peraturan:0tkbpera:c92a10324374fac681719d63979d00fe

tkb_admin_user_images_images_logo_20djp.jpg
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK


6 Januari 2003

SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE-03/PJ.51/2003

TENTANG

PENYAMPAIAN KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP-03/PJ/2003 TENTANG PERUBAHAN
         ATAS KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR **KEP - 332/PJ./2002** TENTANG TATA CARA
    PENGGUNAAN FORMULIR PERPAJAKAN LAMA DAN FAKTUR PAJAK LAMA OLEH WAJIB PAJAK
          YANG TERDAFTAR PADA KANTOR PELAYANAN PAJAK WAJIB PAJAK BESAR

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Bersama ini disampaikan fotokopi Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-03/PJ/2003 tanggal 06  Januari 2003 tentang Perubahan Atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor **KEP - 332/PJ./2002** Tentang  Tata Cara Penggunaan Formulir Perpajakan Lama Dan Faktur Pajak Lama Oleh Wajib Pajak Yang Terdaftar  Pada Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar. Beberapa hal yang perlu mendapat perhatian Saudara  adalah

1.

Keputusan Direktur Jenderal ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan mempunyai daya laku surut sejak tanggal 1 Juli 2002.

2.

Pengusaha Kena Pajak yang terdaftar pada Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar dan belum dapat menggunakan Nomor Seri Faktur Pajak yang baru masih dapat melanjutkan penggunaan Nomor Seri Faktur Pajak yang lama sampai dengan tanggal 31 Desember 2002, dengan syarat wajib menggunakan Kode Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar sesuai dengan NPWP yang tercantum dalam Surat Keterangan Terdaftar.

Demikian untuk mendapat perhatian dan disosialisasikan pada wilayah kerja masing-masing.

 

 

   DIREKTUR JENDERAL,

ttd

HADI POERNOMO
 

 

 

peraturan/0tkbpera/c92a10324374fac681719d63979d00fe.txt · Last modified: by 127.0.0.1