peraturan:0tkbpera:ca172e964907a97d5ebd876bfdd4adbd
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                               21 Februari 1995

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 257/PJ.53/1995

                            TENTANG

              SAAT TERUTANGNYA PPN ATAS PENYERAHAN JASA KONSTRUKSI BANGUNAN

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 24 Januari 1995, dengan ini diberitahukan hal-hal 
sebagai berikut :

1.  Sesuai dengan ketentuan Pasal 1 huruf f, Pasal 4 huruf c dan Pasal 4 Undang-undang Nomor 8 Tahun 
    1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah 
    sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994 jo. Peraturan Pemerintah 
    Nomor 50 TAHUN 1994, jasa konstruksi adalah Jasa Kena Pajak dan atas penyerahannya terutang PPN.

2.  Saat terutangnya PPN adalah pada saat penyerahan BKP/JKP atau pada saat pembayaran, dalam hal 
    pembayaran diterima sebelum penyerahan BKP/JKP.

    Umumnya pekerjaan jasa konstruksi bangunan diselesaikan dalam suatu masa tertentu. Dan sebelum 
    jasa konstruksi bangunan itu selesai dan siap untuk diserahkan, telah diterima pembayaran dimuka 
    sebelum pekerjaan konstruksi dimulai atau pembayaran atas sebagian penyelesaian pekerjaan.

    Dalam hal ini sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 11 ayat (2) Undang-undang 
    Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas 
    Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994, pajak 
    terutang pada saat pembayaran atas jasa konstruksi bangunan tersebut diterima.

3.  Berkenaan dengan pertanyaan Saudara bahwa pengakuan pendapatan dalam pembukuan pengusaha 
    jasa konstruksi bangunan yang bersangkutan berdasarkan estimasi persentase penyelesaian 
    pekerjaan, dengan ini diberikan penjelasan berdasarkan ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 
    11 ayat (1) dan ayat (2) Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai 
    Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan 
    Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994, yaitu sebagai berikut :

    3.1.    Dalam hal jumlah yang telah diakui sebagai pendapatan (estimated sales) tersebut belum 
        diterima pembayarannya, maka belum terutang PPN.

    3.2.    Sebaliknya, apabila belum ada suatu jumlah (estimated sales) yang diakui sebagai 
        pendapatan, namun telah diterima pembayaran baik berupa uang muka maupun termijn, 
        maka PPN terutang pada saat uang muka atau termijn diterima.

    3.3.    Dalam hal sudah ada pengakuan pendapatan dan konstruksi bangunan tersebut telah 
        diserahkan, maka PPN terutang pada saat konstruksi bangunan tersebut diserahkan, 
        walaupun belum diterima pembayarannya.

Demikian untuk dimaklumi.




DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA

ttd

SAROYO ATMOSUDARMO
peraturan/0tkbpera/ca172e964907a97d5ebd876bfdd4adbd.txt · Last modified: (external edit)