peraturan:0tkbpera:c922de9e01cba8a4684f6c3471130e4c
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
17 Desember 1998
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 53/PJ.6/1998
TENTANG
TINDAK LANJUT LAPORAN HASIL PEMERIKSAAN (LHP) APARAT PENGAWAS FUNGSIONAL (APF)
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan masih ditemui masih adanya tanggapan/tindak lanjut atas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP)
yang telah dilakukan penilaian oleh Aparat Pengawas Fungsional (APF) ternyata belum memenuhi kriteria
penyelesaian tindak lanjut sesuai rekomendasi APF, maka dengan ini diharapkan hal-hal sebagai berikut :
1. Pada saat pelaksanaan pemeriksaan hendaknya pejabat/petugas yang bertanggung jawab selalu
mengadakan komunikasi dengan pihak pemeriksa, sehingga setiap temuan pemeriksaan betul-betul
dapat dimengerti dan dipahami dimana letak kesalahan/kekeliruannya
2. Terhadap temuan pemeriksaan yang pada saat pemeriksaan dapat ditindak lanjuti agar ditindak
lanjuti dengan segera tidak perlu menunggu sampai pemeriksaan selesai.
3. Pada waktu dilaksanakan pembahasan akhir (closing conference) dengan tim pemeriksa supaya
setiap butir temuan pemeriksaan ditelaah dengan cermat dan teliti. Apabila temuan pemeriksaan
telah dilanjuti sebagaimana butir 2 supaya diusulkan tidak dimasukkan dalam LHP dan temuan
pemeriksaan yang belum ditindaklanjuti agar dilakukan pembahasan sehingga isi temuan dan
rekomendasi dapat dimengerti dan dipahami dengan jelas untuk memudahkan penyusunan bahan
tanggapan dan pelaksanaan tindak lanjut.
4. setelah selesai pembahasan akhir (closing conference) dengan tim pemeriksa KPPBB segera
menyusun bahan tanggapan dan menindaklanjuti saran dari pemeriksa sebagaimana terutang dalam
rekomendasi. Dalam menyusun bahan tanggapan tersebut supaya berpodoman pada Surat Edaran
Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-175/PJ./1998 tanggal 21 Agustus 1998 tentang tindak lanjut atas
hasil pemeriksaan aparat pengawas fungsional dan pengaduan masyarakat.
5. Temuan pemeriksaan yang karena satu dan lain hal tidak dapat dapat ditindaklanjuti supaya dibuat
catatan/alasan secara terinci disertai dengan bukti pendukung.
6. Temuan pemeriksaan yang tindaklanjutnya memerlukan petunjuk/keterangan dari pejabat yang
berwenang agar segera disampaikan kepada pejabat yang bersangkutan untuk dimintakan petunjuk/
keterangan lebih lanjut mengenai temuan tersebut.
Dalam menyusun bahan tanggapan/tindak lanjut disamping memperhatikan dan memahami isi/maksud
rekomendasi juga harus diperhatikan kode temuan itu sendiri, hal ini penting mengingat kode temuan
tersebut sangat menentukan dalam penilaian tanggapan dan tindak lanjut oleh aparat pengawas fungsional.
Adapun kode temuan yang ditemukan didalam LHP, serta pelaksanaan tindak lanjutnya, sebagai berikut :
1. Temuan Pemeriksaan dengan kode temuan 0100, yaitu kasus yang merugikan negara :
a. 0110 Ketekoran Kas
b. 0120 Uang/Barang Negara/Badan Usaha diambil untuk kepentingan pribadi;
c. 0130 Pengeluaran fiktif
d. 0140 harga pengadaan/pelaksanaan pekerjaan lebih tinggi dari yang semestinya sehingga
perlu ada pengembalian uang;
e. 0150 Tindakan lain pegawai yang menimbulkan kerugian negara.
f. 0160 kelalaian pegawai yang menimbulkan kerugian negara.
Tanggapan tindaklanjut yang dilakukan adalah sampai dengan pelunasan /penyetoran ke Kas Negara
disertai bukti setor.
