peraturan:0tkbpera:c9efe5f26cd17ba6216bbe2a7d26d490
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
3 September 1997
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 21/PJ.6/1997
TENTANG
PERMOHONAN PEGAWAI NEGERI SIPIL MENJADI PEJABAT FUNGSIONAL PENILAI PBB
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan banyaknya permohonan pegawai negeri sipil menjadi pejabat fungsional Penilai PBB pada
akhir-akhir ini, dengan ini perlu dijelaskan hal-hal sebagai berikut :
1. Pegawai Negeri Sipil yang dapat mengajukan diri menjadi pejabat fungsional Penilai PBB adalah
Pegawai Negeri Sipil yang memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :
a. minimum berpangkat Pengatur Muda Tingkat I (Il/b);
b. mempunyai latar belakang pendidikan minimal SMTA (D-III dan S-1 diutamakan) dan pernah
mengikuti pendidikan latihan kedinasan yang menyangkut pendataan dan atau penilaian;
c. mempunyai pengalaman melakukan pendataan dan atau penilaian minimum 2 (dua) tahun;
d. sehat jasmani dan rohani;
e. setiap unsur penilaian pelaksanaan pekerjaan (DP-3) sekurang-kurangnya bernilai baik
dalam 2 (dua) tahun terakhir;
f. berusia maksimal 53 tahun.
2. Pegawai Negeri Sipil berpangkat Penata (Ill/c) ke bawah yang mengajukan diri menjadi pejabat
fungsional akan diseleksi secara administratif untuk menentukan diterima atau ditolak
permohonannya;
3. Pegawai Negeri Sipil yang berpangkat Penata Tingkat I (III/d) ke atas yang mengajukan permohonan
untuk diangkat menjadi pejabat fungsional Penilai PBB, disamping akan diseleksi secara administratif,
juga akan dilakukan seleksi keterampilan, dan keahlian di bidang pendataan dan atau penilaian
melalui test tertulis, termasuk kewajiban membuat karya tulis dibidang penilaian.
4. Ketentuan ini berlaku mulai tanggal 1 September 1997.
Demikian untuk dipedomani.
A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
SEKRETARIS DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
ttd
KARSONO SURJOWIBOWO
peraturan/0tkbpera/c9efe5f26cd17ba6216bbe2a7d26d490.txt · Last modified: by 127.0.0.1