peraturan:0tkbpera:ca279b8542ab30bd43469423ce703e66
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 3 Mei 2000 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 575/PJ.51.3/2000 TENTANG PPN ATAS BARANG IMPOR KEMBALI (REIMPOR) DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXXXX tanggal 14 Maret 2000, hal sebagaimana tersebut pada pokok surat, dengan ini kami sampaikan hal-hal berikut : 1. Dalam surat tersebut Saudara mengemukakan bahwa : a. Saudara telah melakukan ekspor CPO. b. Karena CPO yang Saudara ekspor ternyata terkontaminasi/tercemar, maka pembeli mengembalikan CPO tersebut. c. CPO yang tercemar tersebut nilai ekonomisnya sudah sangat rendah sehingga membutuhkan biaya olah yang cukup besar, di samping Saudara harus membayar klaim. d. Berdasarkan hal tersebut Saudara meminta pembebasan dari pungutan PPN atas CPO yang tercemar, yang dimasukkan kembali ke Indonesia untuk diolah lebih lanjut. 2. Sesuai dengan Pasal 4 huruf b Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang PPN dan PPnBM sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994, dinyatakan bahwa Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas impor Barang Kena Pajak yang dilakukan oleh siapapun juga tanpa memperhatikan asal dan keadaan BKP tersebut. 3. Berdasarkan hal tersebut di atas dengan ini ditegaskan bahwa terhadap re-impor CPO yang terkontaminasi oleh PT. PN tetap dikenakan PPN. Oleh karena itu dengan sangat menyesal permohonan Saudara tidak dapat dikabulkan. Demikian untuk dimaklumi. A.n. Direktur Jenderal Pjs. Direktur Pajak Pertambahan Nilai Dan Pajak Tidak Langsung Lainnya ttd. A. Sjarifuddin Alsah NIP. 060044664
peraturan/0tkbpera/ca279b8542ab30bd43469423ce703e66.txt · Last modified: 2023/02/05 20:16 (external edit)