User Tools

Site Tools


peraturan:0tkbpera:ca279b8542ab30bd43469423ce703e66
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                3 Mei 2000

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 575/PJ.51.3/2000

                             TENTANG

                 PPN ATAS BARANG IMPOR KEMBALI (REIMPOR)

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXXXX tanggal 14 Maret 2000, hal sebagaimana tersebut pada 
pokok surat, dengan ini kami sampaikan hal-hal berikut :

1.    Dalam surat tersebut Saudara mengemukakan bahwa : 
    a.  Saudara telah melakukan ekspor CPO.
    b.  Karena CPO yang Saudara ekspor ternyata terkontaminasi/tercemar, maka pembeli 
        mengembalikan CPO tersebut.
    c.  CPO yang tercemar tersebut nilai ekonomisnya sudah sangat rendah sehingga membutuhkan 
        biaya olah yang cukup besar, di samping Saudara harus membayar klaim.
    d.  Berdasarkan hal tersebut Saudara meminta pembebasan dari pungutan PPN atas CPO yang 
        tercemar, yang dimasukkan kembali ke Indonesia untuk diolah lebih lanjut.

2.  Sesuai dengan Pasal 4 huruf b Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang PPN dan PPnBM 
    sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994, dinyatakan bahwa Pajak 
    Pertambahan Nilai dikenakan atas impor Barang Kena Pajak yang dilakukan oleh siapapun juga tanpa 
    memperhatikan asal dan keadaan BKP tersebut.

3.  Berdasarkan hal tersebut di atas dengan ini ditegaskan bahwa terhadap re-impor CPO yang 
    terkontaminasi oleh PT. PN tetap dikenakan PPN. Oleh karena itu dengan sangat menyesal permohonan
    Saudara tidak dapat dikabulkan.

Demikian untuk dimaklumi.




A.n. Direktur Jenderal
Pjs. Direktur Pajak Pertambahan Nilai
Dan Pajak Tidak Langsung Lainnya

ttd.

A. Sjarifuddin Alsah
NIP. 060044664
peraturan/0tkbpera/ca279b8542ab30bd43469423ce703e66.txt · Last modified: 2023/02/05 20:16 (external edit)