peraturan:0tkbpera:c96ebeee051996333b6d70b2da6191b0
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 20 Maret 1995 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 38/PJ.41/1995 TENTANG PENGAKUAN KERUGIAN ATAS PENJUALAN SAHAM DAN JAMINAN HARTA PRIBADI DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 30 Januari 1995 perihal tersebut pada pokok surat, dengan ini diberitahukan sebagai berikut : 1. Perlakuan ketentuan perpajakan terhadap Wajib Pajak Badan dan Wajib Pajak Orang Pribadi masing-masing berdiri sendiri dan terpisah. 2. Masalah kerugian atas penjualan saham. a. Sesuai dengan ketentuan Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-01/PJ.313/1992 tanggal 6 Januari 1992 ditentukan bahwa penilaian surat-surat efek berpegang pada Pasal 10 ayat (3) UU PPh 1984. Sedangkan keuntungan atau kerugian karena penjualan/pengalihan saham hendaknya berpegang kepada ketentuan Pasal 4 ayat (1) PPh 1984, yaitu sebesar selisih antara jual dengan harga perolehan. b. Berdasarkan ketentuan butir 5 Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-18/PJ.31/1989 tanggal 31 Oktober 1989 tentang perlakuan pajak terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kegiatan pasar modal ditentukan bahwa bagi pemegang saham, kerugian yang terjadi dari penjualan saham (capital loss) yang dimiliki untuk mendapatkan penghasilan dapat dikurangkan dari penghasilan bruto, sesuai dengan Pasal 6 ayat (1) huruf d sepanjang kerugian tersebut secara nyata dapat dibuktikan. 3. Masalah deposito yang dijadikan jaminan utang perusahaan. Penyerahan deposito Tn. A ke Perusahaan PT. B tidak dapat diperhitungkan sebagai kerugian dan mengurangi penghasilan gaji Tn. A dan dividen yang diterima atau diperoleh Tn. A, karena pengalihan harta tidak termasuk dalam ketentuan yang boleh dikurangkan dari penghasilan seperti yang tercantum dalam Pasal 6 ayat (1) dan Pasal 9 ayat (1) Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983. 4. Untuk masa selanjutnya apabila Saudara menemui kasus yang masih meragukan, hendaknya terlebih dahulu Saudara sampaikan pertanyaan/kasusnya ke Kepala Kantor Wilayah IV DJP Jl. Gatot Subroto 40-42 Jakarta. Demikian agar menjadi maklum. A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PAJAK PENGHASILAN ttd Drs. ISMAEL MANAF
peraturan/0tkbpera/c96ebeee051996333b6d70b2da6191b0.txt · Last modified: (external edit)