peraturan:0tkbpera:c8e3534f4b1d065ea1d0e5874ed80b00
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
17 Desember 2004
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 1100/PJ.332/2004
TENTANG
PERMOHONAN PEMBERIAN IMBALAN BUNGA
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX tanggal 28 Oktober 2004 hal dimaksud pada pokok di atas,
dengan ini sampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Dalam surat tersebut Saudara mengemukakan permasalahan sebagai berikut:
a. Sampai dengan tanggal dibuatnya surat saudara tersebut di atas, PT. ABC belum menerima
pembayaran imbalan bunga dari KPP PMA Lima Jakarta.
b. PT. ABC memohon agar proses pembayaran imbalan bunga dapat dipercepat.
c. Atas keterlambatan pemberian imbalan bunga oleh KPP PMA Lima, PT. ABC memohon
penjelasan apakah hal tersebut dapat diberikan Imbalan Bunga Tambahan.
2. Berdasarkan data administrasi yang ada pada DJP dan sebagaimana yang telah dijelaskan sebelumnya
dalam surat kami No : S-890/PJ.332/2004 tanggal 31 Agustus 2004, dengan ini disampaikan hal-hal
sebagai berikut :
a. KPP PMA Lima telah menerbitkan SPMIB Nomor : XXX tanggal 13 Mei 2003 sejumlah
Rp 2.654.048,- sebagai tindak lanjut SK Keberatan Nomor : XXX tanggal 12 November 2002
yang isinya menerima sebagian permohonan Wajib Pajak atas SKPKB PPh Badan Nomor :
XXX tanggal 21 Maret 2002 dari semula Rp 126.128.412,- menjadi Rp 107.170.944,-. SPMIB
tersebut telah dicairkan tanggal 22 Mei 2003.
b. KPP PMA Lima telah menerbitkan SPMIB Nomor : XXX tanggal 30 Juli 2004 sejumlah
Rp 19.109.050,- sebagai tindak lanjut dari permohonan Imbalan Bunga Wajib Pajak yang
disampaikan melalui surat nomor : XXX tanggal 5 Maret 2004, yang berdasarkan Putusan
Peradilan Pajak mengabulkan sebagian permohonan banding Wajib Pajak.
SPMIB tersebut telah disampaikan ke KPKN Jakarta V tanggal 3 Agustus 2004.
c. Besarnya imbalan bunga yang diberikan tersebut dihitung sesuai dengan ketentuan-ketentuan
sebagaimana yang diatur dalam Pasal 87 Undang-undang Nomor 14 TAHUN 2002 tentang
Pengadilan Pajak, Pasal 27A ayat (1) Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan
Umum dan Tatacara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Undang-undang Nomor 16 TAHUN 2000, Pasal 2 huruf c Keputusan Menteri Keuangan Nomor :
683/KMK.03/2001 tanggal 31 Desember 2003, Pasal 3 ayat (3) Keputusan Menteri Keuangan
Nomor : 683/KMK.03/2001 tanggal 31 Desember 2003, Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor :
SE-01/PJ.3/2002 tanggal 2 November 2002 dan yang ditegaskan pula dalam Surat Dirjen
Pajak Nomor : S-308/PJ.332/2003 tanggal 3 Juni 2003, yaitu 2% (dua persen) sebulan untuk
paling lama 24 (dua puluh empat) bulan sejak tanggal pelunasan/pembayaran SKPKB
dimaksud (dalam hal ini tanggal 18 April 2002) sampai dengan tanggal pengucapan Putusan
Pengadilan Pajak (dalam hal ini tanggal 05 Desember 2003).
3. Kesimpulan
a. SPMIB sebagai sarana untuk melaksanakan Pemberian Imbalan Bunga kepada Wajib Pajak,
baik berdasarkan Surat Keputusan Keberatan maupun Putusan Banding Pengadilan Pajak,
telah diterbitkan oleh Kepala KPP PMA Lima. SPMIB untuk Keputusan Keberatan telah
dicairkan pada tanggal 22 Mei 2003 sedangkan SPMIB untuk Putusan Banding Pengadilan
Pajak telah disampaikan ke KPKN Jakarta V tanggal 3 Agustus 2004 untuk diproses lebih
lanjut sebagaimana yang telah diuraikan dalam angka 2. Jika ada keterlambatan dalam
pengirimannya ke rekening Saudara, maka hal tersebut di luar jangkauan kami.
b. Direktur Jenderal Pajak tidak dapat mengabulkan permohonan Saudara sehubungan dengan
Imbalan Bunga Tambahan karena hal tersebut tidak diatur dalam undang-undang perpajakan
maupun peraturan pelaksanaannya.
Demikian untuk dimaklumi.
A.n. DIREKTUR JENDERAL
DIREKTUR,
ttd
HERRY SUMARDJITO
peraturan/0tkbpera/c8e3534f4b1d065ea1d0e5874ed80b00.txt · Last modified: by 127.0.0.1