peraturan:0tkbpera:c923d8f64e256dde7c28bf1614d53602
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                   16 September 2003

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 909/PJ.53/2003

                            TENTANG

                   PPN DAN PPn BM ATAS PENYERAHAN BARANG KENA PAJAK

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 22 Mei 2003 tanpa hal, dengan ini diberikan penjelasan 
sebagai berikut:

1.  Dalam surat tersebut dan lampirannya dikemukakan bahwa PT ABC dengan NPWP 
    XX.XXX.XXX.X-XXX.XXX adalah perusahaan yang bergerak di bidang perdagangan CD-Rom yang 
    berisi data peraturan-peraturan. Saudara menanyakan perlakuan Pajak Pertambahan Nilai atas kasus    
    yang dihadapi sebagai berikut:
    a.  transaksi penjualan oleh PT ABC kepada XYZ yang merupakan bagian dari Perwakilan 
        Diplomatik Kedutaan Besar Australia. Saudara juga menanyakan persyaratan dan dokumen 
        pendukung apa saja yang harus dimiliki PT ABC dan XYZ.
    b.  transaksi penjualan oleh PT ABC kepada BCA. BCA adalah suatu program bantuan dari Uni 
        Eropa untuk Departemen Kehutanan Indonesia yang bersifat Non Profit. BCA tidak mau 
        dipungut PPN dengan merujuk kepada Financing Memorandum No. XXX.

2.  Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 42 TAHUN 1995 tentang Bea Masuk, Bea Masuk Tambahan, Pajak 
    Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah dan Pajak Penghasilan Dalam Rangka 
    Pelaksanaan Proyek Pemerintah yang Dibiayai dengan Hibah atau Dana Pinjaman Luar Negeri 
    sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 25 TAHUN 2001 
    menyatakan bahwa Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang terutang 
    sejak tanggal 1 April 1995 atas impor serta penyerahan Barang dan Jasa dalam rangka pelaksanaan 
    Proyek Pemerintah yang dibiayai dengan hibah atau dana pinjaman luar negeri, tidak dipungut.

3.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor 239/KMK.01/1996 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah 
    Nomor 42 TAHUN 1995 tentang Bea Masuk, Bea Masuk Tambahan, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak 
    Penjualan Atas Barang Mewah, dan Pajak Penghasilan Dalam Rangka Pelaksanaan Proyek Pemerintah 
    yang Dibiayai dengan Hibah atau Dana Pinjaman Luar Negeri sebagaimana telah beberapa kali diubah 
    terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 486/KMK.04/2000, antara lain mengatur:
    a.  Pasal 1 huruf a, bahwa Proyek Pemerintah adalah proyek yang tercantum dalam Daftar Isian 
        Proyek (DIP) atau dokumen yang dipersamakan dengan DIP, termasuk proyek yang dibiayai 
        dengan Perjanjian Penerusan Pinjaman (PPP)/Subsidiary Loan Agreement (SLA).
    b.  Pasal 1 huruf f, bahwa Kontraktor Utama adalah kontraktor, konsultan dan pemasok (supplier) 
        yang berdasarkan kontrak melaksanakan Proyek Pemerintah yang dibiayai dengan hibah atau 
        dana pinjaman luar negeri, termasuk tenaga ahli dan tenaga pelatih yang dibiayai dengan 
        hibah luar negeri.
    c.  Pasal 3 ayat (1), bahwa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan Atas Barang 
        Mewah (PPn BM) yang terutang sejak tanggal 1 April 1995 atas impor Barang Kena Pajak 
        (BKP), Pemanfaatan Jasa Kena Pajak (JKP) dari luar Daerah Pabean, pemanfaatan BKP tidak 
        berwujud dari luar Daerah Pabean, penyerahan BKP dan/atau JKP oleh Kontraktor Utama 
        sehubungan dengan pelaksanaan Proyek Pemerintah yang seluruh dananya dibiayai dengan 
        hibah atau dana pinjaman luar negeri, tidak dipungut.
    d.  Pasal 3 ayat (2), bahwa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan Atas Barang 
        Mewah (PPn BM) yang terutang sejak tanggal 1 April 1995 atas impor Barang Kena Pajak 
        (BKP), pemanfaatan Jasa Kena Pajak (JKP) dari luar Daerah Pabean, Pemanfaatan BKP tidak 
        berwujud dari luar Daerah Pabean, penyerahan BKP dan/atau JKP oleh Kontraktor Utama 
        sehubungan dengan pelaksanaan Proyek Pemerintah yang sebagian dananya dibiayai dengan 
        hibah atau dana pinjaman luar negeri, tidak dipungut hanya atas bagian dari Proyek 
        Pemerintah yang dananya dibiayai dengan hibah atau pinjaman luar negeri tersebut.
    e.  Pasal 7 ayat (3), bahwa atas penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang 
        tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana 
        dimaksud dalam Pasal 3, Kontraktor, Konsultan, dan Pemasok Utama wajib membuat Faktur 
        Pajak yang dibubuhi cap "Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah 
        Tidak Dipungut".
    f.  Pasal 8 ayat (1), bahwa atas perolehan BKP dan/atau JKP oleh Kontraktor Utama yang 
        melaksanakan Proyek Pemerintah yang dibiayai dengan hibah atau dana pinjaman luar negeri    
        tetap dikenakan PPN dan PPn BM oleh Pengusaha Kena Pajak yang menyerahkan BKP dan/  
        atau JKP tersebut.

