peraturan:0tkbpera:c96c08f8bb7960e11a1239352a479053
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 9 Juni 1992 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 1050/PJ.51/1992 TENTANG PEMUSATAN TEMPAT TERUTANG PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DIREKTUR JENDERAL PAJAK, 1. Setelah mempertimbangkan alasan permohonan dan Struktur Organisasi dalam Surat Saudara Nomor : XXX tanggal 6 Agustus 1991 perihal permohonan pemusatan tempat terutang PPN di KPP Jakarta Barat Empat, maka dengan ini diberitahukan bahwa permohonan Saudara untuk melakukan pemusatan tempat terutang PPN di Kantor Pusat dapat disetujui, dengan syarat : a. Penyerahan Jasa Kena Pajak oleh Kantor Cabang tetap terutang PPN. b. Kantor Cabang tidak membuat Faktur Pajak; Faktur Pajak dibuat oleh Kantor Pusat baik untuk Cabang maupun untuk Kantor Pusat. c. Penghitungan, penyetoran dan pelaporan PPN meliputi seluruh kegiatan Pusat maupun Cabang secara terkonsolidasi dalam SPT Masa PPN yang disampaikan kepada Kantor Pelayanan Pajak Jakarta Barat Empat. d. Penyetoran PPN dilakukan atas keuntungan rekening Kepala Kantor Pelayanan Pajak Jakarta Barat Empat. 2. Apabila kemudian berdasarkan penelitian Kepala Kantor Pelayanan Pajak setempat ternyata terjadi penyimpangan fungsi dan wewenang Kantor Cabang dari apa yang telah menjadi persyaratan dalam izin sentralisasi ini, maka persetujuan sentralisasi ini akan dibatalkan, dan Kantor Cabang diharuskan mendaftarkan diri untuk dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak di tempat Kantor Cabang ini berada/berkedudukan. Harap persetujuan pemusatan pembayaran PPN ini diberitahukan ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Kantor Cabang terletak dengan menyampaikan copy surat ini. Demikian untuk dimaklumi. A.n DIREKTUR JENDERAL PAJAK Pjs. DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA. ttd. Drs. MUDJIONO
peraturan/0tkbpera/c96c08f8bb7960e11a1239352a479053.txt · Last modified: (external edit)