User Tools

Site Tools


peraturan:0tkbpera:c96c08f8bb7960e11a1239352a479053
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                       9 Juni 1992

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 1050/PJ.51/1992

                            TENTANG

                  PEMUSATAN TEMPAT TERUTANG PAJAK PERTAMBAHAN NILAI

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

1.  Setelah mempertimbangkan alasan permohonan dan Struktur Organisasi dalam Surat Saudara 
    Nomor : XXX tanggal 6 Agustus 1991 perihal permohonan pemusatan tempat terutang PPN di KPP 
    Jakarta Barat Empat, maka dengan ini diberitahukan bahwa permohonan Saudara untuk melakukan 
    pemusatan tempat terutang PPN di Kantor Pusat dapat disetujui, dengan syarat :
    a.  Penyerahan Jasa Kena Pajak oleh Kantor Cabang tetap terutang PPN.
    b.  Kantor Cabang tidak membuat Faktur Pajak; Faktur Pajak dibuat oleh Kantor Pusat baik untuk 
        Cabang maupun untuk Kantor Pusat.
    c.  Penghitungan, penyetoran dan pelaporan PPN meliputi seluruh kegiatan Pusat maupun Cabang 
        secara terkonsolidasi dalam SPT Masa PPN yang disampaikan kepada Kantor Pelayanan Pajak 
        Jakarta Barat Empat.
    d.  Penyetoran PPN dilakukan atas keuntungan rekening Kepala Kantor Pelayanan Pajak Jakarta 
        Barat Empat.

2.  Apabila kemudian berdasarkan penelitian Kepala Kantor Pelayanan Pajak setempat ternyata terjadi 
    penyimpangan fungsi dan wewenang Kantor Cabang dari apa yang telah menjadi persyaratan dalam 
    izin sentralisasi ini, maka persetujuan sentralisasi ini akan dibatalkan, dan Kantor Cabang diharuskan 
    mendaftarkan diri untuk dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak di tempat Kantor Cabang ini 
    berada/berkedudukan.

    Harap persetujuan pemusatan pembayaran PPN ini diberitahukan ke Kantor Pelayanan Pajak tempat 
    Kantor Cabang terletak dengan menyampaikan copy surat ini.

Demikian untuk dimaklumi.




A.n DIREKTUR JENDERAL PAJAK 
Pjs. DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI 
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA.

ttd.

Drs. MUDJIONO
peraturan/0tkbpera/c96c08f8bb7960e11a1239352a479053.txt · Last modified: (external edit)