peraturan:0tkbpera:c95fd5284717784f1b6a1b907d33a62b
KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 30 TAHUN 1986
TENTANG
PEMBEBASAN BEA MASUK DAN TIDAK DIPUNGUT PAJAK PERTAMBAHAN NILAI SERTA PAJAK PENJUALAN
ATAS BARANG MEWAH ATAS IMPOR KENDARAAN BERMOTOR JENIS SEDAN UNTUK DIPERGUNAKAN DALAM
USAHA PERTAKSIAN OLEH KOPERASI PENGEMUDI TAKSI
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
a. bahwa usaha pertaksian termasuk bidang usaha yang diprioritaskan dalam pembangunan ekonomi
nasional;
b. bahwa untuk mendukung kebijaksanaan Pemerintah dalam penyediaan angkutan umum, usaha
pertaksian yang diselenggarakan oleh Koperasi Pengemudi Taksi perlu diberi kemudahan dalam
rangka penanaman modal dalam negeri;
Mengingat :
1. Indische Tariefwet (Staatsblad Tahun 1924 Nomor 487 jo Staatsblad Tahun 1937 Nomor 175);
2. Rechten Ordonantie (Staatsblad Tahun 1931 Nomor 471) sebagaimana telah diubah dan ditambah;
3. Undang-undang Nomor 6 Tahun 1968 tentang Penanaman Modal Dalam Negeri (Lembaran Negara
Tahun 1968 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2853) sebagaimana telah diubah dengan
Undang-undang Nomor 12 tahun 1970 (Lembaran Negara Tahun 1970 Nomor 471, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 2944);
4. Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran
Negara Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3262);
5. Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak
Penjualan Atas Barang Mewah (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 3264);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1985 tentang Pelaksanaan Undang-undang Pajak Pertambahan
Nilai 1984 (Lembaran Negara Tahun 1985 Nomor 28, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3287);
7. Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 1986 tentang Daftar Skala Prioritas Bidang-bidang Usaha
Penanaman Modal.
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PEMBEBASAN BEA MASUK DAN TIDAK DIPUNGUT
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI SERTA PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH ATAS IMPOR KENDARAAN
BERMOTOR JENIS SEDAN UNTUK DIPERGUNAKAN DALAM USAHA PERTAKSIAN OLEH KOPERASI PENGEMUDI
TAKSI.
Pasal 1
Pengimporan kendaraan bermotor jenis sedan dalam keadaan completely knocked down (CKD) oleh
pemegang merk/importir untuk kepentingan usaha pertaksian yang diselenggarakan oleh Koperasi Pengemudi
Taksi yang telah mendapat persetujuan Pemerintah dalam rangka Undang-undang Nomor 6 Tahun 1968
tentang Penanaman Modal Dalam Negeri diberikan kemudahan sebagai berikut :
a. dibebaskan dari kewajiban membayar bea masuk;
b. Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang terhutang ditanggung oleh Pemerintah.
Pasal 2
Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan Atas Barang penyerahan kendaraan bermotor jenis sedan
untuk taksi kepada Koperasi Pengemudi Taksi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditanggung oleh
Pemerintah.
Pasal 3
(1) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 berlaku untuk kendaraan bermotor jenis sedan merk
Datsun Stanza 1600 cc dan Ford Laser 1,3 GL.
(2) Spesifikasi dan standar teknis dari kendaraan bermotor jenis sedan sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) ditetapkan oleh Menteri Perindustrian.
Pasal 4
Pemberian fasilitas penanaman modal dalam negeri (PMDN) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1
dilaksanakan oleh Ketua badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) atas nama Menteri Keuangan.
Pasal 5
Ketentuan teknis yang diperlukan bagi pelaksanaan lebih lanjut pemberian kemudahan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1, ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
Pasal 6
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 12 Juli 1986
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd.
SOEHARTO
peraturan/0tkbpera/c95fd5284717784f1b6a1b907d33a62b.txt · Last modified: by 127.0.0.1