User Tools

Site Tools


peraturan:0tkbpera:ca46c1b9512a7a8315fa3c5a946e8265
                   KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
                            NOMOR 155 TAHUN 1998

                        TENTANG

      PENGESAHAN PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DAN PEMERINTAH UKRAINA 
   TENTANG PENGHINDARAN PAJAK BERGANDA DAN PENCEGAHAN PENGELAKAN PAJAK ATAS PENGHASILAN 
                         BESERTA PROTOKOL

                       PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang : 

a.  bahwa di Jakarta, pada tanggal 11 April 1996 Pemerintah Republik Indonesia telah menandatangani 
    Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Ukraina tentang Penghindaran 
    Pajak Berganda dan Pencegahan Pengelakan Pajak atas Penghasilan beserta Protokol, sebagai hasil 
    perundingan antara Delegasi-delegasi Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Ukraina.
b.  bahwa sehubungan dengan itu, dan sesuai dengan Amanat Presiden Republik Indonesia kepada Ketua 
    Dewan Perwakilan Rakyat Nomor 2826/HK/1960 tanggal 22 Agustus 1960 tentang Pembuatan 
    Perjanjian-perjanjian dengan Negara Lain, dipandang perlu untuk mengesahkan Persetujuan beserta 
    Protokol tersebut dengan Keputusan Presiden;

Mengingat :

Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 11 Undang-Undang Dasar 1945;

                           MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG PENGESAHAN PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA 
DAN PEMERINTAH UKRAINA TENTANG PENGHINDARAN PAJAK BERGANDA DAN PENCEGAHAN PENGELAKAN 
PAJAK ATAS PENGHASILAN BESERTA PROTOKOL


                        Pasal 1

Mengesahkan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Ukraina tentang 
Penghindaran Pajak Berganda dan Pencegahan Pengelakan Pajak atas Penghasilan beserta Protokol, yang 
telah ditandatangani Pemerintah Republik Indonesia di Jakarta, pada tanggal 11 April 1996, sebagai hasil 
perundingan antara Delegasi-delegasi Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Ukraina yang salinan 
naskah aslinya dalam bahasa Indonesia, Ukraina dan Inggeris sebagaimana terlampir pada Keputusan 
Presiden ini.


                        Pasal 2

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan .

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Keputusan Presiden ini dengan 
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. 




                            Ditetapkan di Jakarta
                            Pada tanggal 18 September 1998
                            PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA 

                            ttd

                            BACHARUDDIN JUSUF HABIBIE 

Diundangkan di Jakarta
Pada tanggal 18 September 1998
MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA 
REPUBLIK INDONESIA

ttd

AKBAR TANDJUNG




             LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1998 NOMOR 148
peraturan/0tkbpera/ca46c1b9512a7a8315fa3c5a946e8265.txt · Last modified: (external edit)