peraturan:0tkbpera:c950cde9b3f83f41721788e3315a14a3
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
17 Juni 1997
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 1687/PJ.533/1997
TENTANG
PENGALIHAN BEA METERAI LUNAS ATAS BLANKO CEK DAN BILYET GIRO
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 24 Februari 1997 perihal permohonan pengalihan Bea Meterai
atas blanko cek dan bilyet giro dengan cetakan tanda Lunas Bea Meterai, dengan ini diberitahukan sebagai
berikut :
1. Atas permohonan Saudara untuk mengalihkan Bea Meterai atas blanko cek dan bilyet giro dengan
cetakan tanda Lunas Bea Meterai sebanyak 30.590 lembar, yang dicetak dengan surat persetujuan
Direktur Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Tidak Langsung Lainnya dan dinyatakan tidak berlaku
sehubungan dengan adanya perubahan nama PT XYZ menjadi PT ABC sesuai dengan Surat keputusan
Menteri Keuangan RI Nomor Kep-408/KM.17/1995 tanggal 8 Desember 1995, telah dilaksanakan
penelitian mengenai keabsahannya dan dibuat Berita Acara Nomor BA-56/PJ.533/1997 tanggal 9 Juni
1997. Selanjutnya blanko cek dan bilyet giro tersebut dimusnahkan dan dibuat Berita Acara Nomor
BA-57/PJ.533/1997 tanggal 9 Juni 1997.
2. Bea Meterai atas blanko cek dan bilyet giro yang telah dimusnahkan sebanyak 30.590 lembar dengan
Bea Meterai Rp 1.000,00 sehingga total seluruhnya Rp 30.590.000,00.
3. Bea Meterai yang telah dibayar dan belum digunakan sebagaimana tersebut pada butir 1 dan 2 di
atas, dapat diperhitungkan dengan pelunasan Bea Meterai atas pencetakan tanda lunas Bea Meterai
pada blanko cek dan bilyet giro yang baru dengan tarif Rp 1.000,00 per lembar sesuai Pasal 3
Peraturan Pemerintah Nomor 7 TAHUN 1995.
Demikian untuk dimaklumi.
A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA
ttd
SAROYO ATMOSUDARMO
peraturan/0tkbpera/c950cde9b3f83f41721788e3315a14a3.txt · Last modified: by 127.0.0.1