peraturan:0tkbpera:c90b7a69d23093b5eecacda3cf61c3a1
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
21 Mei 2001
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 645/PJ.5/2001
TENTANG
PENGKREDITAN FAKTUR PAJAK
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : xxxxxx tanggal 7 Nopember 2000, hal sebagaimana tersebut pada
pokok surat, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :
1. Dalam surat Saudara dijelaskan bahwa PT JHCI menerima beberapa Faktur Pa yang mengatur PPN
atas film pada tahun 2000 sehingga baru dilaporkan pada SPT Masa PPN Masa Januari, Pebruari dan
Maret 2000. Faktur Pajak tersebut belum pernah dibiayakan atau dilaporkan pada tahun 1999. Oleh
pemeriksa Faktur Pajak tersebut dikoreksi dengan alasan untuk tahun 1999 telah dilakukan
pemeriksaan. Atas permasalahan tersebut Saudara mohon penjelasan atas perlakuan Faktur Pajak
dimaksud.
2. Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak
Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun
1994 antara lain mengatur :
a. Pasal 9 ayat (2), Pajak Masukan dalam suatu Masa Pajak dapat dikreditkan dengan Pajak
Keluaran untuk Masa Pajak yang sama;
b. Pasal 9 ayat (9), Pajak Masukan yang dapat dikreditkan tetapi belum dikreditkan dengan
Pajak Keluaran pada Masa Pajak yang sama, dapat dikreditkan pada Masa Pajak berikutnya
selambat-lambatnya pada bulan ketiga setelah berakhirnya tahun buku yang bersangkutan,
sepanjang belum dibebankan sebagai biaya dan belum dilakukan pemeriksaan. Selanjutnya
dalam penjelasannya diuraikan bahwa Pajak Masukan tersebut dapat dikreditkan apabila Pajak
Masukan tersebut belum dibebankan sebagai biaya atau dikapitalisir ke dalam harga perolehan
Barang Kena Pajak yang bersangkutan dan terhadap Pengusaha Kena Pajak belum dilakukan
pemeriksaan.
3. Berdasarkan ketentuan pada butir 2 dan memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1, dengan ini
diberikan penegasan bahwa :
a. Pengkreditan Pajak Masukan untuk Masa Pajak yang tidak sama hanya dapat dilakukan
apabila :
- Pajak Masukan tersebut tidak dibiayakan atau dikapitalisir; dan
- Terhadap Masa Pajak diterbitkannya Faktur Pajak tersebut belum dilakukan
pemeriksaan; dan
- Pengkreditan Pajak Masukan tersebut selambat-lambatnya pada bulan ketiga setelah
berakhirnya tahun buku.
b. Dalam kasus Saudara, apabila telah dilakukan pemeriksaan pajak untuk Masa Pajak
diterbitkannya Faktur Pajak Masukan yang terlambat diterima dan belum dikreditkan tersebut,
maka setelah tanggal pemeriksaan dilakukan, Faktur Pajak Masukan tersebut tidak dapat
dikreditkan atau dilaporkan dalam SPT/pembetulan SPT PPN Masa berikutnya.
c. Perlu kami ingatkan bahwa dengan berlakunya Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000 tentang
perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai
Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, maka jangka waktu pengkreditan
Pajak Masukan untuk Masa Pajak yang tidak sama hanya dapat dilakukan paling lambat 3
bulan setelah berakhirnya Masa Pajak yang bersangkutan.
Demikian untuk dimaklumi.
A.n. Direktur Jenderal Pajak
Direktur PPN dan PTLL
ttd.
I Made Gde Erata
Tembusan :
1. Direktur Jenderal Pajak;
2. Direktur Peraturan Perpajakan;
3. Kepala Kantor Pelayanan Pajak PMA III.
peraturan/0tkbpera/c90b7a69d23093b5eecacda3cf61c3a1.txt · Last modified: by 127.0.0.1