4.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor 25/KMK.01/1998 tentang Pemberian Restitusi/Pembebasan Pajak 
    Pertambahan Nilai dan/atau Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Kepada Perwakilan Negara Asing/
    Badan International Serta Pejabat/Tenaga Ahlinya.
    a.  Pasal 1 ayat (1), bahwa atas pembelian Barang Kena Pajak atau perolehan Jasa Kena Pajak 
        yang dilakukan oleh:
        1)  Perwakilan Negara Asing;
        2)  Badan International di Indonesia yang memperoleh kekebalan diplomatik serta 
        Pejabat/Tenaga Ahlinya;
        dibebaskan Pajak Pertambahan Nilai dan/atau Pajak Penjualan Atas Barang Mewah.
    b.  Pasal 1 ayat (2), bahwa pembebasan Pajak Pertambahan Nilai dan/atau Pajak Penjualan atas    
        Barang Mewah kepada Perwakilan Negara Asing hanya diberikan atas dasar azas timbal balik.

5.  Butir 1 Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-1661/PJ.52/1998 tanggal 28 Juli 1998 hal PPN dan
    PPn BM atas Penjualan Kepada Perwakilan Negara Asing/Badan Internasional serta Pejabat/Tenaga 
    Ahlinya menyatakan bahwa dokumen yang harus dimiliki oleh Perwakilan Negara Asing dan Badan 
    Internasional di Indonesia yang memperoleh kekebalan diplomatik serta Pejabat/Tenaga Ahlinya agar 
    dapat memperoleh pembebasan PPN dan/atau PPn BM adalah Surat Keputusan Pembebasan yang 
    diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Badora.

6.  Berdasarkan ketentuan pada butir 2 sampai dengan butir 5, serta memperhatikan isi surat Saudara 
    pada butir 1, dengan ini ditegaskan bahwa:
    a.  Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang terutang atas 
        penyerahan Barang Kena Pajak yang dilakukan PT ABC kepada XYZ dibebaskan, sepanjang 
        XYZ merupakan bagian dari Perwakilan Diplomatik Kedutaan Besar Australia dan berlaku 
        azas timbal balik, yaitu Pemerintah Australia membebaskan PPN dan/atau PPn BM kepada 
        Perwakilan Indonesia di Australia.
    b.  Dokumen yang harus dimiliki oleh XYZ sebagai bagian dari Perwakilan Negara Asing di 
        Indonesia yang memperoleh kekebalan diplomatik untuk dapat memperoleh pembebasan 
        PPN dan/atau PPn BM adalah Surat Keputusan Pembebasan yang diterbitkan oleh Kantor 
        Pelayanan Pajak Badora.
    c.  Sepanjang BCA tercantum di dalam DIP atau dokumen yang dipersamakan dengan DIP 
        Departemen Pertanian dan Kehutanan dan dibiayai dengan hibah/dana pinjaman luar negeri 
        maka pelaksanaan BCA diberikan fasilitas PPN dan PPn BM tidak dipungut atas perolehan 
        CD-Rom dari PT ABC.
    d.  Namun demikian, atas penyerahan CD-Rom dari PT ABC sehubungan dengan pelaksanaan 
        BCA yang dibiayai dengan dana pendamping (rupiah) tetap dikenakan PPN.

Demikian untuk dimaklumi.




DIREKTUR,

ttd

I MADE GDE ERATA
peraturan/0tkbpera/c923d8f64e256dde7c28bf1614d53602.txt · Last modified: by 127.0.0.1