peraturan:0tkbpera:c8d3a760ebab631565f8509d84b3b3f1
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 468/KMK.01/1998
TENTANG
PEMBEBASAN BEA MASUK ATAS IMPOR BAHAN BAKU, MESIN-MESIN, ALAT-ALAT PERLENGKAPAN SERTA
SUKU CADANG UNTUK PEMBUATAN, PERBAIKAN DAN PEMELIHARAAN KAPAL LAUT DAN ALAT APUNG SELAIN
KAPAL PESIAR DAN KAPAL OLAHRAGA
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
bahwa untuk mendukung perkembangan industri perkapalan di dalam negeri, dipandang perlu memberikan
pembebasan bea masuk atas impor bahan baku, mesin-mesin, alat-alat perlengkapan serta suku cadang untuk
pembuatan, perbaikan dan pemeliharaan kapal laut dan alat apung selain kapal pesiar dan kapal olahraga,
dengan penetapannya dalam Keputusan Menteri Keuangan;
Mengingat :
1. Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612);
2. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 122/M Tahun 1998;
3. Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 440/KMK.05/1996 tentang Penetapan Sistem
Klasifikasi Barang dan Besarnya Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor sebagaimana telah diubah dan
ditambah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor :
603/KMK.01/1997;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PEMBEBASAN BEA MASUK ATAS IMPOR
BAHAN BAKU, MESIN-MESIN, ALAT-ALAT PERLENGKAPAN SERTA SUKU CADANG UNTUK PEMBUATAN,
PERBAIKAN DAN PEMELIHARAAN KAPAL LAUT DAN ALAT APUNG SELAIN KAPAL PESIAR DAN KAPAL
OLAHRAGA.
Pasal 1
Atas impor bahan baku, mesin-mesin, alat-alat perlengkapan serta suku cadang untuk pembuatan, perbaikan
dan pemeliharaan kapal laut dan alat apung selain kapal pesiar dan kapal olahraga sebagaimana tercantum
dalam Lampiran Keputusan ini diberikan pembebasan bea masuk, sehingga tarif akhir bea masuknya menjadi
0% (nol persen).
Pasal 2
Permohonan pembebasan bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 diajukan kepada Direktur
Jenderal Bea dan Cukai dengan tembusan kepada Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, dan Kimia.
Pasal 3
Direktur Jenderal Bea dan Cukai atas nama Menteri Keuangan menerbitkan Keputusan Menteri Keuangan
tentang Pemberian Pembebasan Bea Masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dengan berpedoman pada
Daftar Barang-barang dan Spesifikasi sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan ini.
Pasal 4
Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal 1 April 1998 sampai dengan tanggal 31 Maret 1999.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam
Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 27 Oktober 1998
MENTERI KEUANGAN,
ttd
BAMBANG SUBIANTO
peraturan/0tkbpera/c8d3a760ebab631565f8509d84b3b3f1.txt · Last modified: (external edit)