2. Temuan pemeriksaan dengan Kode temuan 0200, yaitu kewajiban penyetoran kepada negara
a. 0210 Kewajiban penyetoran pajak;
b. 0211 Pajak yang telah dipungut tetapi belum disetorkan ke kas negara sesuai dengan
waktu yang telah ditetapkan menurut ketentuan yang berlaku.
c. 0212 Pajak-pajak yang masih harus dipungut dan disetorkan ke kas negara.
d 0213 Tunggakan angsuran pajak yang masih harus disetorkan ke kas negara
e. 0220 Denda atas keterlambatan pekerjaan/pengadaan barang;
f. 0221 Jumlah denda telah diterapkan tetapi belum disetorkan kekas negara;
g. 0222 Jumlah denda yang masih harus ditetapakan tetapi belum disetorkan ke kas negara;
h. 0230 tuntutan ganti rugi kepada pegawai atau pihak ketiga yang masih harus diselesaikan
pembayarannya;
i. 0240 sisa beban sementera pada akhir tahun anggaran yang tidak dipergunakan lagi dan
masih harus disetorkan ke kas negara.
j. 0250 kewajiban penyetoran bukan pajak berupa tunggakan penyetoran penerimaan
bukan pajak/pungutan penerimaan lainnya yang menjadi hak negara/Daerah;
k. 0260 kewajiban penyusunan lainnya seperti hasil penjualan barang-barang sewa
alat-alat besar, sewa rumah dinas dsb yang masih harus disetorkan kepada Negara/
daerah.
Tanggapan tindak lanjut yang dilakukan adalah melaksanakan penagihan sampai dengan lunas
disertai dengan bukti pelunasan.
3. Temuan pemeriksaan dengan kode temuan 0300, yaitu Pelanggaran terhadap peraturan perundang-
undangan yang berlaku.
a. 0310 Bidang teknis tertentu;
b. 0320 Bidang kepegawaian;
c. 0330 Bidang perlengkapan;
d. 0340 Pengelolaan Badan Usaha (BUMN/BUMD);
e. 0350 Lainnya.
4. Temuan Pemeriksaan dengan kode temuan 0400, yaitu Pelanggaran terhadap prosedur dan tata
kerja yang telah ditetapkan berlaku khusus bagi organisasi yang bersangkutan.
a. 0410 Ketentuan-ketentuan Intern organisasi objek yang diperiksa;
b. 0420 ketentuan khusus berlaku bagi organisasi yang bersangkutan;
5. Temuan Pemeriksaan dengan kode temuan 0500, yaitu Penyimpangan dari ketentuan pelaksanaan
anggaran.
a. 0510 Penyimpangan dari Keppres Pedoman pelaksanaan APBN/APBD;
b. 0520 Penyimpangan dari pedoman pelaksanaan anggaran lainnya.
6. Temuan Pemeriksaan dengan kode temuan 0600, yaitu Hambatan terhadap kelancaran proyek:
a. 0610 Pelaksanaan pekerjaan Proyek menyimpang dari jadual.
b. 0620 selesainya proyek menyimpang dari jadual.
7. Temuan Pemeriksaan dengan kode temuan 0700, yaitu hambatan terhadap kelancaran tugas pokok :
a. 0710 Penyimpangan dari jadual waktu selesainya tugas pokok;
b. 0720 Tidak diselenggarakannya atau tidak diselenggarakan sesuatu baik satu atau
lebih tugas dan fungsi satuan kerja;
8. Temuan Pemeriksaan dengan kode temuan 0800, yaitu kelemahan administrasi (kelemahan
tatausaha/akuntansi)
a. 0810 kelemahan administrasi keuangan;
b. 0811 kelemahan dalam pedoman atau sistem pencatatan;
c. 0812 Kelemahan dalam pelaksanaan pencatatan atau pelaksanaan PAI;
d. 0813 Bukti-bukti pencatatan tidak lengkap;
e. 0814 Pelaporan tidak ada, tidak sesuai standar, tidak dilaksanakan atau
f. 0815 Penyimpanan dokumen keuangan menyulitkan pencarian kembali;
g. 0820 Kelemahan administrasi non keuangan;
h. 0821 Kelemahan dalam pedoman atau sistem pencatatan;
i. 0822 Kelemahan dalam pelaksanaan pencatatan;
j. 0823 Bukti-bukti pencatatan tidak lengkap;
k. 0824 Pelaporan tidak dilaksanakan, tidak ada atau mengalami kelambatan;
l. 0825 Penyimpanan dokumen non keuangan menyulitkan pencarian kembali.
