peraturan:0tkbpera:c94a589bdd47870b1d74b258d1ce3b33
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
4 Desember 1997
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 3401/PJ.51/1997
TENTANG
PENANGGUHAN PEMBAYARAN PPN IMPOR
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 31 Oktober 1997 perihal tersebut pada pokok surat, dengan ini
disampaikan hal-hal sebagai berikut :
1. Sesuai surat BKPM Nomor 1558/III/PMA/1997 tanggal 30 Oktober 1997, dijelaskan bahwa oleh karena
PT. XYZ Corp. Ltd. telah memperoleh Surat Pemberitahuan Persetujuan Presiden (SPPP) Nomor
48/I/PMA/1994 tanggal 9 Pebruari 1994, maka atas impor barang modal yang dilakukan sesudah
tanggal 9 Pebruari 1997 tidak memperoleh penangguhan pembayaran PPN/PPn BM. Namun demikian
BKPM menyarankan untuk mengajukan permohonan dispensasi kepada Direktur Jenderal Pajak.
2. Setelah meneliti dokumen tentang perpindahan lokasi pabrik yang Saudara sampaikan sebagai
berikut :
a. Surat Keputusan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang Nomor 460.04-SK.205.1
tentang Pemberian Izin Lokasi Untuk Keperluan Pembangunan Industri Kulit Laminasi dan
Imitasi Seluas + 37.220 M2 (Tiga Puluh Ribu Dua Ratus Dua Puluh Meter Persegi) Terletak
Di Desa Gembong dan Cangkudu Kecamatan Balaraja Kabupaten Daerah Tingkat II
Tangerang Atas Nama PT. XYZ Corp. Ltd. Dalam Rangka Fasilitas Penanaman Modal Asing
(PMA) yang ditetapkan tanggal 8 Agustus 1996,
b. Surat Keputusan Bupati Kepala Daerah Tingkat II Tangerang Nomor 647/PMA-36-DB/1996
tentang Izin Mendirikan Bangunan (Untuk Perusahaan Kawasan Industri/Perusahaan Industri)
yang ditetapkan tanggal 24 Desember 1996,
c. Sesuai surat BKPM Nomor 247/III/PMA/1997 tanggal 25 Pebruari 1997, disetujui bahwa lokasi
proyek PT. XYZ Corp. Ltd. yang semula di kawasan industri PT. ABC Kabupaten Tangerang
dipindahkan ke Jalan Raya A Km 30, Desa Gembong, Balaraja,Tangerang.
kami dapat menyetujui permohonan Saudara dan atas impor barang modal yang Saudara lakukan
sampai dengan tanggal 24 Pebruari 2000 dapat diberikan fasilitas penangguhan pembayaran PPN/
PPn BM berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 577/KMK.00/1989.
Selanjutnya Saudara dapat menghubungi BKPM untuk pelaksanaan ketentuan dimaksud.
Demikian untuk dimaklumi.
DIREKTUR JENDERAL PAJAK
ttd
FUAD BAWAZIER
peraturan/0tkbpera/c94a589bdd47870b1d74b258d1ce3b33.txt · Last modified: by 127.0.0.1