peraturan:0tkbpera:c8c3924a3385b6c14b4420f557b60608

 

Yth.

1.

Para Hakim Pengadilan Pajak

 

2.

Para Panitera Pengganti 

 

 

 

SURAT EDARAN
NOMOR SE-05/PP/2021

TENTANG

PENETAPAN MASA RESES SIDANG PENGADILAN PAJAK 

DALAM RANGKA HARI RAYA !DUL FITRI 1442 H 

 

Sehubungan dengan Hari Raya Idul Fitri 1442 H, maka ditetapkan masa reses persidangan di Pengadilan Pajak mulai hari Rabu tanggal 5 Mei s.d. hari Selasa tanggal 25 Mei 2021 dan selanjutnya persidangan dimulai kembali pada hari Kamis tanggal  27 Mei 2021.

 

Dalam hal terdapat perkara yang harus diselesaikan dengan segera karena akan jatuh tempo, maka persidangan tetap dapat dilaksanakan pada waktu dan hari kerja dalam masa reses tersebut. 

 

Pada waktu masa reses agar dapat digunakan seoptimal mungkin untuk mempersiapkan berkas-berkas yang akan disidangkan berikutnya, dan memprioritaskan penanganan lebih lanjut terhadap berkas-berkas yang sudah cukup  sidang.

 

Demikian untuk dimaklumi clan dilaksanakan sebaik-baiknya. 

 

 

  Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 29 Maret 2021
  KETUA PENGADILAN PAJAK, 

ttd

TRI HIDAYAT WAHYUDI, S.H., M.H. 
 

 

peraturan/0tkbpera/c8c3924a3385b6c14b4420f557b60608.txt · Last modified: (external edit)