peraturan:0tkbpera:ca172e964907a97d5ebd876bfdd4adbd
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
21 Februari 1995
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 257/PJ.53/1995
TENTANG
SAAT TERUTANGNYA PPN ATAS PENYERAHAN JASA KONSTRUKSI BANGUNAN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 24 Januari 1995, dengan ini diberitahukan hal-hal
sebagai berikut :
1. Sesuai dengan ketentuan Pasal 1 huruf f, Pasal 4 huruf c dan Pasal 4 Undang-undang Nomor 8 Tahun
1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah
sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994 jo. Peraturan Pemerintah
Nomor 50 TAHUN 1994, jasa konstruksi adalah Jasa Kena Pajak dan atas penyerahannya terutang PPN.
2. Saat terutangnya PPN adalah pada saat penyerahan BKP/JKP atau pada saat pembayaran, dalam hal
pembayaran diterima sebelum penyerahan BKP/JKP.
Umumnya pekerjaan jasa konstruksi bangunan diselesaikan dalam suatu masa tertentu. Dan sebelum
jasa konstruksi bangunan itu selesai dan siap untuk diserahkan, telah diterima pembayaran dimuka
sebelum pekerjaan konstruksi dimulai atau pembayaran atas sebagian penyelesaian pekerjaan.
Dalam hal ini sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 11 ayat (2) Undang-undang
Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas
Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994, pajak
terutang pada saat pembayaran atas jasa konstruksi bangunan tersebut diterima.
3. Berkenaan dengan pertanyaan Saudara bahwa pengakuan pendapatan dalam pembukuan pengusaha
jasa konstruksi bangunan yang bersangkutan berdasarkan estimasi persentase penyelesaian
pekerjaan, dengan ini diberikan penjelasan berdasarkan ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal
11 ayat (1) dan ayat (2) Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai
Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan
Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994, yaitu sebagai berikut :
3.1. Dalam hal jumlah yang telah diakui sebagai pendapatan (estimated sales) tersebut belum
diterima pembayarannya, maka belum terutang PPN.
3.2. Sebaliknya, apabila belum ada suatu jumlah (estimated sales) yang diakui sebagai
pendapatan, namun telah diterima pembayaran baik berupa uang muka maupun termijn,
maka PPN terutang pada saat uang muka atau termijn diterima.
3.3. Dalam hal sudah ada pengakuan pendapatan dan konstruksi bangunan tersebut telah
diserahkan, maka PPN terutang pada saat konstruksi bangunan tersebut diserahkan,
walaupun belum diterima pembayarannya.
Demikian untuk dimaklumi.
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA
ttd
SAROYO ATMOSUDARMO
peraturan/0tkbpera/ca172e964907a97d5ebd876bfdd4adbd.txt · Last modified: by 127.0.0.1