9. Temuan Pemeriksaan dengan kode temuan 0900, yaitu Ketidaklancaran pelayanan kepada
masyarakat.
a. 0910 ketidaklancaran dalam menerbitkan perijinan kepada masyarakat/instansi yang
berwenang pada Departemen/pemda seperti ijin Usaha Ijin pemakaian tempat Ijin
menggunakan peralatan, Ijin mengolah atau menguasai kekayaan alam ijin Praktek
dsb.
b. 0920 Ketidaklancaran aparatur pemerintah BUMN/BUMD dalam memberikan pelayanan
sebagai tugas pokoknya kepada masyarakat.
10. Temuan pemeriksaan dengan kode temuan 1000, yaitu Temuan Pemeriksaan lainnya
a. 1010 Hambatan kelancaran Program Pembangunan;
b. 1020 Pelaksanaan Tugas belum efisien;
c. 1030 Pelaksanaan Pengadaan sumberdaya belum hemat;
d. 1040 Pencapaian tujuan belum efektif;
e. 1050 Produktifitas masih rendah;
f. 1060 Temuan lainnya belum ada kelompok).
Untuk butir 3 s.d 10 tanggapan/tindaklanjut yang dilakukan adalah sesuai dengan rekomendasi/saran
Aparat Pengawas Fungsional (APF) berupa langkah-langkah perbaikan sistem Implementasi di
lapangan
Dalam menilai tanggapan/tindak lanjut SHP/LHP dan Direktorat Jenderal Pajak berdasarkan laporan dari
objek pemeriksaan (obrik), terdapat beberapa kriteria penilaian dari aparat pengawas Fungsional, antara
lain :
1. telah ditindaklanjuti tuntas (TPL) , tanggapan/tindak lanjut dan bukti pendukung dari DJP sudah
sesuai dengan isi/maksud rekomendasi APF.
2. Tindak lanjut masih dalam proses (TPD II) tanggapan/tindak lanjut dan bukti pendukung dari DJP
masih kurang sesuai dengan isi/maksud rekomendasi APF, masih menunggu tanggapan/bukti
pendukung tambahan (misalnya bukti pelunasan PBB/STTS).
3. Belum ada tindak lanjut sama sekali (TPD I), kelalaian atau keterlambatan dalam menanggapi
menindaklanjuti temuan pemeriksaan, tanggapan/tindak lanjut tidak segera disampaikan pada
waktunya.
4. Tidak dapat ditindaklanjuti (TPTD), karena sesuatu dan lain hal sehingga Temuan Pemeriksaan tidak
dapat ditindaklanjuti dapat disebabkan terjadi kelemahan temuan, tanggapan harus disertai alasan-
alasan serta bukti pendukung yang dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya di satu sisi, di sisi
lain pada saat closing conference pejabat dari objek pemeriksaan telah menyetujui adanya temuan.
Sebagaimana diketahui, bahwa Temuan Pemeriksaan berawal dari adanya ketidaksesuaian antara aturan
yang berlaku dengan pelaksanaannya dilapangan (lihat diagram Proses Pelaksanaan Tindak Lanjuti
terlampir), oleh karena itu selain menyusun tanggapan/menindaklanjuti SHP/LHP sesuai dengan rekomendasi
juga harus dilakukan perbaikan-perbaikan terhadap penyebab timbulnyaTemuan Pemeriksaan antara lain
sebagaimana dimaksud dalam surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-21/PJ.6/1998 Tanggal 20 Juli
1998 perihal Tindak Lanjut Temuan Pemeriksaan Inspektorat Jenderal Direktorat Departemen Keuangan RI.
Demikian untuk dipedomani dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK BUMI DAN BANGUNAN
ttd
HASAN RACHMANY
peraturan/0tkbpera/c922de9e01cba8a4684f6c3471130e4c.txt · Last modified: by 127.0.0.1