peraturan:0tkbpera:ca1d3153a1cf0ed998d4879fbb50d9ab
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
8 Desember 1998
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 49/PJ.6/1998
TENTANG
DATA TUNGGAKAN SEKTOR PERKEBUNAN, PERHUTANAN DAN PERTAMBANGAN (NON MIGAS)
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan pengamanan rencana penerimaan PBB tahun 1998/1999 dan prediksi rencana
penerimaan tahun 1999/2000 khususnya untuk sektor perkebunan, perhutanan dan pertambangan (Non
Migas), dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :
1. Diminta agar Saudara mengirimkan data tunggakan PBB sektor perhutanan, perkebunan dan
Pertambangan (Non Migas) per wajib pajak (WP) dari tahun 1987 sampai dengan 1997 yang
dilengkapi dengan alamat kantor pusat WP. (Bentuk laporan sebagaimana terlampir).
2. Daftar tunggakan tersebut di atas, dapat diterima oleh Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak c.q
Direktorat Pajak Bumi dan Bangunan sebelum tanggal 31 Desember 1998.
Demikian disampaikan untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
A.n DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR BUMI DAN BANGUNAN
ttd
HASAN RACHMANY
peraturan/0tkbpera/ca1d3153a1cf0ed998d4879fbb50d9ab.txt · Last modified: by 127.0.0.1