peraturan:0tkbpera:c944f1ed33079ef19b1965581683dece
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
6 Juli 2000
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 1002/PJ.532/2000
TENTANG
PEMBEBASAN PPN ATAS IMPOR BUKU PELAJARAN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXXXX tanggal 2 Pebruari 2000 hal sebagaimana tersebut di atas,
dengan ini diberitahukan hal-hal sebagai berikut :
1. Berdasarkan surat Saudara tersebut dijelaskan bahwa Pemerintah Prefecture Yamagata (Jepang) dalam
rangka kerjasama dengan Pemerintah Propinsi Irian Jaya, telah mengirim 2.800 eksemplar barang
cetakan/buku (pamphlet) pelajaran praktis pertanian untuk digunakan di sekolah-sekolah pertanian
dan masyarakat petani di Irian Jaya. Sehubungan dengan hal-hal di atas, Saudara mohon pembebasan
PPN atas impor buku-buku tersebut.
2. Ketentuan perpajakan sehubungan dengan hal-hal tersebut adalah :
2.1. Berdasarkan Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai barang
dan jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-
undang Nomor 11 TAHUN 1994, diatur antara lain :
a. Pasal 4 huruf b menyatakan bahwa Pajak Pertambahan nilai dikenakan atas impor
Barang Kena Pajak.
b. Pasal 5 ayat (1) huruf b menyatakan bahwa di samping pengenaan PPN, dikenakan
Pajak Penjualan atas Barang Mewah terhadap impor Barang Kena Pajak yang
Tergolong Mewah.
2.2. Dalam Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 50 TAHUN 1994 sebagaimana telah diubah terakhir
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 59 TAHUN 1999 ditetapkan jenis barang yang tidak
dikenakan PPN, dan buku-buku pelajaran tidak termasuk jenis barang yang dikecualikan dari
pengenaan PPN.
2.3. Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 132/KMK.04/1999 tanggal 8 April 1999
a. Pasal 2 huruf c menentukan bahwa PPN dan PPnBM yang terutang tidak dipungut
terhadap impor Barang Kena Pajak yaitu barang-barang yang berupa hadiah atau
berdasarkan bantuan teknik kerjasama dan pemberian lain dengan cara Cuma-Cuma
dari Pemerintah Asing, Badan Luar Negeri, Badan atau Organisasi Internasional,
Organisasi Swasta lainnya, kepada Pemerintah Pusat atau Daerah, Lembaga/badan,
Palang Merah Indonesia, dan kepada Organisasi Keagamaan di dalam negeri yang
mendapat rekomendasi dari Departemen Agama.
b. Pasal 3 menentukan bahwa pelaksanaan tidak dipungut PPN dan PPnBM dilaksanakan
oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai di tempat memasukkan barang, dengan
memperhatikan surat rekomendasi dari Departemen terkait.
c. Pasal 4 menetapkan apabila orang pribadi atau badan yang mendapat fasilitas
pembebasan PPN dan PPnBM ternyata kemudian mengalihkan Barang Kena Pajak
tersebut kepada pihak lain, maka PPN dan PPnBM yang seharusnya terutang harus
dibayar kembali ditambah dengan sanksi administrasi berdasarkan ketentuan
perundang-undangan perpajakan yang berlaku.
2.4. Dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-05/PJ.52/1999 tanggal 14 mei 1999
diatur hal-hal sebagai berikut :
a. Butir 3.1 menentukan bahwa pelaksanaan tidak dipungut PPN dan PPnBM atas impor
Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada butir 2.2 diatur sebagai berikut :
1) Untuk memperoleh fasilitas PPN yang terutang tidak dipungut, Lembaga/badan
yang mengimpor BKP tersebut harus mengajukan permohonan kepada
Direktorat Jenderal Pajak c.q. Direktur PPN dan PTLL dengan melampirkan
dokumen sebagai berikut :
- Surat Keterangan dari pemberi hadiah/bantuan bahwa barang tersebut
diberikan secara cuma-cuma/tidak diperjualbelikan.
- Rekomendasi dari Departemen terkait bahwa barang tersebut tidak
untuk diperdagangkan.
2) Berdasarkan permohonan yang diajukan, Direktur Jenderal Pajak
mengeluarkan Surat Keterangan PPN Yang Terutang Tidak Dipungut.
b. Butir 4 menentukan bahwa lembaga/badan yang telah memperoleh fasilitas atas impor
Barang Kena Pajak PPN yang terutang tidak dipungut, apabila kemudian ternyata
mengalihkan barang tersebut kepada pihak lain, maka PPN dan PPnBM yang
seharusnya terutang harus dibayar kembali ditambah dengan sanksi administrasi
berdasarkan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.
3. Berdasarkan ketentuan pada butir 2 serta memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1, dengan ini
ditegaskan bahwa atas impor buku pelajaran praktis pertanian sebanyak 2800 eksemplar dari
Pemerintah Prefecture Yamagata (Jepang) oleh Pemerintah Propinsi Irian Jaya sepanjang tidak
diperjualbelikan atau dialihkan kepada pihak lain, maka PPN dan PPnBM yang terutang tidak dipungut
yang pelaksanannya dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai di tempat memasukkan
barang.
Demikian untuk dimaklumi.
a.n. Direktur Jenderal
Direktur PPN dan PTLL
ttd.
Moch. Soebakir
NIP 060020875
Tembusan :
1. Direktur Jenderal Pajak;
2. Direktur Peraturan Perpajakan.
peraturan/0tkbpera/c944f1ed33079ef19b1965581683dece.txt · Last modified: by 127.0.0.1