User Tools

Site Tools


peraturan:0tkbpera:c96ebeee051996333b6d70b2da6191b0
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                   20 Maret 1995    

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                          NOMOR S - 38/PJ.41/1995

                            TENTANG

             PENGAKUAN KERUGIAN ATAS PENJUALAN SAHAM DAN JAMINAN HARTA PRIBADI

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 30 Januari 1995 perihal tersebut pada pokok surat, 
dengan ini diberitahukan sebagai berikut :

1.  Perlakuan ketentuan perpajakan terhadap Wajib Pajak Badan dan Wajib Pajak Orang Pribadi 
    masing-masing berdiri sendiri dan terpisah.

2.  Masalah kerugian atas penjualan saham.
    a.  Sesuai dengan ketentuan Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-01/PJ.313/1992 tanggal 
        6 Januari 1992 ditentukan bahwa penilaian surat-surat efek berpegang pada Pasal 10 ayat (3) 
        UU PPh 1984. Sedangkan keuntungan atau kerugian karena penjualan/pengalihan saham 
        hendaknya berpegang kepada ketentuan Pasal 4 ayat (1) PPh 1984, yaitu sebesar selisih 
        antara jual dengan harga perolehan.

    b.  Berdasarkan ketentuan butir 5 Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-18/PJ.31/1989 tanggal 
        31 Oktober 1989 tentang perlakuan pajak terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kegiatan 
        pasar modal ditentukan bahwa bagi pemegang saham, kerugian yang terjadi dari penjualan 
        saham (capital loss) yang dimiliki untuk mendapatkan penghasilan dapat dikurangkan dari 
        penghasilan bruto, sesuai dengan Pasal 6 ayat (1) huruf d sepanjang kerugian tersebut secara 
        nyata dapat dibuktikan.

3.  Masalah deposito yang dijadikan jaminan utang perusahaan.
    Penyerahan deposito Tn. A ke Perusahaan PT. B tidak dapat diperhitungkan sebagai kerugian dan 
    mengurangi penghasilan gaji Tn. A dan dividen yang diterima atau diperoleh Tn. A, karena pengalihan 
    harta tidak termasuk dalam ketentuan yang boleh dikurangkan dari penghasilan seperti yang 
    tercantum dalam Pasal 6 ayat (1) dan Pasal 9 ayat (1) Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983.

4.  Untuk masa selanjutnya apabila Saudara menemui kasus yang masih meragukan, hendaknya terlebih 
    dahulu Saudara sampaikan pertanyaan/kasusnya ke Kepala Kantor Wilayah IV DJP 
    Jl. Gatot Subroto 40-42 Jakarta.

Demikian agar menjadi maklum.




A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PENGHASILAN

ttd

Drs. ISMAEL MANAF
peraturan/0tkbpera/c96ebeee051996333b6d70b2da6191b0.txt · Last modified: (external edit)