peraturan:0tkbpera:c9a8a89997dec2c49626cd70b7849142
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 27 Januari 2005 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 100/PJ.52/2005 TENTANG PENJELASAN ATAS PENYERAHAN OBAT UNTUK PASIEN RAWAT JALAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 26 Juli 2004, dapat kami sampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Dalam surat tersebut Saudara memohon penjelasan atas hal-hal sebagai berikut : a. Selama ini Saudara membayar PPN kepada Rumah Sakit ABC sebesar 2 % dari harga obat, namun sekarang Rumah Sakit tersebut meminta Saudara membayar PPN sebesar 10 % dari harga obat. b. Oleh karena itu Saudara meminta penjelasan atas permasalahan tersebut. 2. Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 253/KMK.03/2002 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas penyerahan barang dagangan oleh Pedagang Eceran selain yang menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto diatur bahwa : Pasal 1 : Dalam Keputusan Menteri Keuangan ini, yang dimaksud dengan Pedagang Eceran Selain Yang Menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto adalah Pengusaha Orang Pribadi atau Badan yang menyelenggarakan pembukuan yang dalam kegiatan usaha atau pekerjaan utamanya adalah melakukan usaha perdagangan dengan cara sebagai berikut : a. Menyerahkan Barang Kena Pajak melalui suatu tempat penjualan eceran seperti toko, kios, atau dengan cara penjualan yang dilakukan langsung kepada konsumen akhir, atau dengan cara penjualan dari rumah ke rumah; b. Menyediakan Barang Kena Pajak yang diserahkan di tempat penjualan secara eceran tersebut; dan c. Melakukan transaksi jual beli secara spontan tanpa didahului dengan penawaran tertulis, pemesanan tertulis, kontrak atau lelang dan pada umumnya bersifat tunai, dan pembeli pada umumnya datang ke tempat penjualan tersebut langsung membawa sendiri Barang Kena Pajak yang dibelinya. Pasal 2 : Atas penyerahan barang dagangan oleh Pedagang Eceran Selain Yang Menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto, terutang Pajak Pertambahan Nilai sebesar 10 % (sepuluh persen) dari harga jual. 3. Berdasarkan butir 3 huruf b Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-17/PJ.52/1998 tentang Penyempurnaan SE-11/PJ.52/1998 perihal PPN atas penggantian biaya obat di Rumah Sakit diatur bahwa atas penyerahan obat-obatan yang dilakukan oleh apotik di rumah sakit diatur bahwa atas penyerahan obat-obatan yang dilakukan oleh apotik di rumah sakit terutang PPN sebesar 10 %. Apabila apotik di rumah sakit merupakan satu kesatuan dengan rumah sakit itu sendiri, maka yang ditunjuk sebagai PKP adalah rumah sakit yang bersangkutan dan penyerahan yang terutang PPN adalah penyerahan obat-obatan yang dilakukan oleh apotik tersebut. 4. Surat edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-06/PJ.52/2000 tentang PPN atas Penggantian obat di Rumah Sakit menyatakan bahwa : a. Butir 2 : mengingat instalasi farmasi melakukan pelayanan kepada pasien rawat jalan sebagai lazimnya sebuah apotek, maka atas penyerahan obat-obatan oleh instalasi farmasi kepada pasien rawat jalan tetap terutang PPN. b. Butir 4 : apabila apotek melakukan penyerahan obat-obatan kepada pasien rawat jalan dengan cara sebagaimana pedagang eceran maka rumah sakit yang mempunyai instalasi farmasi/ apotek tersebut adalah merupakan Pengusaha Kena Pajak Pedagang Eceran. 5. Berdasarkan ketentuan tersebut diatas dengan ini diberitahukan bahwa pihak Rumah Sakit harus memungut PPN sebesar 10% atas penyerahan obat-obatan yang dilakukan oleh apotek di Rumah Sakit tersebut, maka dalam hal ini pihak Rumah Sakit ABC telah benar memungut PPN 10% atas penyerahan obat untuk pasien rawat jalan. Demikian agar Saudara maklum. Direktur, ttd A.Sjarifuddin Alsah NIP 060044664 Tembusan : 1. Direktur Jenderal Pajak 2. Direktur Peraturan Perpajakan
peraturan/0tkbpera/c9a8a89997dec2c49626cd70b7849142.txt · Last modified: (external edit)