peraturan:0tkbpera:c91e3483cf4f90057d02aa492d2b25b1
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
10 November 1999
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 19/PJ.52/1999
TENTANG
PENYELESAIAN PERMOHONAN UNTUK PENETAPAN SUATU TEMPAT USAHA
SEBAGAI TEMPAT TERUTANG PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada Wajib Pajak dan efisiensi kerja Direktorat Jenderal Pajak maka
dipandang perlu untuk melakukan penyempurnaan dalam pelaksanaan proses permohonan pemusatan tempat
terutang Pajak Pertambahan Nilai sebagai berikut :
1. Permohonan untuk penetapan salah satu tempat usaha sebagai tempat pajak terutang dapat
dikabulkan bila memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :
1.1. Kantor cabang/perwakilan dan sebagainya tidak melakukan kegiatan penjualan (penyerahan
Barang Kena Pajak/Jasa Kena Pajak). Semua kegiatan penjualan dan administrasi penjualan
hanya dilakukan di tempat usaha yang dipilih sebagai tempat pajak terutang (pada umumnya
dipilih kantor pusatnya).
1.2. Fungsi cabang/perwakilan penjualan hanya menyimpan persediaan dan menyerahkan
persediaan tersebut kepada pembeli atas perintah kantor pusatnya yang menangani kegiatan
penjualan.
1.3. Kantor cabang/perwakilan tidak membuat Faktur Pajak baik untuk cabang yang bersangkutan
maupun atas nama kantor pusatnya. Semua Faktur Pajak hanya diterbitkan oleh kantor
pusatnya dan selanjutnya disampaikan kepada pembeli baik langsung atau dapat melalui
cabang/perwakilan penjualan yang bersangkutan dalam waktu selambat-lambatnya :
a. Pada saat penerimaan pembayaran dari instansi/badan yang ditunjuk untuk
memungut PPN dalam hal penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak
kepada Pemerintah atau kepada instansi/badan yang ditunjuk; atau
b. Pada saat penerimaan pembayaran, dalam hal penerimaan pembayaran terjadi
sebelum penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak; atau
c. Pada saat penerimaan pembayaran termijn, dalam hal penyerahan sebagian tahap
pekerjaan Jasa Kena Pajak; atau
d. Pada akhir bulan berikutnya setelah bulan penyerahan Barang Kena Pajak dan atau
keseluruhan pekerjaan Jasa Kena Pajak dalam hal pembayaran diterima setelah
penyerahan, kecuali pembayaran terjadi sebelum akhir bulan berikutnya maka Faktur
Pajak harus dibuat selambat-lambatnya pada saat penerimaan pembayaran;
sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 1117/KMK.05/1988
tanggal 8 November 1988.
Apabila dalam kenyataannya cabang/perwakilan masih melakukan penjualan dan
mengeluarkan baik Faktur Penjualan maupun Faktur Pajak, maka cabang/kantor perwakilan
yang bersangkutan harus segera melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha
Kena Pajak.
2. Direktur Jenderal Pajak dalam hal ini Kepala Kantor Wilayah sebelum memberikan keputusan perlu
melakukan Pemeriksaan Sederhana Lapangan untuk meyakinkan antara lain bahwa :
2.1. Kegiatan penyerahan Barang Kena Pajak atau penyerahan Jasa Kena Pajak untuk semua
tempat kegiatan usaha hanya dilakukan oleh satu atau lebih tempat kegiatan usaha.
2.2. Administrasi penjualan dan administrasi keuangan diselenggarakan secara terpusat pada satu
atau lebih tempat kegiatan usaha.
3. Pelaksanaan Pemeriksaan Sederhana Lapangan sehubungan dengan pemusatan tempat terutang
Pajak Pertambahan Nilai diatur sebagai berikut :
3.1. Permohonan Wajib Pajak diajukan kepada Kepala Kantor Wilayah yang membawahi Kantor
Pelayanan Pajak dimana pemusatan tempat pajak terutang akan dilaksanakan.
3.2. Kepala Kantor Wilayah mengirimkan surat permintaan Pemeriksaan Sederhana Lapangan
kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak terkait termasuk Kantor Pelayanan Pajak di luar
wilayah Kantor Wilayah tersebut.
3.3. Batas waktu penyampaian Laporan Hasil Pemeriksaan Sederhana Lapangan sebagaimana
dimaksud dalam butir 3.2. diatas adalah 15 (lima belas) hari sejak tanggal diterimanya surat
permintaan pemeriksaan.
3.4. Apabila telah melampaui jangka waktu 15 (lima belas) hari namun Laporan Hasil Pemeriksaan
Sederhana Lapangan belum disampaikan kepada Kepala Kantor Wilayah yang meminta
Pemeriksaan Sederhana Lapangan, maka Kepala Kantor Wilayah mengirimkan permintaan
kedua yang sekaligus merupakan tegoran kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak yang
bersangkutan dengan tembusan kepada Kepala Kantor Wilayah yang membawahi Kantor
Pelayanan Pajak tersebut dan Direktur Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Tidak Langsung
Lainnya.
4. Izin pemusatan tempat pajak terutang diberikan oleh Kepala Kantor Wilayah atas nama Direktur
Jenderal Pajak untuk seluruh permohonan Wajib Pajak baik yang lokasinya dibawah Kantor Wilayah
tersebut maupun diluar Kantor Wilayah tersebut.
Dengan demikian terhitung sejak berlakunya Surat Edaran ini maka izin pemusatan tempat Pajak
Pertambahan Nilai terutang yang selama ini dilaksanakan oleh Direktorat Pajak Pertambahan Nilai dan
Pajak Tidak Langsung Lainnya Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak, kini seluruhnya dilaksanakan
oleh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak.
5. Dengan berlakunya Surat Edaran ini maka Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak :
5.1. Nomor SE-02/PJ.3/1985 tanggal 23 Januari 1985 (Seri PPN-23) tentang Penetapan Satu
Tempat Usaha Sebagai Tempat Terutang Pajak Pertambahan Nilai,
5.2. Nomor SE-21/PJ.3/1985 tanggal 14 Maret 1985 (Seri PPN-36) tentang Permohonan Untuk
Penetapan Satu Tempat Usaha Sebagai Tempat Terutang Pajak Pertambahan Nilai,
5.3. Nomor SE-20/PJ.54/1995 tanggal 28 April 1995 (Seri PPN-18-95) tentang Perlakuan PPN Atas
Perusahaan Yang Mempunyai Cabang-cabang,
5.4. Nomor SE-21/PJ.51/1996 tanggal 4 Juni 1996 tentang Perlakuan PPN Atas Perusahaan Yang
Mempunyai Cabang-cabang (Penyempurnaan Ke-1 atas Surat Edaran Seri PPN 18-95),
serta hal-hal mengenai pemusatan tempat terutang Pajak Pertambahan Nilai yang bertentangan
dengan Surat Edaran ini dinyatakan tidak berlaku.
6. Terhadap permohonan atas penetapan satu tempat usaha sebagai tempat terutang PPN yang masih
dalam proses penyelesaian di Direktorat Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Tidak Langsung Lainnya
Direktorat Jenderal Pajak, tetap diproses sampai selesai di Direktorat Pajak Pertambahan Nilai dan
Pajak Tidak Langsung Lainnya Direktorat Jenderal Pajak.
7. Surat Edaran ini mulai berlaku pada tanggal 1 November 1999.
Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.
DIREKTUR JENDERAL PAJAK
ttd
A. ANSHARI RITONGA
peraturan/0tkbpera/c91e3483cf4f90057d02aa492d2b25b1.txt · Last modified: by 127.0.0.1