peraturan:0tkbpera:c8d12113e2258af31914e88130b917f6
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
8 April 1996
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 68/PJ.32/1996
TENTANG
PERMASALAHAN PPN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 18 Maret 1996 perihal tersebut di atas, dengan ini disampaikan
hal-hal sebagai berikut :
1. Dalam surat tersebut di atas dijelaskan bahwa :
- Dalam kontrak kerjasama operasi, penandatangan kontrak adalah pemberi kerja sebagai
pihak ke-1 dan Konsultan Utama/Lead Firm yang juga mewakili anggota asosiasinya
(anggota dalam kerjasama operasi) sebagai pihak ke-2. Dalam melaksanakan penagihan
atas imbalan jasa, para asosiasi mewakilkan kepada Konsultan Utama/Lead Firm dalam
pembayaran PPN yang dipungut KPN dan selanjutnya anggota asosiasi secara administratif
hanya melaporkan/mencatat pungutan tersebut tanpa bukti pungutan PPN.
- Karena tidak memungut PPN dan tidak membuat Faktur Pajak maka terhadap perusahaan
lainnya (anggota dalam kerjasama operasi) oleh KPP diterbitkan surat ketetapan PPN dan
telah diterbitkan Surat Paksanya.
Oleh karena itu Saudara meminta kebijaksanaan mengenai penyelesaian masalah tersebut dan
pengaturan pemungutan-nya yang akan datang.
2. Sesuai dengan ketentuan Pasal 4 huruf c Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 sebagaimana telah
diubah dengan Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994, Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas
penyerahan Jasa Kena Pajak yang dilakukan di dalam Daerah Pabean oleh Pengusaha.
3. Sesuai dengan ketentuan Pasal 2 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 50 TAHUN 1994, termasuk
dalam pengertian bentuk usaha lainnya dalam rangka pengukuhan Pengusaha Kena Pajak adalah
bentuk kerjasama operasi.
4. Dalam Pasal 1 huruf f perjanjian tanggal 22 September 1993 tentang pekerjaan konsultan untuk
pelaksanaan IBRD atas proyek jalan-jalan kabupaten Indonesia Timur Wilayah I disebutkan bahwa
yang dimaksud dengan konsultan dalam perjanjian tersebut yaitu XYZ Ltd. dan ABC INC. PT PQR,
PT STU, PT DEF, PT WVZ, PT NPU, PT SEE, PT VIK, dan PT YKA.
5. Pada butir 4.03 perjanjian antara anggota (Agreement of Association) tanggal 21 September 1993
disebutkan bahwa masing-masing pihak (anggota) membuat tagihan kepada Team Leader yaitu
wakil yang ditunjuk oleh XYZ Ltd., ABC INC, PT SEE, PT VIK dan PT CST, dan kemudian Team
Leader membuat tagihan (terpadu/terkonsolidasi) kepada Pemberi Kerja.
6. Atas permasalahan yang sama pernah diberikan penegasan dengan surat Direktur Jenderal Pajak
Nomor : S-1743/PJ.53/1995 tanggal 31 Agustus 1995.
7. Berdasarkan uraian tersebut di atas, dapat diberikan penegasan sebagai berikut :
7.1. Untuk masa belum tanggal 30 Agustus 1995, atas pembayaran Team Leader kepada
perusahaan anggota kerjasama operasi tidak perlu dibuatkan Faktur Pajak karena Faktur
Pajak telah dibuat oleh Team Leader pada waktu melakukan penyerahan Jasa Kena Pajak
kepada Pemilik Proyek.
7.2. Untuk masa selanjutnya, atas pembayaran Team Leader kepada perusahaan anggota
kerjasama operasi harus dibuatkan Faktur Pajak, karena terdapat penyerahan Jasa Kena
Pajak dari perusahaan anggota kerjasama operasi kepada Team Leader.
Demikian untuk dimaklumi.
A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
DIREKTUR PERATURAN PERPAJAKAN
ttd
ABRONI NASUTION
peraturan/0tkbpera/c8d12113e2258af31914e88130b917f6.txt · Last modified: by 127.0.0.1