peraturan:0tkbpera:c940e50f90b9e73f42045c05d49c6e17
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
26 April 2004
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 243/PJ.53/2004
TENTANG
IJIN SEBAGAI PELAKSANA PEMBUBUHAN TANDA BEA METERAI LUNAS
DENGAN TEKNOLOGI PERCETAKAN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan pelaksana pembubuhan tanda Bea Meterai Lunas dengan Teknologi Percetakan, dengan ini
diberikan penjelasan hal-hal sebagai berikut :
1. Pasal 14 Undang-undang Nomor 13 TAHUN 1985 tentang Bea Meterai antara lain diatur :
a. Ayat 1, bahwa barang siapa dengan sengaja menggunakan cara lain sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 7 ayat (2) huruf b tanpa ijin Menteri Keuangan, dipidana dengan pidana penjara
selama-lamanya 7 (tujuh) tahun.
b. Ayat 2, bahwa tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah kejahatan.
2. Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 133b/KMK.04/2000 tentang pelunasan Bea Meterai dengan
menggunakan cara lain diatur bahwa pembubuhan tanda Bea Meterai Lunas dengan menggunakan
teknologi percetakan dilaksanakan oleh Perusahan Umum (Perum) Percetakan Uang Republik
Indonesia (Peruri) dan/atau Perusahaan Sekuriti yang mendapat ijin dari Badan Koordinasi
Pemberantasan Uang Palsu (Botasupal) yang di tunjuk oleh Bank Indonesia.
3. Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-152/PJ./2000 tentang pelaksana
pembubuhan tanda Bea Meterai Lunas dengan teknologi percetakan antara lain di atur :
a. Pasal 1, bahwa pembubuhan tanda Bea Meterai Lunas dengan menggunakan teknologi
percetakan dilaksanakan oleh Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik Indonesia
(Perum Peruri) dan/atau perusahaan percetakan sekuriti yang mendapat ijin dari Badan
Koordinasi Pemberantasan Uang Palsu (Botasupal) yang ditunjuk oleh Bank Indonesia.
b. Pasal 2 ayat (1), bahwa bentuk tanda Bea Meterai Lunas harus terdiri dari logo Direktorat
Jenderal Pajak, tarif Bea Meterai yang dibayar, dan nama perusahaan pelaksana pembubuhan
tanda Bea Meterai Lunas.
c. Pasal 3, bahwa masa berlakunya Surat Ijin Sebagai Pelaksana Pembubuhan Tanda Bea
Meterai Lunas Dengan Menggunakan Teknologi Percetakan sesuai dengan masa berlakunya
ijin yangdiberikan oleh Badan Koordinasi Pemberantasan Uang Palsu (Botasupal) dan Bank
Indonesia kepada perusahaan percetakan sekuriti.
d. Pasal 4, bahwa pelaksana pembubuhan tanda Bea Meterai Lunas dengan menggunakan
teknologi percetakan harus menyampaikan laporan bulanan kepada Direktur Jenderal Pajak
paling lambat tanggal 10 setiap bulan.
e. Pasal 5 ayat (1), bahwa Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik Indonesia (Perum
Peruri) atau perusahaan percetakan sekuriti yang melakukan pembubuhan tanda Bea Meterai
Lunas tanpa Surat Ijin Percetakan Tanda Bea Meterai Lunas (SIPT-BML) dari Direktur Jenderal
Pajak dikenakan sanksi pidana berdasarkan Pasal 14 Undang-undang Nomor 13 TAHUN 1985
tentang Bea Meterai dan pencabutan Surat Ijin Penunjukan Sebagai Pelaksana Pembubuhan
Tanda Bea Meterai Lunas Dengan Teknologi Percetakan.
f. Pasal 5 ayat (2), bahwa penyampaian laporan bulanan kepada Direktur Jenderal Pajak yang
melewati batas waktu yang telah ditentukan dikenakan sanksi pencabutan Surat Ijin
Penunjukan Sebagai Pelaksana Pembubuhan Tanda Bea Meterai Lunas Dengan Teknologi
Percetakan.
4. Dari data/administrasi pada Direktorat PPN dan PTLL diketahui bahwa Perum Peruri belum pernah
mendapatkan ijin tertulis dari Direktorat Jenderal Pajak untuk melakukan pembubuhan tanda Bea
Meterai dengan teknologi percetakan.
5. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas dengan ini disampaikan bahwa :
a. Meskipun berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan dan Keputusan Direktur Jenderal Pajak
Perum Peruri dapat melaksanakan pembubuhan tanda Bea Meterai Lunas dengan teknologi
percetakan, Perum Peruri tetap wajib mendapatkan ijin tertulis dari Direktorat Jenderal Pajak
dan melaporkan kepada Direktorat Jenderal Pajak nama penerbit dokumen beserta jenis dan
jumlah dokumen yang dibubuhi tanda Bea Meterai Lunas dengan teknologi percetakan.
b. Sehubungan dengan hal tersebut di atas, Perum Peruri wajib segera mendapatkan
permohonan ijin sebagai pelaksana pembubuhan tanda Bea Meterai Lunas dengan teknologi
percetakan kepada Direktur Jenderal Pajak up. Direktur PPN dan PTLL.
c. Permohonan ijin tersebut harus Saudara sampaikan langsung kepada kepada Kasubdit PPN
Jasa dan PTLL Gedung B lantai 9 Jalan Gatot Subroto Nomor 42 Jakarta paling lambat tanggal
22 April 2004.
d. Apabila dalam waktu yang ditentukan sebagaimana dimaksud dalam huruf b di atas, Saudara
tidak menyampaikan, permohonan ijin sebagai pelaksana pembubuhan tanda Bea Meterai
Lunas dengan teknologi percetakan, Saudara dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang
berlaku.
Demikian untuk mendapat perhatian.
a.n. Direktur Jenderal,
Direktur PPN dan PTLL,
ttd.
A. Sjarifuddin Alsah
NIP 060044664
Tembusan :
1. Direktur Jenderal Pajak;
2. Direktur Peraturan Perpajakan.
peraturan/0tkbpera/c940e50f90b9e73f42045c05d49c6e17.txt · Last modified: by 127.0.0.1