peraturan:0tkbpera:c95d62c68196b2d0c1c1de8c7eeb6d50
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
21 Mei 2002
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 390/PJ.35/2002
TENTANG
LAPORAN ATAS PUTUSAN BPSP NOMOR PUT.05449/BPSP/M.IV/16/2002 TANGGAL 7 MARET 2002
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan permohonan banding Wajib Pajak BUT ABC, : NPWP : X.XXX.XXX.X-XXX, alamat Wisma
GKBI Lt. 27-30 Jalan Jenderal Sudirman No. 20, Jakarta, yang telah diputus oleh Majelis Hakim BPSP dengan
putusan nomor Put. 05449/BPSP/M.IV/16/2002 tanggal 7 Mei 2002, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai
berikut :
1. Direktorat Jenderal Pajak menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai
(SKPKB PPN) atas nama Wajib Pajak BUT ABC, NPWP : X.XXX.XXX.X-XXX senilai
Rp. 292.193.955.123,-.
2. Atas SKPKB tersebut Wajib Pajak mengajukan keberatan ke Direktur Jenderal Pajak dan banding ke
BPSP.
3. Atas permohonan banding BUT ABC BPSP telah memutus dengan putusan mengabulkan seluruh
permohonan Wajib Pajak.
4. Yang menjadi pokok sengketa adalah penerapan pasal II a Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994
tentang Pajak Pertambahan Nilai yang berbunyi sebagai berikut :
"Penundaan pembayaran Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang telah
diberikan sebelum berlakunya Undang-undang ini, akan berakhir sesuai dengan jangka waktu
penundaan yang telah diberikan, paling lambat tanggal 31 Desember 1999".
5. Dalam pertimbangan hukumnya BPSP berpendapat :
a. Keputusan Presiden Nomor 22 TAHUN 1989 adalah setingkat dengan Undang-undang.
b. Keppres Nomor 22 TAHUN 1989 adalah Lex Specialis oleh karena itu tidak dapat dibatalkan
dengan berlakunya Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994.
6. Menurut pendapat kami, pendapat Majelis BPSP tersebut diatas telah bertentangan dengan peraturan
dan asas perundang-undangan yang berlaku di Indonesia sebab :
a. Penerapan asas hukum Lex Specialis tidak dapat diterapkan terhadap Keputusan Presiden
dan Undang-undang sebab asas Lex Specialis Derogat Lex Generalis hanya dapat diterapkan
terhadap dua peraturan perundang-undangan yang berada pada kedudukan hirarki yang
sama. Kepres Nomor 22 TAHUN 1989 berada pada kedudukan yang lebih rendah daripada
Undang-undang;
b. berdasarkan Ketetapan MPR Nomor III/MPR/2000 diatur bahwa aturan hukum yang lebih
rendah tidak boleh bertentangan dengan aturan hukum yang lebih tinggi, oleh karena itu
dengan diundangkannya Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994 berakibat dikesampingkannya
Keppres 22 TAHUN 1989;
c. Majelis Hakim BPSP juga telah mengutip secara tidak utuh dan tidak benar keterangan saksi
ahli Sdr. XYZ yang diberikan dalam sidang pemeriksaan sengketa banding Wajib Pajak
BUT DEF (Halaman 28) dan menggunakannya sebagai pertimbangan hukum dalam memutus
sengketa banding Wajib Pajak BUT ABC dengan putusan Put.05449/BPSP/M.IV/16/2002
sehingga mengakibatkan pengertian yang berbeda dari yang sebenarnya disampaikan dalam
sidang pemeriksaan BUT DEF;
7. Perlu kami laporkan bahwa terhadap kasus dengan pokok masalah yang sama BPSP telah
mengeluarkan putusan yang berbeda dan saling bertentangan yaitu putusan BPSP Nomor Put.05278/
BPSP/M.VII/16/2001 tanggal 7 Desember 2001 yang memutus menolak permohonan banding Wajib
Pajak BUT DEF NPWP : X.XXX.XXX.X-XXX. Dalam putusannya Majelis berpendapat bahwa dengan
berlakunya Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994 ketentuan dari Kepres Nomor 22 TAHUN 1989
menjadi tidak berlaku lagi.
8. Berdasarkan uraian diatas, dengan adanya putusan BPSP yang berbeda dan saling bertentangan untuk
kasus dengan pokok permasalahan yang sama, telah menimbulkan ketidakpastian hukum.
Sehubungan dengan hal tersebut kami telah mengajukan permohonan fatwa kepada Mahkamah Agung
RI dengan surat nomor S-249/PJ./2002 tanggal 6 Mei 2002, untuk tidak melaksanakan putusan BPSP
nomor Put.05449/BPSP/M.IV/16/2002 tanggal 7 Maret 2002 atas permohonan banding dari BUT ABC
dengan alasan untuk keadilan dan kepastian hukum.
Demikian kami laporkan untuk berkenan dimaklumi.
Direktur Jenderal,
ttd.
Hadi Poernomo
NIP. 060027375
Tembusan Yth., :
1. Sekretaris Jenderal Departemen Keuangan RI;
2. Inspektur Jenderal Departemen Keuangan RI;
3. Kepala Biro Hukum dan Humas Departemen Keuangan RI;
4. Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak;
5. Direktur PPN dan PTLL;
6. Direktur Peraturan Perpajakan.
peraturan/0tkbpera/c95d62c68196b2d0c1c1de8c7eeb6d50.txt · Last modified: by 127.0.0.1