peraturan:0tkbpera:c900fe92840c527a0c54f28640c2f254
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 24 Juni 1999 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 253/PJ.42/1999 TENTANG PERLAKUAN PPh ATAS PEMBENTUKAN DANA JAMINAN PENYELESAIAN TRANSAKSI BURSA DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 9 Pebruari 1999 dan tanggal 25 Maret 1999 perihal Permohonan Penegasan Perlakuan Pembebasan PPh Atas Pembentukan Dana Jaminan, dengan ini diberikan penjelasan sebagai berikut : 1. Dalam surat tersebut Saudara mengemukakan hal-hal sebagai berikut : a. Berdasarkan surat Keputusan Bapepam nomor S-1484/PM/1997 tanggal 27 Juni 1997, dana jaminan dibentuk sebagai salah satu sumber dana untuk melakukan fungsi penjaminan selaku Lembaga Kliring dan Penjaminan (LKP) atas penyelesaian transaksi bursa, yang dimaksudkan untuk memberikan kepastian atas penyelesaian transaksi bursa; b. Mekanisme pelaksanaan transaksi jual beli saham di bursa efek mengharuskan pihak anggota bursa untuk membayar : - Dana jaminan sebesar 0,01 % dari nilai transaksi; - Biaya transaksi (levy) sebesar 0,03 % dari nilai transaksi; - PPh Final sebesar 0,1 % dari nilai transaksi jual; - PPN sebesar 10 % dari nilai biaya transaksi (levy). Biaya transaksi (levy) sebesar 0,03 % tersebut merupakan pendapatan bagi Bursa Efek, XYZ dan ABC dengan alokasi berturut-turut 50 %, 30 % dan 20 %. c. Dana jaminan yang dibayarkan oleh para anggota bursa : - tidak dibebankan sebagai biaya oleh para anggota bursa melainkan di catat di dalam pos Aktiva lain-lain; - diadministrasikan sebagai kewajiban XYZ kepada para anggota bursa (dalam rangka mengatasi gagal serah dan gagal bayar); - dimasukan ke dalam deposito berjangka berdasarkan setoran dana jaminan masing- masing anggota bursa (deposito berjangka tersebut dapat diidentifikasikan untuk masing-masing anggota bursa); - pendapatan bunga yang diberikan bank, bukan merupakan milik XYZ tetapi langsung diadministrasikan sebagai tambahan dana jaminan dari masing-masing anggota bursa terkait; - dana jaminan penyelesaian transaksi bursa akan dikembalikan kepada anggota bursa yang bersangkutan apabila PT XYZ pailit dan dengan persetujuan Bapepam. d. Saudara meminta penegasan mengenai perlakuan Pajak Penghasilan atas pembentukan dana jaminan tersebut. 2. Berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (1) Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1994 bahwa yang menjadi objek pajak adalah penghasilan yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan dengan nama dan dalam bentuk apapun. 3. Berdasarkan ketentuan tersebut di atas dan spesifikasi dana jaminan sesuai penjelasan Saudara, maka dana jaminan dimaksud bagi PT XYZ adalah bukan merupakan objek Pajak Penghasilan, sepanjang dalam kenyataannya baik dalam pembukuan PT XYZ maupun pembukuan para anggota bursa adalah seperti tersebut dalam point 1. huruf c. Oleh karena itu, maka surat jawaban Direktur Pajak Penghasilan nomor S-494/PJ.421/1997 tanggal 13 Nopember 1997 dan surat jawaban Direktur Jenderal Pajak nomor S-423/PJ.42/1998 tanggal 10 Agustus 1998 dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi. Demikian penegasan kami. DIREKTUR JENDERAL ttd A. ANSHARI RITONGA
peraturan/0tkbpera/c900fe92840c527a0c54f28640c2f254.txt · Last modified: (external edit)