peraturan:0tkbpera:c900ced7451da79502d29aa37ebb7b60
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 9 September 1996 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 2380/PJ.531/1996 TENTANG PERMOHONAN PEMBEBASAN PPN ATAS JASA PENELITIAN UNTUK LEMBAGA PENELITIAN/LITBANG DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 26 Agustus 1996 perihal tersebut di atas, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Dalam surat tersebut, Saudara meminta agar Lembaga Manajemen Fakultas Ekonomi Universitas XYZ dibebaskan dari PPN atas pekerjaan Studi Pengembangan Pusat Unggulan Industri dan Tehnologi Proyek Peningkatan Sistem Manajemen Teknologi Terpadu BPP Teknologi yang dibiayai dari APBN. 2. Sesuai butir 7 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No. SE-22/PJ.3/1989 tanggal 20 Mei 1989, penyerahan Jasa Kena Pajak oleh instansi Pemerintah kepada instansi Pemerintah lainnya, tidak dipungut PPN sepanjang dananya berasal dari APBD dan instansi Pemerintah pemberi jasa memasukkan penerimaan tersebut ke dalam mata anggarannya. 3. Berdasarkan ketentuan tersebut di atas, dengan ini diberikan penegasan sebagai berikut : 3.1. Sepanjang dapat dibuktikan bahwa penerimaan pembayaran pekerjaan tersebut oleh Lembaga Manajemen Universitas XYZ dimasukkan dalam mata anggarannya, maka PPN tidak terutang dan tidak perlu dipungut. 3.2. Dalam hal penerimaan pembayaran tersebut oleh Lembaga Manajemen Fakultas Ekonomi Universitas XYZ tidak dimasukkan sebagai penerimaan dalam mata anggarannya, maka tetap terutang PPN yang harus dipungut. Demikian untuk menjadikan maklum. A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA ttd SAROYO ATMOSUDARMO
peraturan/0tkbpera/c900ced7451da79502d29aa37ebb7b60.txt · Last modified: (external edit)