peraturan:0tkbpera:ca0525bfe5cab4c577d169d3343a5452
             KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA 
                    NOMOR 918/KMK.01/2006

                        TENTANG 

      PERUBAHAN ATAS LAMPIRAN I KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 618/KMK.01/2006 
    TENTANG CAP INSTANSI DAN CAP JABATAN DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN KEUANGAN TINGKAT PUSAT

                       MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

a.  bahwa dalam rangka menindaklanjuti Keputusan Menteri Keuangan Nomor 107/KMK.01/2006 tentang 
    Perubahan Atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 466/KMK.01/2006 tentang Organisasi dan Tata 
    Kerja Departemen Keuangan, perlu, mengubah lampiran Keputusan Menteri Keuangan Nomor 
    618/KMK.01/2006 tentang Cap Instansi dan Cap Jabatan di Lingkungan Departemen Keuangan Tingkat 
    Pusat;
b.  bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan 
    perubahan lampiran Keputusan Menteri Keuangan Nomor 618/KMK.01/2006 tentang Cap Instansi dan 
    Cap Jabatan di Lingkungan Departemen Keuangan Tingkat Pusat;

Mengingat :

1.  Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, 
    Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Kementerian Negara Republik Indonesia, sebagaimana telah 
    diubah dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 62 Tahun 2005;
2.  Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2005 tentang Unit Organisasi dan Tugas 
    Eselon I Kementerian Negara Republik Indonesia, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir 
    dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 66 Tahun 2006;
3.  Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 20/P Tahun 2005;
4.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor 434a/KM.1/2004 tentang Cap Dinas di Lingkungan Departemen 
    Keuangan;
5.  Peraturan Menteri Keuangan Nomor 80/PMK.01/2005 tentang Tata Naskah Dinas Departemen 
    Keuangan, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 303/PM.1/2006;
6.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor 466/KMK.01/2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen 
    Keuangan;
7.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor 107/KMK.01/2006 tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri 
    Keuangan Nomor 466/KMK.01/2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Keuangan.

                          MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS LAMPIRAN I KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN 
NOMOR 618/KMK.01/2006 TENTANG CAP INSTANSI DAN CAP JABATAN DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN 
KEUANGAN TINGKAT PUSAT


PERTAMA :

Merubah Lampiran I Keputusan Menteri K uangan Nomor 618/KMK.01/2006 tentang Cap Instansi dan Cap 
Jabatan di Lingkungan Departemen Keuangan Tingkat Pusat sehingga menjadi sebagaimana ditetapkan dalam 
Lampiran I Keputusan Menteri Keuangan ini.


KEDUA   :

Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Salinan Keputusan Menteri Keuangan ini disampaikan kepada:
1.  Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara;
2.  Sekretaris Jenderal, para Direktur Jenderal, Inspektur Jenderal, dan para Kepala/Ketua Badan di 
    lingkungan Departemen Keuangan;
3.  Para Kepala Biro, para Sekretaris Direktorat Jenderal/Irlspektorat Jenderal/Badan, para Direktur, 
    para Inspektur, para Kepala Pusat, dan Sekretaris Pengadilan Pajak di lingkungan Departemen 
    Keuangan.



Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 16 November 2006
Menteri Keuangan,

ttd.

Sri Mulyani Indrawati
peraturan/0tkbpera/ca0525bfe5cab4c577d169d3343a5452.txt · Last modified: (external edit)