peraturan:0tkbpera:c8e3534f4b1d065ea1d0e5874ed80b00
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                            17 Desember 2004

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                       NOMOR S - 1100/PJ.332/2004

                             TENTANG

                    PERMOHONAN PEMBERIAN IMBALAN BUNGA

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX tanggal 28 Oktober 2004 hal dimaksud pada pokok di atas, 
dengan ini sampaikan hal-hal sebagai berikut:

1.  Dalam surat tersebut Saudara mengemukakan permasalahan sebagai berikut:
    a.  Sampai dengan tanggal dibuatnya surat saudara tersebut di atas, PT. ABC belum menerima 
        pembayaran imbalan bunga dari KPP PMA Lima Jakarta.
    b.  PT. ABC memohon agar proses pembayaran imbalan bunga dapat dipercepat.
    c.  Atas keterlambatan pemberian imbalan bunga oleh KPP PMA Lima, PT. ABC memohon 
        penjelasan apakah hal tersebut dapat diberikan Imbalan Bunga Tambahan.

2.  Berdasarkan data administrasi yang ada pada DJP dan sebagaimana yang telah dijelaskan sebelumnya 
    dalam surat kami No : S-890/PJ.332/2004 tanggal 31 Agustus 2004, dengan ini disampaikan hal-hal 
    sebagai berikut :
    a.  KPP PMA Lima telah menerbitkan SPMIB Nomor : XXX tanggal 13 Mei 2003 sejumlah 
        Rp 2.654.048,- sebagai tindak lanjut SK Keberatan Nomor : XXX tanggal 12 November 2002 
        yang isinya menerima sebagian permohonan Wajib Pajak atas SKPKB PPh Badan Nomor : 
        XXX tanggal 21 Maret 2002 dari semula Rp 126.128.412,- menjadi Rp 107.170.944,-. SPMIB 
        tersebut telah dicairkan tanggal 22 Mei 2003.
    b.  KPP PMA Lima telah menerbitkan SPMIB Nomor : XXX tanggal 30 Juli 2004 sejumlah 
        Rp 19.109.050,- sebagai tindak lanjut dari permohonan Imbalan Bunga Wajib Pajak yang 
        disampaikan melalui surat nomor : XXX tanggal 5 Maret 2004, yang berdasarkan Putusan 
        Peradilan Pajak mengabulkan sebagian permohonan banding Wajib Pajak.
        SPMIB tersebut telah disampaikan ke KPKN Jakarta V tanggal 3 Agustus 2004.
    c.  Besarnya imbalan bunga yang diberikan tersebut dihitung sesuai dengan ketentuan-ketentuan 
        sebagaimana yang diatur dalam Pasal 87 Undang-undang Nomor 14 TAHUN 2002 tentang 
        Pengadilan Pajak, Pasal 27A ayat (1) Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan 
        Umum dan Tatacara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan 
        Undang-undang Nomor 16 TAHUN 2000, Pasal 2 huruf c Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 
        683/KMK.03/2001 tanggal 31 Desember 2003, Pasal 3 ayat (3) Keputusan Menteri Keuangan 
        Nomor : 683/KMK.03/2001 tanggal 31 Desember 2003, Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : 
        SE-01/PJ.3/2002 tanggal 2 November 2002 dan yang ditegaskan pula dalam Surat Dirjen 
        Pajak Nomor : S-308/PJ.332/2003 tanggal 3 Juni 2003, yaitu 2% (dua persen) sebulan untuk 
        paling lama 24 (dua puluh empat) bulan sejak tanggal pelunasan/pembayaran SKPKB 
        dimaksud (dalam hal ini tanggal 18 April 2002) sampai dengan tanggal pengucapan Putusan 
        Pengadilan Pajak (dalam hal ini tanggal 05 Desember 2003).

3.  Kesimpulan
    a.  SPMIB sebagai sarana untuk melaksanakan Pemberian Imbalan Bunga kepada Wajib Pajak, 
        baik berdasarkan Surat Keputusan Keberatan maupun Putusan Banding Pengadilan Pajak, 
        telah diterbitkan oleh Kepala KPP PMA Lima. SPMIB untuk Keputusan Keberatan telah 
        dicairkan pada tanggal 22 Mei 2003 sedangkan SPMIB untuk Putusan Banding Pengadilan 
        Pajak telah disampaikan ke KPKN Jakarta V tanggal 3 Agustus 2004 untuk diproses lebih 
        lanjut sebagaimana yang telah diuraikan dalam angka 2. Jika ada keterlambatan dalam 
        pengirimannya ke rekening Saudara, maka hal tersebut di luar jangkauan kami.
    b.  Direktur Jenderal Pajak tidak dapat mengabulkan permohonan Saudara sehubungan dengan 
        Imbalan Bunga Tambahan karena hal tersebut tidak diatur dalam undang-undang perpajakan 
        maupun peraturan pelaksanaannya.

Demikian untuk dimaklumi.




A.n. DIREKTUR JENDERAL
DIREKTUR,

ttd

HERRY SUMARDJITO
peraturan/0tkbpera/c8e3534f4b1d065ea1d0e5874ed80b00.txt · Last modified: (external edit)