Yth.
1.
Para Hakim Pengadilan Pajak
2.
Para Panitera Pengganti
SURAT EDARAN
NOMOR SE-05/PP/2021
TENTANG
PENETAPAN MASA RESES SIDANG PENGADILAN PAJAK
DALAM RANGKA HARI RAYA !DUL FITRI 1442 H
Sehubungan dengan Hari Raya Idul Fitri 1442 H, maka ditetapkan masa reses persidangan di Pengadilan Pajak mulai hari Rabu tanggal 5 Mei s.d. hari Selasa tanggal 25 Mei 2021 dan selanjutnya persidangan dimulai kembali pada hari Kamis tanggal 27 Mei 2021.
Dalam hal terdapat perkara yang harus diselesaikan dengan segera karena akan jatuh tempo, maka persidangan tetap dapat dilaksanakan pada waktu dan hari kerja dalam masa reses tersebut.
Pada waktu masa reses agar dapat digunakan seoptimal mungkin untuk mempersiapkan berkas-berkas yang akan disidangkan berikutnya, dan memprioritaskan penanganan lebih lanjut terhadap berkas-berkas yang sudah cukup sidang.
Demikian untuk dimaklumi clan dilaksanakan sebaik-baiknya.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 29 Maret 2021 |
||
KETUA PENGADILAN PAJAK, ttd TRI HIDAYAT WAHYUDI, S.H., M.H. |
||