peraturan:0tkbpera:c902b497eb972281fb5b4e206db38ee6
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
25 Januari 1989
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 05/PJ.23/1989
TENTANG
KEWAJIBAN RUMAH SAKIT SEBAGAI PEMOTONG PPh PASAL 21 ATAS HONORARIUM DOKTER
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
1. Berdasarkan data yang ada dapat diketahui bahwa masih terdapat Yayasan/rumah sakit yang tidak
melaksanakan pemotongan PPh Pasal 21 atas honorarium atau imbalan lain yang diterima oleh para
dokter yang praktek di rumah sakit. Alasan yang dikemukakan oleh pihak Yayasan/rumah sakit
adalah bahwa para dokter tidak menerima honorarium dari Yayasan/rumah sakit karena para pasien
membayar imbalan jasa dokter langsung kepada dokter yang bersangkutan.
2. Mengingat hal tersebut di atas, maka bersama ini diberikan penegasan sebagai berikut :
2.1. Berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Pasal 2 ayat (1) huruf d Keputusan Direktur
Jenderal Pajak Nomor : KEP-41/PJ.23/1988, tanggal 28 April 1988 (Buku Petunjuk
Pemotongan PPh Pasal 21 dan Pasal 26 Tahun 1988), Yayasan/rumah sakit sebagai
Pemotong Pajak wajib melaksanakan pemotongan PPh Pasal 21 atas penghasilan berupa gaji,
honorarium, maupun imbalan lain yang diterima oleh para pegawai Yayasan/rumah sakit,
para dokter yang praktek di rumah sakit tersebut serta pihak lain yang memberikan jasa
kepada Yayasan/rumah sakit dalam suatu ikatan hubungan kerja atau perjanjian kerja baik
tertulis maupun tidak tertulis.
2.2. Termasuk dalam pengertian penghasilan berupa honorarium atau imbalan lain yang diterima
oleh para dokter yang praktek di rumah sakit sebagaimana tersebut pada butir 2.1. adalah
pembayaran imbalan jasa dokter dari pasien yang dirawat di rumah sakit tersebut dan
ditanggung oleh dokter yang bersangkutan.
3. Kepada para pengurus Yayasan/rumah sakit agar diberikan penjelasan bahwa berdasarkan ketentuan
yang diatur dalam Pasal 13 ayat (1), (2) dan (3) Pemotongan PPh Pasal 21 dan Pasal 26, terhadap
Yayasan/rumah sakit yang tidak melaksanakan kewajibannya sebagai pemotong pajak dengan
semestinya dapat dikeluarkan Surat Ketetapan Pajak (SKP) dengan ditambah sanksi administrasi
berupa bunga sebesar 2% sebulan untuk selama-lamanya 24 bulan atau berupa kenaikan sebesar
100%.
4. Demikian untuk dimaklumi dan dapat disebarluaskan kepada para pengurus Yayasan/rumah sakit
yang berada di wilayah Saudara.
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
ttd
Drs. MAR'IE MUHAMMAD
peraturan/0tkbpera/c902b497eb972281fb5b4e206db38ee6.txt · Last modified: by 127.0.0.1