbpera/ca49dcab7677fd5d3108f9a9b250d604.txt · Last modified: by 127.0.0.1